• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Prof. Bowo: Praktek Ijon di Lingkungan Pejabat Jelas Suap dan Korupsi
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Prof. Bowo: Praktek Ijon di Lingkungan Pejabat Jelas Suap dan Korupsi

Redaktur III Sabtu, 20 Desember 2025
Share
2 Min Read
Prof. Dr. Sunarno Edi Wibowo, SH., M.Hum / foto : Wibowo lawfirm
Prof. Dr. Sunarno Edi Wibowo, SH., M.Hum / foto : Wibowo lawfirm

Aktual.co.id – Bagi pemangku kebijakan negara, menggunakan sistem ijon jelas menyalahi aturan dan masuk tindak pidana korupsi khususnya penyuapan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ijon adalah pembelian padi dan sebagainya sebelum masak dan diambil oleh pembeli sesudah masak,

Dengan konsep ijon ini pembelian biasanya menggunakan harga di bawah rata-rata kemudian saat panen akan dijual oleh pembeli ijon dengan di atas harga pasar.

Menurut praktisi hukum Prof Dr Sunarno Edi Wibowo, praktek ijon yang diterapkan oleh penyelenggara negara dalam hal ini kepala daerah jelas melanggar hukum.

Baca Juga:  Wakil Ketua KPK: Banyak Uang Korupsi Dilarikan ke Yang 'Bening-bening'

“Kalau ijon digunakan oleh pejabat negara atau kepala daerah jelas melanggar hukum karena tidak melalui tahapan yang ditentukan serta menggunakan anggaran negara,” katanya.

Praktek ijon dalam proyek pemerintah kata Bowo biasanya dilakukan dengan cara penunjukkan langsung oleh pejabat pemerintah daerah untuk sebuah pekerjaan proyek.

Seharunya dalam sebuah pekerjaan pemerintah, kata Bowo, harus melewati pelelangan, namun oleh pejabat tersebut dipotong melalui penunjukkan langsung terhadap pekerjaan proyek.

“Dalam praktek ijon seperti ini peluang pelanggaran pidana korupsi sangat tinggi, karena ada upaya memperkaya diri sendiri melalui anggaran negara,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Ponorogo Tetangkap Tangan KPK Terkait Mutasi Jabatan

Di sinilah menurutnya banyak kepala daerah yang terjebak korupsi serta suap terkait pekerjaan proyek di daerah. Kata Bowo, praktek ijon kategori modus yang sering dilakukan kepala daerah untuk mengelabuhi aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya KPK telah mengamankan Bupati Banten Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi dalam sebuah operasi tangkap tangan.

Ade Kuswara, HM Kunang, serta Sarjan terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga:  KPK Sita Rumah di Mojokerto dan Surabaya Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

Atas pebuatannya KPK menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ndi)

SHARE
Tag :IJonkorupsiKPKSuap dan Korupsi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Kekeringan/ Foto: freepik
BMKG Memprediksi Puncak Musim Kemarau Juli – September 2026 di Indonesia
Rabu, 10 Juni 2026
ASN baris di depan gedung Pemkot Surabaya/ Foto: Pemkot Surabaya
Pemkot Surabaya Berkomitmen Membayar Gaji ke-13 Kepada ASN
Rabu, 10 Juni 2026
Paraterdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mendengar putusan Mahkamah Militer Jakarta/ Foto: ANTARA
Tersangka Penyiraman Andrie Diputus 2 Orang Dipecat dari TNI dan 2 Tahun Penjara
Rabu, 10 Juni 2026
Orang-orang berkendara melewati mural yang menggambarkan mendiang pemimpin tertinggi, Ayatollah Ruhollah Khomeini, di Teheran/ Foto: The Guardian
Iran Mengatakan Melancarkan Serangan Rudal ke Pangkalan AS di Yordanian
Rabu, 10 Juni 2026
Ilustrasi media sosial/ Foto: freepik
Postingan Media Sosial Bukan Cerminan Diri Mental Seseorang
Rabu, 10 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi media sosial/ Foto: freepik

Postingan Media Sosial Bukan Cerminan Diri Mental Seseorang

Ilustrasi tua bahagia/ Foto: freepik

Seni Menikmati Hidup Saat Menjelang Usia Tua

Ilustrasi pertemanan/ Foto: freepik

Lingkungan Pertemanan Menentukan Kualitas Kesehatan Mental

Ilustrasi overthingking / Foto : Freepik

Berikut Langkah Meredam Overthingking yang Mengganggu Pikiran

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

BMKG Menyatakan Gempa Mag 7,7 Akibat Aktivitas Subduksi Lempeng di Filipina

Lingkungan Pertemanan Menentukan Kualitas Kesehatan Mental

Gempa Mag 7,7 Perairan Mindanao Filipina Menyebarkan Peringatan Tsunami di Asia

BMKG Minta Masyarakat Sulut dan Malut Tetap Waspada Tsnunami Pasca Gempa Mag 7.7 di Laut Sulawesi

Gempa Mag 7,7 Menyebabkan 1 Orang Meninggal di Filipina

More News

Kereta Cepat Whoosh / Foto : Freepik

KPK Buka Peluang Panggil Luhut Binsar Pandjaitan Terkait Whoosh

Selasa, 28 Oktober 2025
Walikota Surabaya Eri Cahyadi / Foto : Capture ANTARA

Wali Kota Surabaya Ancam Cabut Perusahaan Tahan Ijazah

Kamis, 17 April 2025
Ju Haknyeon / Foto : Ist

Polisi Memutuskan Tidak Mendakwa Ju Haknyeon Atas Tuduhan Prostitusi

Kamis, 3 Juli 2025
Gedung KPK / Foto : Ist

KPK Sita Rumah di Mojokerto dan Surabaya Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

Jumat, 20 Juni 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id