• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: BPOM Tindak 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

BPOM Tindak 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Redaktur III Jumat, 8 Mei 2026
Share
3 Min Read
Ilustrasi kosmetik/ Foto: freepik
Ilustrasi kosmetik/ Foto: freepik

Aktual.co.id – BPOM kembali menemukan pelanggaran serius dalam peredaran kosmetik di Indonesia. Berdasarkan hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026, BPOM mengidentifikasi sebanyak 11 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang digunakan dalam kosmetik.

”Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Disampaikan total temuan, 4 merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, serta 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE).

Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.

BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan.

Temuan kosmetik mengandung bahan- bahan ini berpotensi menimbulkan risiko dan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

Baca Juga:  Pendaftaran SPMB SMP Negeri Jalur Nilai Rapor di Buka Dispendik Surabaya

Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik bagi janin. Deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.

Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal.

Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah melakukan langkah tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor kosmetik terkait.

Melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk retail, serta melakukan penelusuran rantai produksi dan distribusi.

Baca Juga:  Tim SAR Lanjutkan Pencarian Korban Kapal Tenggal KMP Tunu Pratama Jaya

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menyatakan, pelaku pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal pelanggaran ini dikenakan bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar, kembali menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan keamanan kosmetik merupakan tindakan serius yang dapat dikenakan sanksi tegas.

“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.

Baca Juga:  Dari Hal Kecil Menuju Lompatan Besar: Gerakan 3K Digelorakan di Bojonegoro

Selain penindakan terhadap pelaku usaha, BPOM juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk kosmetik.

Konsumen diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan klaim instan tanpa jaminan keamanan serta selalu memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi.

“Meningkatnya temuan ini menjadi sinyal bahwa kewaspadaan tidak boleh diturunkan. Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan,” ujar Taruna Ikrar.

BPOM menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama. Kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi regulasi dan kehati-hatian masyarakat dalam memilih produk menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran kosmetik berbahaya serta menciptakan ekosistem produk yang aman di Indonesia. (BPOM/ndi)

SHARE
Tag :Bahan Kimia BerbahayaBPOMKosmetik
Ad imageAd image

Berita Aktual

Febria Ardiansyah/ Foto: ANTARA
JPU Mendakwa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Melakukan Pemerasan
Rabu, 7 Oktober 2026
Jam Casio AQ-240EG-3A dan AQ-230GA-3AMQY / Foto: Gizmochina
Casio Meluncurkan Jam Tangan Vintage dengan Warna Hijau Tua
Rabu, 7 Oktober 2026
Wapes Gibran Rakabumingraka/ Foto: capture Tiktok
Gibran Akan Merespon Terkait Ijazah yang Tidak Ditemukan oleh MK
Rabu, 7 Oktober 2026
Wapres Gibran Rakabumingraka / foto: capture TikTok
Gibran: Jika Tidak Lulus SMA Tidak Mungkin Melanjutkan Jenjang S1 di Singapura
Rabu, 7 Oktober 2026
Pusat gempa bumi di NTB/ Foto: BMKG
Gempa Bumi 5,0 Magnitudo Melanda Nusa Tenggara Barat
Rabu, 7 Oktober 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Gempa Bumi 5,0 Magnitudo Melanda Nusa Tenggara Barat

Gunung Semeru Mengalami Erupsi dengan Tinggi Letusan 900 Meter

Aktor Song Ji Ho dan Aktris Kim So Ri Mengumumkan Akan Menikah

Polisi: Diduga Ledakan Akibat Kebocoran Gas di San Antonio, Pakuwon City

MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SMA Sederajat

More News

Mensos Saifullah Yusuf / Foto: ANTARA

Kemensos Menahan Sementara Bansos PKH yang Terindikasi Terlibat Judi Online

Senin, 7 September 2026
Satgas melakukan pembersihan saluran di Kota Surabaya/ Foto: Pemkot Surabaya

Jelang Musim Hujan Pemkot Surabaya Mulai Normalisasi Saluran

Selasa, 21 Oktober 2025
Ilustrasi cuaca panas / Foto: freepik

Ini Penyebab Suhu Udara Panas Menurut Analisa BMKG

Senin, 29 September 2025
Kalender Bulan Agustus 2025 / foto : Ist

Senin 18 Agustus 2025 Libur Nasional Sebagai Pesta Rakyat HUT RI ke 80

Jumat, 1 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id