• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Puspom TNI Menahan Tersangka Penyiraman Andrie Yunus
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Puspom TNI Menahan Tersangka Penyiraman Andrie Yunus

Redaktur III Rabu, 18 Maret 2026
Share
2 Min Read
Komandan Pusat Polisi Militer (Danspuspom) TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto / Foto: courtesy ANTARA
Komandan Pusat Polisi Militer (Danspuspom) TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto / Foto: courtesy ANTARA

Aktual.co.id – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat orang personel TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

“Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu.

Yusri juga mengonfirmasi bahwa keempat orang yang ditahan Puspom TNI tersebut adalah anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

Baca Juga:  Presiden Menaruh Perhatian Khusus Terhadap Tragedi SMAN 72 Jakarta

“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI,” ujarnya.

Meski demikian, Yusri belum bisa menyampaikan motif penyiraman air keras tersebut lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Jadi, kita juga masih mendalami apa nih motifnya ya dari empat yang diduga pelaku tadi,” kata Yusri

Ia mengatakan keempat tersangka tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Yusri memastikan Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI akan disampaikan secara terbuka di persidangan.

Baca Juga:  Tersangka Penyiraman Andrie Diputus 2 Orang Dipecat dari TNI dan 2 Tahun Penjara

“Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya. Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Oditur Militer ya, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan,” tuturnya. (ANTARA/ndi)

SHARE
Tag :Andrie YunusHAMKontraS
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ariel Tatum/ Foto: IG
PN Jaksel Menyetujui Permohonan Pergantian Nama Artis Ariel Tatum
Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat di persidangan praperadilan Febrie Adriansyah/ Foto: courtesy ANTARA
Hakim Menolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Penetapan Tersangka TPPU
Kamis, 27 Agustus 2026
Seorang pasien dibawa di rumah sakit Yunani/ Foto: Anadolu
Sebanyak 75 Kasus Kasus Virus West Nile dan 6 Orang Meninggal di Yunani
Kamis, 27 Agustus 2026
iPhone 17/ Foto: Gizmochina
iPhone 17 dan Samsung Galaxy S26 Ultra Dinobatkan Ponsel Terlaris Kuartal Pertama 2026
Kamis, 27 Agustus 2026
Zhoumi dari SUPER JUNIOR-M / Foto: soompi
Zhoumi SUPER JUNIOR-M Ditunjuk CEO Perusahaan Patungan SM Entertainment dan Tencent Music Entertainment Group
Kamis, 27 Agustus 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan per 15 Desember 2026

Tanah Longsor di Perbatasan Tibet dan Nepal Menyebabkan 265 Orang Hilang

Sufi Dasco Persilakan AMPB Memberikan Masukan RUU Perampasan Aset ke Komisi III DPR RI

Zhoumi SUPER JUNIOR-M Ditunjuk CEO Perusahaan Patungan SM Entertainment dan Tencent Music Entertainment Group

Sebanyak 75 Kasus Kasus Virus West Nile dan 6 Orang Meninggal di Yunani

More News

Juliana Marins / Foto : capture CNN Brasil

Polisi Memantau Perkembangan Secara Intens Kasus Juliana Marins

Sabtu, 5 Juli 2025
Ilustrasi beras / Foto : freepik

Mentan : Beras Oplosan Bisa Merugikan Publik Mencapai Rp 99 Triliun

Senin, 14 Juli 2025
Ilustrasi hukum dan keadilan / foto : Freepik

Ini Perbedaan Amnesti dan Abolisi Sesuai Undang Undang

Jumat, 1 Agustus 2025
Dadan Hindayana saat diamankan oleh Kejakgung / Foto: capture Tribun

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan oleh Kejaksaan Agung

Rabu, 3 Juni 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id