• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Polisi Menetapkan Empat Tersangka Dibalik Kerusuhan Unjuk Rasa di Gedung Grahadi Surabaya
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Polisi Menetapkan Empat Tersangka Dibalik Kerusuhan Unjuk Rasa di Gedung Grahadi Surabaya

Redaktur III Senin, 29 Juni 2026
Share
1 Min Read
Aksi kerusuhan di depan Gedung Grahadi Surabaya/ Foto: Jawa Pos
Aksi kerusuhan di depan Gedung Grahadi Surabaya/ Foto: Jawa Pos

Aktual.co.id – Polisi akhirnya menetapkan empat tersangka dibalik kerusuhan unjuk rasa #IndonesiaSekarat di sekitar Gedung Grahadi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan 4 orang demonstran yang ditetapkan tersangka terbukti melakukan pengrusakan dan penyerangan terhadap petugas.

“Acaman hukumnya 5 tahun, sehingga mereka para tersangka dilakukan penahanan. Saat ini para tersangka dilakukan pemeriksaan mandalam di Polrestabes Surabaya,” kata Luthfie Sulistiawan.

Empat terduga pelaku ini terdiri atas 2 orang dewasa dan 2 anak di bawah umur. Identitas pelaku adalah MA, pelajar 16 tahun asal Simo Kalangan, Surabaya.

Pelaku lain adalah DSD, pelajar 14 tahun asal Jalan Tambak Asri, Surabaya; ARP, Pekerja swasta berusia 20 tahun asal Jalan Tambak Asri, Surabaya; dan NB, pekerja swasta berusia 24 tahun asal Pacar Keling Indrakira, Surabaya.

Baca Juga:  Lampu Hias Jalan Panggung Surabaya Diduga Hilang Dicuri

Para tersangka ini melakukan pelemparan batu ke Gedung Graadi hingga memicu aksi demonstrasi rusuh yang semula berjalan dengan damai.

Lutfie mengatakan, dalam aksi tersebut polisi mengumpulkan barang bukti berupa batu-batu yang dilempar tersangka,  potongan galfalum, sepeda motor, handphone, serta rekaman video saat melakukan pengrusakan.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan atau pasal 522 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum,” kata Lutfie.  (ndi/JP)

SHARE
Tag :hukum kriminalKriminalitasSurabaya

Berita Aktual

Presiden Prabowo Subianto/ Foto: setneg
Pejabat Negara Ramai Mengucapkan Ultah Kepada Prabowo Subianto
Sabtu, 17 Oktober 2026
Samsung Galaxy/ Foto: gizmochina
Samsung Galaxy A38 Bocor dengan Berbagai Spesifikasi
Sabtu, 17 Oktober 2026
Aktifitas pemandaman kebakaran hutan dan lahan/ Foto: vietnam
Singapura Menyiapkan Tuntutan Hukum Terhadap Perusahaan Pembakar Hutan di Indonesia
Sabtu, 17 Oktober 2026
Penampakan erupsi Gn Semeru/ Foto: ANTARA
Gunung Semeru Mengalami Erupsi Tinggi Letusan 1 Kilometer
Sabtu, 17 Oktober 2026
Triton Aviation / Foto: vn
Pesawat Triton Aviation Mendarat Darurat Akibat Pintu Pesawat Terbuka
Sabtu, 17 Oktober 2026

Mental Health

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ilustrasi mendengarkan musik/ Foto: freepik

Mendengarkan Musik Jazz dari Platform Digital Diyakini Mampu Meredam Stres

Ilustrasi Ghosting/ Foto: Psypost

Penelitian Menunjukkan Orang yang Ghosting Memiliki Perasaan Lebih Buruk daripada yang Dighosting

Ilustrasi kebosanan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Kebosanan Bisa Memicu Sikap Agresif

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

KPK Menggeledah Ruang Kepala BNPB Terkait Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai

Ahmad Hidayat Gabung PSI Sesuai Semangat Soekarnoisme dan Marhaenisme

Letjen TNI Kristomei Sianturi Dilanti Menjadi Kepala BNPB

Gempa Bumi 4,1 Mag Terjadi di Barat Daya Kota Bogor Jawa Barat

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Menjabat Wakil Panglima TNI dan Kepala BNPPDT

More News

Abdul Wahid (tengah) saat ditunjukkan kepada media/ Foto: courtesy ANTARA

KPK Terus Mendalami Kasus Korupsi Mantan Gubernur Riau Abdul Wahid

Jumat, 5 Desember 2025
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo / Foto: courtesy ANTARA

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dalam OTT KPP Madya Banjarmasin

Rabu, 4 Februari 2026
Foto ijazah milik Joko Widodo yang tersebar di media sosial / Foto : X

Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Tahap Penyidikan

Jumat, 11 Juli 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa / Foto : Kominfo Jatim

Khofifah Menghindari Jurnalis Saat Diperiksa Oleh KPK di Polda Jawa Timur

Kamis, 10 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id