Aktual.co.id – Polisi akhirnya menetapkan empat tersangka dibalik kerusuhan unjuk rasa #IndonesiaSekarat di sekitar Gedung Grahadi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan 4 orang demonstran yang ditetapkan tersangka terbukti melakukan pengrusakan dan penyerangan terhadap petugas.
“Acaman hukumnya 5 tahun, sehingga mereka para tersangka dilakukan penahanan. Saat ini para tersangka dilakukan pemeriksaan mandalam di Polrestabes Surabaya,” kata Luthfie Sulistiawan.
Empat terduga pelaku ini terdiri atas 2 orang dewasa dan 2 anak di bawah umur. Identitas pelaku adalah MA, pelajar 16 tahun asal Simo Kalangan, Surabaya.
Pelaku lain adalah DSD, pelajar 14 tahun asal Jalan Tambak Asri, Surabaya; ARP, Pekerja swasta berusia 20 tahun asal Jalan Tambak Asri, Surabaya; dan NB, pekerja swasta berusia 24 tahun asal Pacar Keling Indrakira, Surabaya.
Para tersangka ini melakukan pelemparan batu ke Gedung Graadi hingga memicu aksi demonstrasi rusuh yang semula berjalan dengan damai.
Lutfie mengatakan, dalam aksi tersebut polisi mengumpulkan barang bukti berupa batu-batu yang dilempar tersangka, potongan galfalum, sepeda motor, handphone, serta rekaman video saat melakukan pengrusakan.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan atau pasal 522 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum,” kata Lutfie. (ndi/JP)
