• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Polisi Menetapkan Empat Tersangka Dibalik Kerusuhan Unjuk Rasa di Gedung Grahadi Surabaya
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Polisi Menetapkan Empat Tersangka Dibalik Kerusuhan Unjuk Rasa di Gedung Grahadi Surabaya

Redaktur III Senin, 29 Juni 2026
Share
1 Min Read
Aksi kerusuhan di depan Gedung Grahadi Surabaya/ Foto: Jawa Pos
Aksi kerusuhan di depan Gedung Grahadi Surabaya/ Foto: Jawa Pos

Aktual.co.id – Polisi akhirnya menetapkan empat tersangka dibalik kerusuhan unjuk rasa #IndonesiaSekarat di sekitar Gedung Grahadi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan 4 orang demonstran yang ditetapkan tersangka terbukti melakukan pengrusakan dan penyerangan terhadap petugas.

“Acaman hukumnya 5 tahun, sehingga mereka para tersangka dilakukan penahanan. Saat ini para tersangka dilakukan pemeriksaan mandalam di Polrestabes Surabaya,” kata Luthfie Sulistiawan.

Empat terduga pelaku ini terdiri atas 2 orang dewasa dan 2 anak di bawah umur. Identitas pelaku adalah MA, pelajar 16 tahun asal Simo Kalangan, Surabaya.

Pelaku lain adalah DSD, pelajar 14 tahun asal Jalan Tambak Asri, Surabaya; ARP, Pekerja swasta berusia 20 tahun asal Jalan Tambak Asri, Surabaya; dan NB, pekerja swasta berusia 24 tahun asal Pacar Keling Indrakira, Surabaya.

Baca Juga:  OJK Menghentikan Sementara Rekening Pasif untuk Lindungi Masyarakat

Para tersangka ini melakukan pelemparan batu ke Gedung Graadi hingga memicu aksi demonstrasi rusuh yang semula berjalan dengan damai.

Lutfie mengatakan, dalam aksi tersebut polisi mengumpulkan barang bukti berupa batu-batu yang dilempar tersangka,  potongan galfalum, sepeda motor, handphone, serta rekaman video saat melakukan pengrusakan.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan atau pasal 522 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum,” kata Lutfie.  (ndi/JP)

SHARE
Tag :hukum kriminalKriminalitasSurabaya
Ad imageAd image

Berita Aktual

Kue Waffle/ Foto: national today
Peringatan Menikmati Wafel yang Memiliki Banyak Cita Rasa
Senin, 29 Juni 2026
Emas Antam/ Foto: pajak
Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Menjadi Rp2,645 Juta Per Gram
Senin, 29 Juni 2026
Ilustrasi keluarga/ Foto: freepik
Hari Keluarga Nasional Mengenang Para Pejuang Berkumpul Bersama Keluarga
Senin, 29 Juni 2026
Aksi kerusuhan di depan Gedung Grahadi Surabaya/ Foto: Jawa Pos
Polisi Menetapkan Empat Tersangka Dibalik Kerusuhan Unjuk Rasa di Gedung Grahadi Surabaya
Senin, 29 Juni 2026
Ilustrasi kontrol terhadap orang lain
Berikut Alasan Pemilik Kepribadian Narisistik Membatalkan Rencana Mendadak
Senin, 29 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi kontrol terhadap orang lain

Berikut Alasan Pemilik Kepribadian Narisistik Membatalkan Rencana Mendadak

Narsisistik kagum terhadap dirinya sendiri / Foto : freepik

Peneliti: Narisistik Grandios Cenderung Melebih-lebihkan Kemampuan Sendiri

Ayah dan putra-putranya/ foto: freepik

Pekan Ayah untuk Mengenang Perjuangan Ayah Buat Keluarga

Ilustrasi pria tersenyum/ Foto: freepik

Berikut Kebiasaan Kecil yang Dilakukan Orang dengan Mental Sehat

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Saham Teknologi Asia Anjlok Setelah Kenaikan Harga Produk Apple

Hari UMKM Internasional untuk Meningkatkan Kewirausahaan dan Inovasi

SAMSUNG Digugat Hak Cipta oleh Perusahaan di Pengadilan Distrik AS

Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan Menjadi Rp2,660 Juta Per Gram

Joshua SEVENTEEN Menghadiri Upacara Sebagai Duta UNESCO di Paris

More News

Politisi Charlie Kirk sebelum penembakan/ Foto: X

Tersangka Penembakan Charlie Kirk Diamankan Petugas Keamanan

Sabtu, 13 September 2025
Kopda Bazarsah saat menghadapi vonis dari hakim militer / Foto : Courtesy ANTARA

Kopda Bazarsah Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Mati

Senin, 11 Agustus 2025
Ilustrasi anggota TNI / Foto : capture TNIAD

Kasus Meninggalnya Prada Lucky Sedang Ditangani Subdenpom Kupang

Jumat, 8 Agustus 2025
Ilustrasi pembunuhan / Foto : freepik

Kisah Cinta Joe, Cucu Konglomerat Manado yang Berakhir Maut

Kamis, 7 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id