Aktual.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pergantian nama dari Ariel Tatum. Hal ini disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini yang mengatakan jika permohonan Ariel Tatum berkasnya diunggah ke sistem pengadilan untuk proses lebih lanjut.
Dikatakan jika pemohon bernama Ariel Tatum mengajukan perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
“Intinya memohon perubahan nama, dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini,” kata Halida Rahardhini saat ditemui berbagai media di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Menurut Halida, permohonan pergantian nama legal tersebut untuk menghormati kakek neneknya yang telah memberikan nama.
Proses persidangan berlangsung cepat sejak pendaftaran karena dilakukan menggunakan e-court yang memudahkan administrasi dan pembacaan putusan secara online.
Perubahan nama Ariel Tatum mencakup dokumen kependudukan resmi, mulai Kartu Tanda Penduduk hingga paspor, yang akan disesuaikan mengikuti hasil putusan PN Jakarta Selatan. (ndi/berbagai sumber)
