• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: JPU Mendakwa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Melakukan Pemerasan
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

JPU Mendakwa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Melakukan Pemerasan

Redaktur III Rabu, 7 Oktober 2026
Share
3 Min Read
Febria Ardiansyah/ Foto: ANTARA
Febria Ardiansyah/ Foto: ANTARA

Aktual.co.id – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap saksi perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya Tan Kian senilai lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Mengutip dari ANTARA, Jaksa Utama Madya Agus Sahat saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, mengatakan perbuatan tersebut diduga dilakukan saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2020.

Menurut uraian dakwaan, Febrie menggunakan perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang untuk menekan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

“Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu Tan Kian memberikan uang lima juta dolar Singapura,” ujar Agus Sahat.

Baca Juga:  Mantan Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Karena Kasus Ronald Tannur

JPU menyebut Ferry menemui Tan Kian di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan dan menyampaikan ancaman bahwa Tan Kian bisa menjadi tersangka.

Tan Kian dalam dakwaan merasa tidak memiliki keterkaitan dengan perkara Jiwasraya kemudian merasa tertekan dan menyanggupi permintaan penyerahan uang tersebut.

Menurut JPU, uang lima juta dolar Singapura itu diserahkan secara bertahap. Setelah menerima uang tersebut, Ferry kemudian melaporkannya kepada Febrie.

JPU menyebut Febrie merespons laporan tersebut dengan meminta uang itu didinginkan terlebih dahulu dan mengarahkan agar uang tunai tersebut diamankan dan disimpan di PT KOIN Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

“Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada terdakwa, ‘Om sudah diterima’, kemudian terdakwa menjawab, ‘Oh ya sudah, oke’,” ujar Agus Sahat.

Baca Juga:  Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Karena Belum Ada Kekuatan Hukum Tetap

Dalam perkara tersebut, Febrie antara lain didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

JPU juga mendakwa Febrie dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Febrie digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan majelis hakim yang dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

Selain Febrie, dua terdakwa lainnya, yakni pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin, juga menjalani sidang pembacaan surat dakwaan.

Baca Juga:  KPK Mendalami Dugaan Imbal Jasa pada Kasus Kuota Haji

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Sebelumnya, penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan dalam penyidikan perkara TPPU yang menyeret Febrie dan terdakwa lainnya.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono pada Selasa (15/9) mengatakan 38 objek aset tanah dan/atau bangunan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar.

Kejaksaan Agung saat itu tidak mengungkap kepemilikan masing-masing aset tersebut.

Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan, sejumlah uang valuta asing, serta dokumen yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya. (ANTARA)

SHARE
Tag :Febrie AdriansyahkorupsiPemerasanTindak Pidana Korupsi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Febria Ardiansyah/ Foto: ANTARA
JPU Mendakwa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Melakukan Pemerasan
Rabu, 7 Oktober 2026
Jam Casio AQ-240EG-3A dan AQ-230GA-3AMQY / Foto: Gizmochina
Casio Meluncurkan Jam Tangan Vintage dengan Warna Hijau Tua
Rabu, 7 Oktober 2026
Wapes Gibran Rakabumingraka/ Foto: capture Tiktok
Gibran Akan Merespon Terkait Ijazah yang Tidak Ditemukan oleh MK
Rabu, 7 Oktober 2026
Wapres Gibran Rakabumingraka / foto: capture TikTok
Gibran: Jika Tidak Lulus SMA Tidak Mungkin Melanjutkan Jenjang S1 di Singapura
Rabu, 7 Oktober 2026
Pusat gempa bumi di NTB/ Foto: BMKG
Gempa Bumi 5,0 Magnitudo Melanda Nusa Tenggara Barat
Rabu, 7 Oktober 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Gunung Semeru Mengalami Erupsi dengan Tinggi Letusan 900 Meter

MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SMA Sederajat

Kuliner Mie Dikenal di Semua Bangsa

iPhone 18 Mulai Dikeluhkan dengan Perbahan Warna yang Memudar

Kim Jong Min dan Istri Menantikan Anak Pertama Mereka

More News

Juliana Marins / Foto : capture CNN Brasil

Polisi Memantau Perkembangan Secara Intens Kasus Juliana Marins

Sabtu, 5 Juli 2025
Walikota Madiun Maidi/ Foto: Instagram

KPK Melakukan OTT Terhadap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026
Kopda Bazarsah saat menghadapi vonis dari hakim militer / Foto : Courtesy ANTARA

Kopda Bazarsah Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Mati

Senin, 11 Agustus 2025
Menag Nasarudin Umar (kanan) saat mendatangi gedung KPK didampingi jubir KPK Budi Prasetyo/ Foto: capture ANTARA

Menag Nasaruddin Umar Mendatangi KPK Melaporkan Dugaan Gratifikasi

Senin, 23 Februari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id