• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Roy Suryo Cs Tidak Ditahan tapi Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Roy Suryo Cs Tidak Ditahan tapi Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya

Redaktur III Kamis, 20 November 2025
Share
2 Min Read
Roy Suryo cs wajib lapor ke polisi/ Foto: Ist
Roy Suryo cs wajib lapor ke polisi/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan tetapi wajib lapor.

“Delapan orang tersangka dicekal ke luar negeri dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto seperti dikutip ANTARA.

Budi menjelaskan pencekalan tersebut dilakukan karena mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” katanya.

Baca Juga:  Klarifikasi UGM Terkait Ijazah Palsu Joko Widodo

Kalau untuk berpergian ke luar kota diperbolehkan namun mereka tetap wajib lapor dan diharuskan hadir. Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH) dan Tifauzia Tyassuma (TT) telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/11).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).

“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).

Baca Juga:  Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Tahap Penyidikan

Asep menjelaskan, delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

“Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” katanya.

Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (ANTARA)

SHARE
Tag :Ijazah palsuJoko WidodoPolda Metro JayaRoy Suryo
Ad imageAd image

Berita Aktual

Serangan drone Iran menyerang Kuwait/ Foto: Anadolu
Kuwait Menutup Wilayah Udara Setelah Iran Mengumumkan Serangan Baru
Kamis, 11 Juni 2026
Formasi lengkap BTS/ Foto: allkpop
Langsung Ludes Penjualan Tiket BTS World Tour Arirang Jakarta
Kamis, 11 Juni 2026
Grup Boyband BTS/ Foto: allkpop
Wisatawan Mengeluhkan Biaya Hotel 10 Kali Lipat Jelang Konser BTS di Busan
Kamis, 11 Juni 2026
Insta360 Luna Ultra/ Foto: GSM Arena
Insta360 Resmi Meluncurkan Produk Kamera Vlog Luna Ultra
Kamis, 11 Juni 2026
Kue coklat/ Foto: national today
Mengenal Kue Coklat Jerman yang Menjadi Hidangan Penutup yang Lembut
Kamis, 11 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi mengelola keuangan/ Foto: freepik

Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang

Ilustrasi media sosial/ Foto: freepik

Postingan Media Sosial Bukan Cerminan Diri Mental Seseorang

Ilustrasi tua bahagia/ Foto: freepik

Seni Menikmati Hidup Saat Menjelang Usia Tua

Ilustrasi pertemanan/ Foto: freepik

Lingkungan Pertemanan Menentukan Kualitas Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Harga BBM RON 92 Naik Rp16 Ribu Bersamaan di Semua SPBU

Google Menetapkan Harga AI Berlangganan yang Lebih Terjangkau

War Ticket BTS World Tour ‘ARIRANG’ di Jakarta Dibuka 9 Juni 2026

Mengenal Sejarah Lumpia yang Diperingati Setiap Tanggal 10 Juni

Seni Menikmati Hidup Saat Menjelang Usia Tua

More News

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari / Foto: Ist

Bupati Rejang Lebong Dibawa ke Jakarta Oleh KPK

Selasa, 10 Maret 2026
Paraterdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mendengar putusan Mahkamah Militer Jakarta/ Foto: ANTARA

Tersangka Penyiraman Andrie Diputus 2 Orang Dipecat dari TNI dan 2 Tahun Penjara

Rabu, 10 Juni 2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya saat memberikan keterangan pers/ Foto: Setneg

Presiden Prabowo Resmi Tandatangani Rehabilitasi Direksi ASDP

Selasa, 25 November 2025
Ilustrasi beras / Foto : freepik

Mentan : Beras Oplosan Bisa Merugikan Publik Mencapai Rp 99 Triliun

Senin, 14 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id