• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KPK Menghormati Pemberian Rehabilitas kepada Ira Puspitadewi
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

KPK Menghormati Pemberian Rehabilitas kepada Ira Puspitadewi

Redaktur III Selasa, 25 November 2025
Share
2 Min Read
Ira Puspitadewi/ Foto: Ist
Ira Puspitadewi/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi untuk ketiga terdakwa perkara dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

“Tentunya KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Adapun, tiga terdakwa tersebut, yaitu Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono,

Baca Juga:  Febrie Berharap Publik Tidak Berspekulasi Atas Kematian Sutrimo

Walaupun demikian, Asep mengatakan KPK masih menunggu surat keputusan pemberian rehabilitasi tersebut untuk memproses langkah selanjutnya.

Selain tiga mantan pejabat PT ASDP tersebut, KPK juga telah menetapkan pemilik PT JN bernama Adjie sebagai tersangka kasus itu. Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara. Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Baca Juga:  KPK Tengah Mendalami Aset Tidak Bergerak Milik Ridwan Kamil

Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut. (ANTARA)

SHARE
Tag :asdpIra PuspitadewiKPK
Ad imageAd image

Berita Aktual

Bang Si Hyuk / Foto: allkpop
Berkas Bang Si Hyuk Diserahkan ke Kejaksaan Atas Tuduhan Perdagangan Curang
Jumat, 4 September 2026
Xiaomi Smard Band 11 / Foto: gizmochina
Xiaomi Smard Band 11 Diluncurkan untuk Kebutuhan Gaya Hidup Sehat
Jumat, 4 September 2026
Wakil Presiden AS JD Vance / Foto: vietnam
Wakil Presiden AS Mengatakan Konflik AS – Iran Tidak Diklasifikasikan Perang Skala Penuh
Jumat, 4 September 2026
Itamar Ben-Gvir/ Foto: the guardian
Menteri Keamanan Israel Mengusulkan untuk Mengusir Paksa Warga Palestina di Gaza
Jumat, 4 September 2026
Titik gempa bumi yang ada di Cilacap/ Foto: BMKG
Gempa Bumi Magnitudo 5,4 Melanda di Perairan Cilacap Jawa Tengah
Jumat, 4 September 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Beredar Rumor iPhone 18 Pro yang Terdiri Tiga Warna Pilihan

Diperkirakan Sebanyak 20 Brangkas Berisi Uang Milik Bank Hanyut Banjir di Nepal

Harga Emas Antam Turun Rp40 Ribu Menjadi Rp2,624 Juta Per Gram

Bandara Mauquetia Venezuela Resmi Beroperasi Pasca Rusak Akibat Gempa

Seluruh Pihak Berkonsentrasi Kejadian Keracunan MBG di Kabupaten Sidoarjo

More News

Kantor Kejaksaan Agung RI/ Foto: Ist

Kejakgung Terima Pengembalian Rp10 Miliar dari Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Jumat, 17 Oktober 2025
Aksi WNA yang mengamuk di klinik di Bali / Foto : abatanews

WNA Ngamuk dan Rusak Fasilitas Klinik di Bali Viral di Media Sosial

Minggu, 13 April 2025
Prada Lucky Chepril Saputra Namo / Foto : Courtesy ANTARA

Kadispenad : Sebanyak 24 Orang Diperiksa Terkait Kasus Prada Lucky

Jumat, 8 Agustus 2025
Gedung KPK / Foto : Ist

KPK Melakukan Pendalaman Pemerasan Seritifikat K3 di Lingkungan Kemenaker

Selasa, 26 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id