• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi Usai Terima Rehabilitasi dari Presiden
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi Usai Terima Rehabilitasi dari Presiden

Redaktur III Jumat, 28 November 2025
Share
3 Min Read
Ira Puspitadewi/ Foto: Ist
Ira Puspitadewi/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono akan segera mendapatkan kebebasan setelah mendapat rehabilitasi dari presiden.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan proses pembebasan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 tersebut.

“Jadi nanti akan update terus, jadi nanti sama-sama tunggu karena ini masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus dilakukan untuk melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Baca Juga:  KPK Menghormati Pemberian Rehabilitas kepada Ira Puspitadewi

Budi juga mengatakan bahwa tim internal KPK saat ini sedang menimbang perkara akuisisi PT ASDP tersebut.

“Ya, mengingat perjalanan perkara ini, kemarin tanggal 20 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, sudah memberikan keputusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini, sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang, ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” ujarnya.

Selain itu, imbuh Budi, detil perkara penyidikan dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara belum bisa diungkap.

Baca Juga:  Sekilas Tentang Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Diamankan KPK

“Detail-nya belum bisa kami sampaikan, karena ini kan ranah internal, jadi ada proses-proses administratif di dalam. Nanti kalau semuanya sudah selesai, nanti kami akan ke rutan, kita akan bertemu dengan Bu Ira untuk menyampaikan surat keputusan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tersebut. Satu tersangka lainnya, yaitu pemilik PT JN bernama Adjie.

Setelah itu, KPK melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara.

Baca Juga:  Persidangan Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Andrie Yunus Segera Digelar

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :asdpIra PuspitadewikorupsiKPK
Ad imageAd image

Berita Aktual

Santri keracunan MBG di Sidoarjo/ Foto: courtesy ANTARA
Kepala BGN Mengakui Peristiwa Keracunan Santri Akibat Kelalaian Petugas SPPG di Sidoarjo
Kamis, 3 September 2026
Kehadiran anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna diacara di Thailand yang mendapat sorotan publik/ Foto: medsos
Mabes TNI Akan Melakukan Evaluasi Anggota yang Kawal Arya Wedakarna di Thailand
Kamis, 3 September 2026
Kwak Si dan Yoo Jiae / Foto: Soompi
Kwak Si dan Yoo Jiae Akan Segera Melangsungkan Pernikahan
Kamis, 3 September 2026
Suasana penanganan pesawat Garuda nomor penerbangan GA-604 rute Jakarta-Makassar yang mengalami pecah ban di Makasar/ Foto: capture ANTARA
Garuda Indonesia Memastikan Pesawat Pecah Ban Mendarat Selamat di Makasar
Kamis, 3 September 2026
Pesawat Garuda Indonesia/ Foto: capture KOMPAS
Pesawat Garuda Indonesia Mengalami Pecah Ban Saat Mendarat di Makasar
Kamis, 3 September 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Beredar Rumor iPhone 18 Pro yang Terdiri Tiga Warna Pilihan

Harga Emas Antam Turun Rp40 Ribu Menjadi Rp2,624 Juta Per Gram

Bandara Mauquetia Venezuela Resmi Beroperasi Pasca Rusak Akibat Gempa

Diperkirakan Sebanyak 20 Brangkas Berisi Uang Milik Bank Hanyut Banjir di Nepal

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,3 Terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

More News

Jin BTS dan Baek Jong Won/ Foto: capture Allkpop

Jin BTS Terlibat Dalam Pelanggaran Pelabelan Produk di Korsel

Jumat, 21 November 2025
Menteri PU Dody Hanggodo / Foto: ANTARA

Menteri PU Dody Hanggodo Menyebutkan 16 Item Disita Kejati DKI Jakarta

Sabtu, 11 April 2026
Oh Young-soo / Foto: isoplus

Salah Satu Pemain Squid Game Bebas dari Tuduhan Pelecehan Asusila

Selasa, 11 November 2025
Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Nama Sandra Dewi Menguat Pasca Vonis 20 Tahun Harvey Moeis

Kamis, 13 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id