• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi Usai Terima Rehabilitasi dari Presiden
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi Usai Terima Rehabilitasi dari Presiden

Redaktur III Jumat, 28 November 2025
Share
3 Min Read
Ira Puspitadewi/ Foto: Ist
Ira Puspitadewi/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono akan segera mendapatkan kebebasan setelah mendapat rehabilitasi dari presiden.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan proses pembebasan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 tersebut.

“Jadi nanti akan update terus, jadi nanti sama-sama tunggu karena ini masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus dilakukan untuk melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Baca Juga:  KPK Akan Menyelidiki Aliran Dana dari Ridwan Kamil ke Aura Kasih

Budi juga mengatakan bahwa tim internal KPK saat ini sedang menimbang perkara akuisisi PT ASDP tersebut.

“Ya, mengingat perjalanan perkara ini, kemarin tanggal 20 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, sudah memberikan keputusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini, sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang, ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” ujarnya.

Selain itu, imbuh Budi, detil perkara penyidikan dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara belum bisa diungkap.

Baca Juga:  DPP PAN Telah Memecat Bupati Lombok Barat Dampak OTT oleh KPK

“Detail-nya belum bisa kami sampaikan, karena ini kan ranah internal, jadi ada proses-proses administratif di dalam. Nanti kalau semuanya sudah selesai, nanti kami akan ke rutan, kita akan bertemu dengan Bu Ira untuk menyampaikan surat keputusan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tersebut. Satu tersangka lainnya, yaitu pemilik PT JN bernama Adjie.

Setelah itu, KPK melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara.

Baca Juga:  Penyanyi Park Bom Gugat Yang Hyun Suk Produser Eksekutif YG Entertainment

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :asdpIra PuspitadewikorupsiKPK

Berita Aktual

Polisi Prancis berjaga di ibu kota, Paris/ Foto: VNA
Pemerintah Prancis Mempertahankan Jam Malam di Area Penting
Selasa, 20 Oktober 2026
TEMPEST/ Foto: soompi
TEMPEST Mengumumkan Mengakhiri Aktivitas Sebagai Boyband
Selasa, 20 Oktober 2026
Kim Jong Un dan putrinya mengunjungi pameran mode di Korea Utara/ Foto: Yonhap
Kim Jong Un Meresmikan Pameran di Tengah Rumor Meninggal Dunia
Selasa, 20 Oktober 2026
Diperkirakan 2.000 toko dijarah dalam kerusuhan di Prancis / Foto: The Guardian
Jam Malam Diberlakukan untuk Meredam Kerusuhan di Paris
Selasa, 20 Oktober 2026
Siswa menerima makan bergizi gratis /Dok.istimewa
Badan Gizi Nasional Uji Coba MBG dengan Cara Prasmanan
Senin, 19 Oktober 2026

Mental Health

Ilustrasi remaja dan depresi/ Foto: gemini

Perilaku Tidak Sehat pada Remaja Memicu Risiko Kecemasan dan Depresi

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ilustrasi mendengarkan musik/ Foto: freepik

Mendengarkan Musik Jazz dari Platform Digital Diyakini Mampu Meredam Stres

Ilustrasi Ghosting/ Foto: Psypost

Penelitian Menunjukkan Orang yang Ghosting Memiliki Perasaan Lebih Buruk daripada yang Dighosting

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Pasal Selundupan PKPU dan Ujian Pengawasan DPR

Perilaku Tidak Sehat pada Remaja Memicu Risiko Kecemasan dan Depresi

Austrian Airlines Menerima Ancaman Bom Usai Lepas Landas dari Tel Aviv Israel

Film Dokumenter “You Can See Everything” Mencuri Perhatian di Awal Penayangannya

Pengacara Kamaruddin Simanjutak Meninggal Dunia

More News

Logo Apple/ Foto: Ist

Pengadilan Memutuskan Apple Bayar Denda Rp10,5 Triliun ke Masimo

Senin, 17 November 2025
Tangkapan layar saat IShowSpeed konten bareng Rizzbot/ Foto: Techcrunch

IShowSpeed Disomasi Karena Merusak Komponen Rizzbot saat Live Medsos

Senin, 8 Desember 2025
Tangkapan layar pernyataan Grab di media sosial / Foto : X

Grab Menyampaikan Pernyataan Resmi Terkait Peristiwa Penabrakan Ojol oleh Rantis

Jumat, 29 Agustus 2025
Setya Novanto sebelum menjalani bebas bersyarat/ Foto: capture ANTARA

Setya Novanto Masih Wajib Lapor dan Belum Memiliki Hak Politik

Minggu, 17 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id