• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi Usai Terima Rehabilitasi dari Presiden
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi Usai Terima Rehabilitasi dari Presiden

Redaktur III Jumat, 28 November 2025
Share
3 Min Read
Ira Puspitadewi/ Foto: Ist
Ira Puspitadewi/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono akan segera mendapatkan kebebasan setelah mendapat rehabilitasi dari presiden.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan proses pembebasan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 tersebut.

“Jadi nanti akan update terus, jadi nanti sama-sama tunggu karena ini masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus dilakukan untuk melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Baca Juga:  'Pantesan' Menjadi Kata Kunci Publik Menilai Kasus Pertamax Dioplos Pertalite Oleh Pertamina Patra Niaga

Budi juga mengatakan bahwa tim internal KPK saat ini sedang menimbang perkara akuisisi PT ASDP tersebut.

“Ya, mengingat perjalanan perkara ini, kemarin tanggal 20 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, sudah memberikan keputusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini, sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang, ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” ujarnya.

Selain itu, imbuh Budi, detil perkara penyidikan dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara belum bisa diungkap.

Baca Juga:  Gus Alex Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

“Detail-nya belum bisa kami sampaikan, karena ini kan ranah internal, jadi ada proses-proses administratif di dalam. Nanti kalau semuanya sudah selesai, nanti kami akan ke rutan, kita akan bertemu dengan Bu Ira untuk menyampaikan surat keputusan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tersebut. Satu tersangka lainnya, yaitu pemilik PT JN bernama Adjie.

Setelah itu, KPK melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara.

Baca Juga:  Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :asdpIra PuspitadewikorupsiKPK
Ad imageAd image

Berita Aktual

Bendera AS dan Cina/ Foto: APNews
Presiden Xi Jinping Mengatakan Seharusnya Cina dan AS Bermitra Bukan Bersaing
Kamis, 14 Mei 2026
Nadiem Makarim di tengah-tengah driver ojek online/ Foto: ANTARA
Nadiem Datangi Driver Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
Kamis, 14 Mei 2026
Tiga anggota TripleS/ Foto: Soompi
Tiga Anggota tripleS Mengalami Kecelakaan Mobil Ringan dan Tidak Tampil
Kamis, 14 Mei 2026
Logo instagram/ Foto: engagatged
Instagram Meluncurkan Aplikasi Foto Baru Bernama Instants.
Kamis, 14 Mei 2026
Xi JInping dan Donald J Trump sedang memeriksa barisan tentara/ Foto: APNews
Pertemuan Presiden Donald Trump dan Xi Jinping Dimulai Hari Kamis
Kamis, 14 Mei 2026

Mental Health

Ilustrasi pria dan ponsel/ foto: freepik

Peneliti Menyebutkan Berhenti dari Medsos Tidak Signifikan Menghentikan Stres

Ilustrasi serangan asma/ Foto: national today

Hari Asma se Dunia Memperingatkan Bahaya Kesehatan Pernapasan

Ilustrasi bekerja/ Foto: freepik

Berikut Kiat Agar Tidak Dimanfaatkan oleh Orang Lain

Ilustrasi bugar/ Foto: freepik

Berikut Menjaga Badan Agar Tetap Bugar dan Terhindar Stres

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Mengenal Penyakit Virus Hanta

Forza Horizon Bocor Sebelum Tanggal Pelirisan Pertengahan Mei 2026

Pemkot Surabaya Akan Beri Pengaman di Jalan Kali Tebu

Walikota Sebuah Kota di Californa Mengundurkan Diri Setelah Dituduh Agen China

Desain Gratis di Era AI: Paradoks Akademik Dalam Industri Komunikasi Visual

More News

Logo TikTok / Foto : eraspace

TikTok Didenda Rp. 9,8 triliun Langgar UU Data Pribadi di Uni Eropa

Sabtu, 3 Mei 2025
Pemeran Squid Game Oh Youn soo terjerat kasus hukum / Foto : allkpop

Pemeran Squid Game Oh Youn soo Akan Melanjutkan Sidang Banding Penyerangan Asusila

Selasa, 1 Juli 2025
Alec Baldwin/ Foto: Variety

Alec Baldwin Akan Menghadapi Persidangan pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 18 April 2026
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap polisi Selasa 11 Maret 2025. / Foto : Capture Antara

Rodrigo Duterte Ditangkap Polisi, Publik Membandingkan dengan Indonesia

Selasa, 11 Maret 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id