Aktual.co.id – Terkait bencana banjir dan longsor di Sumatera, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan bahwa pihaknya sudah melakukan penyegelan terhadap empat subjek hukum terindikasi penyebab longsor dan banjir di wilayah Sumatera.
“Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan empat subjek hukum dari sekitar 12 subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera,” ujarnya dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu seperti dikutip ANTARA.
Raja Juli menegaskan pihaknya secara tegas akan melakukan penindakan hukum terhadap pelaku kerusahakan hutan. “Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi yang terbukti merusak hutan Indonesia,” ungkapnya.
Sebanyak empat subjek yang telah disegel oleh Kemenhut, yakni Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan dan PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, serta PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pihak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut sedang mendalami dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan.
Selain itu, pihaknya telah mengidentifikasi delapan subjek hukum lainnya untuk segera dilakukan penyegelan. “Selain empat subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak delapan lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel,” ujar dia.
Ia memastikan akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam yang nantinya dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun denda dalam kasus ini. (ndi/ANTARA)
