• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Pengamat: Kelalaian Kebakaran Gedung, Manajemen Bisa Dijadikan Tersangka
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Pengamat: Kelalaian Kebakaran Gedung, Manajemen Bisa Dijadikan Tersangka

Redaktur III Kamis, 11 Desember 2025
Share
2 Min Read
Kondisi Ruko Terra Drone yang terbakar di Jakarta, / Foto: courtesy ANTARA
Kondisi Ruko Terra Drone yang terbakar di Jakarta, / Foto: courtesy ANTARA

Aktual.co.id – Polisi berhasil menangkap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW di sebuah apartemen di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (10/12) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan MW ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang.

Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

Prof. Dr. Sunarno Edi Wibowo, SH., M.Hum / foto : Wibowo lawfirm
Prof. Dr. Sunarno Edi Wibowo, SH., M.Hum / foto : Wibowo lawfirm

Menurut pakar hukum pidana Prof. Dr. Sunarno Edi Wibowo, SH., MH, penetapan pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP terhadap tersangka adalah terkait kelalaian pengelolaan Gedung.

Baca Juga:  Kosmas Mengaku Tidak Tahu Melindas Affan saat Pengamanan Unjuk Rasa

“Yang dimaksud lalai dalam pasal tersebut adalah tidak tersedia alat pemadam api ringan, atau penempatan gas elpiji secara tidak benar. Maka bisa dikatakan lalai jika pemilik tidak memikirkan keselamatan gedung,” kata Prof. Bowo.

Jika kebakaran hingga menyebabkan kematian, maka menurut Prof Bowo, pemilik Gedung bisa ditersangkakan menggunakan pasal tersebut. rtinya kata Prof Bowo, pemilik gedung telah lalai memberikan rasa aman serta keamanan di rumah toko tersebut.

“Sebuah gedung harus memiliki keamanan kebakaran serta penempatan barang yang muduah terbakar secara baik. Jika menaruh barang yang rawan kebakaran dengan asal saja, maka pengelola gedung bisa ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga:  JPU Menilai Kebijakan Tom Lembong Melawan Hukum dan Memperkaya Korporasi

Sebelumnya telah terjadi kebaran di rumah toko Terra Drone hingga menyebabkan 22 orang meninggal dunia. Polisi sudah menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka atas kebakaran tersebut dengan dugaan kelalaian. (ndi)

SHARE
Tag :GedungkebakaranPT Terra Drone Indonesia
Ad imageAd image

Berita Aktual

Kapal tangker di Selat Hormuz/ Foto: Aljazeera
Harga Minyak Anjlok di Tengah Harapan Kesepakatan AS dan Iran
Senin, 25 Mei 2026
Foto bersama Panitia dan Peserta Offline Workshop Poster Ilmiah ENLIT 2026/dok.aktual.co.id
Roadshow Enlit 2026, Ajak Anak Muda Kampanyekan Kota Berkelanjutan melalui Poster Ilmiah
Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi hujan/ foto: freepik
BMKG Memperkirakan Mayoritas Kota Besar Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan
Senin, 25 Mei 2026
Roket yang membawa lepas landas di pusat antariksa Jiuquan di provinsi Gansu, Tiongkok/ Foto: The Guardian
Cina Meluncurkan 3 Astronot ke Luar Angkasa Bentuk Ambisi Kirim Manusia ke Bulan
Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi berbuka dengan kurma/ Foto; Ist
Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah Jelang Hari Raya Iduladha Bulan Dzulhijjah
Senin, 25 Mei 2026

Mental Health

Ilustrasi introvert / Foto : freepik

Banyak Tidak Sadar Kelemahan Justru Kekuatan di Dalam Diri

Makanan bernutrisi/ Foto: Freepik

Studi Menyebutkan Konsumsi Makanan Bernutrisi Menekan Risiko Depresi

Tanda wanita tidak bahagia adalah kecemasan / Foto : Freepik

Studi Menemukan Intervensi Kesehatan Mental Lewat Medsos Mampu Mengurangi Kecemasan

Ilustrasi pria dan ponsel/ foto: freepik

Peneliti Menyebutkan Berhenti dari Medsos Tidak Signifikan Menghentikan Stres

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Malaysia Akan Melarang Penggunaan Media Sosal Bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Aktor Jang Dong Joo Memposting di Media Sosial yang Memicu Kekhawatiran Warganet

Meta Berencana PHK 8.000 Karyawan Dampak Program Penguatan AI

Menlu AS Klaim Ada Kemajuan Terkait Perundingan dengan Iran

Listrik Padam Membuat Gelap Gulita di Sumatera Bagian Tengah dan Utara

More News

Nadhiem Makarim / Foto : courtesy iNews

Kejagung Pastikan Nadiem Makarim Telah Kembali ke Rutan Usai Menjalani Perawatan di Rumah Sakit

Kamis, 9 Oktober 2025
Leonardo Arya atau Onad / Foto: IG

Onad Disebut Korban Penggunaan Narkoba Oleh Polisi

Jumat, 31 Oktober 2025
Petugas Damkar berupaya memadamkan api yang membakar ruang Humas Gedung ATR/BPN RI

Publik Mulai Spekulasi Sabotase dalam Kebakaran ATR/BPN RI

Minggu, 9 Februari 2025
Foto ijazah milik Joko Widodo yang tersebar di media sosial / Foto : X

Polda Metro Jaya Masih Meneruskan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 23 Mei 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id