Aktual.co.id – Bagi pemangku kebijakan negara, menggunakan sistem ijon jelas menyalahi aturan dan masuk tindak pidana korupsi khususnya penyuapan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ijon adalah pembelian padi dan sebagainya sebelum masak dan diambil oleh pembeli sesudah masak,
Dengan konsep ijon ini pembelian biasanya menggunakan harga di bawah rata-rata kemudian saat panen akan dijual oleh pembeli ijon dengan di atas harga pasar.
Menurut praktisi hukum Prof Dr Sunarno Edi Wibowo, praktek ijon yang diterapkan oleh penyelenggara negara dalam hal ini kepala daerah jelas melanggar hukum.
“Kalau ijon digunakan oleh pejabat negara atau kepala daerah jelas melanggar hukum karena tidak melalui tahapan yang ditentukan serta menggunakan anggaran negara,” katanya.
Praktek ijon dalam proyek pemerintah kata Bowo biasanya dilakukan dengan cara penunjukkan langsung oleh pejabat pemerintah daerah untuk sebuah pekerjaan proyek.
Seharunya dalam sebuah pekerjaan pemerintah, kata Bowo, harus melewati pelelangan, namun oleh pejabat tersebut dipotong melalui penunjukkan langsung terhadap pekerjaan proyek.
“Dalam praktek ijon seperti ini peluang pelanggaran pidana korupsi sangat tinggi, karena ada upaya memperkaya diri sendiri melalui anggaran negara,” katanya.
Di sinilah menurutnya banyak kepala daerah yang terjebak korupsi serta suap terkait pekerjaan proyek di daerah. Kata Bowo, praktek ijon kategori modus yang sering dilakukan kepala daerah untuk mengelabuhi aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya KPK telah mengamankan Bupati Banten Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi dalam sebuah operasi tangkap tangan.
Ade Kuswara, HM Kunang, serta Sarjan terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Atas pebuatannya KPK menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ndi)
