• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Bripda M Seili Dipecat dari Polri Setelah Terbukti Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Bripda M Seili Dipecat dari Polri Setelah Terbukti Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM

Redaktur III Senin, 29 Desember 2025
Share
2 Min Read
Bripda Muhammad Seili saat sidang etik/ Foto: Ist
Bripda Muhammad Seili saat sidang etik/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Bripda Muhammad Seili anggota Polres Banjarbaru tersangka pembunuhan ZD mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat akhirnya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan.

Mengutip dari ANTARA, pemberhentian ini berdasarkan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Keputusan Sidang KKEP Nomor -/XII/2025 yang diketuai oleh AKBP Budi Santoso, Kompol Letjon Simanjorang (wakil ketua), dan Kompol Anna Setiani (anggota), di Mapolres Banjarbaru, Senin.

“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya. Memutuskan dan menetapkan Nama Muhammad Seili, pangkat Bripda, NRP 05040219, jabatan Banit 24 Dalmas Samapta Polres Banjarbaru, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi,” kata ketua majelis AKBP Budi Santoso.

Baca Juga:  Rekening Bansos untuk Judi Online Terus Dikaji Kemensos

Pasal-pasal yang dilanggar dalam kode etik itu yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mencakup Pasal 13 Ayat 1, Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, 2, dan 3, serta Pasal 13 huruf r.

“Pertama, menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika, pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, menjatuhkan sanksi bersifat administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Demikian keputusan sidang komisi ini,” kata Ketua Komisi AKBP Budi.

Baca Juga:  Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bantah Dirinya di OTT oleh KPK

Ketua majelis mempersilakan Bripda MS memberikan tanggapan keberatan atau tidak. Bripda MS menyatakan tidak keberatan dan menerima seluruh keputusan Sidang KKEP tersebut.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita. Jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan di gorong-gorong Kampus STIHSA Banjarmasin pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita. Jasad korban kemudian dibawa petugas ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk proses otopsi.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya pelarian tersangka Bripda MS berhenti setelah polisi meringkus dan menangkap tersangka di Kota Banjarbaru. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Bripda Muhammad SeiliPolda Kalimantan SelatanUniversitas Lambung Mangkurat
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ilustrasi recycle/ Foto: freepik
Berikut Asal Mula Hari Daur Ulang dari Limbah yang Dibuang
Rabu, 24 Juni 2026
Ilustrasi hujan/ foto: freepik
Sebagian Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Ringan
Rabu, 24 Juni 2026
Beruang Tag ketika menguji keamanan Ford F-150/ Foto: carscoops
Ford Menyewa Beruang untuk Tes Keamanan Mobil F-150 Platinum
Rabu, 24 Juni 2026
Mark dengan kaos yang mengundang kontroversi/ Foto: allkpop
Mantan Anggota NCT Mark Meminta Maaf Setelah Memicu Kontroversi
Rabu, 24 Juni 2026
Irjen Pol Rudi Setiawan/ Foto: ANTARA
Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Ditahan di Sel Khusus Polda Jabar
Rabu, 24 Juni 2026

Mental Health

Ayah dan putra-putranya/ foto: freepik

Pekan Ayah untuk Mengenang Perjuangan Ayah Buat Keluarga

Ilustrasi pria tersenyum/ Foto: freepik

Berikut Kebiasaan Kecil yang Dilakukan Orang dengan Mental Sehat

Ilustrasi bekerja di depan komputer/ Foto: gemini

Kebiasaan yang Bisa Menghancurkan Kesehatan Seseorang

Ilustrasi mengelola keuangan/ Foto: freepik

Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Bocoran iPhone 18 Akan Mendapatkan Kamera Utama Ukuran Lebih Besar

Penguntit Jungkook Asal Brasil Dihukum Penjara dan Dideportasi oleh Pengadilan Korea

Nilai Tukar Rupiah Melemah Menjadi Rp17.859 Per Dollar AS

AS KLaim Iran Akan Menerima Inspeksi Senjata untuk Kejujuran Nuklir

Cuaca Panas Ekstrim Melanda Prancis Menyebabkan 2 Anak Meninggal

More News

Barang bukti uang yang ditampilkan oleh KPK/ Foto: courtesy ANTARA

Barang Bukti Rp300 Miliar Ditipkan KPK ke Rekening Penampungan di Bank

Jumat, 21 November 2025
Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob/ Foto: IG

Resbob Ditangkap Polisi dan Diputus DO oleh Kampus

Senin, 15 Desember 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid / Foto: Ist

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT oleh KPK

Senin, 3 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya saat memberikan keterangan pers/ Foto: Setneg

Presiden Prabowo Resmi Tandatangani Rehabilitasi Direksi ASDP

Selasa, 25 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id