• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Tersangka Korupsi Tidak Lagi Ditampilkan ke Publik Berdasarkan KUHP Baru
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

Tersangka Korupsi Tidak Lagi Ditampilkan ke Publik Berdasarkan KUHP Baru

Redaktur III Minggu, 11 Januari 2026
Share
2 Min Read
Ilustrasi penangkapan kasus pidana korupsi/ Foto: freepik
Ilustrasi penangkapan kasus pidana korupsi/ Foto: freepik

Aktual.co.id – Tersangka korupsi yang selama ini ditampilkan ke publik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat jumpa pers, mulai Januari 2026 berdasarkan Undang – Undangn Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana atau KUHAP baru, tersangka korupsi tidak lagi ditampilkan di hadapan media.

“Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, seperti dikutip oleh ANTARA.

Baca Juga:  Nama Sandra Dewi Menguat Pasca Vonis 20 Tahun Harvey Moeis
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu/ Foto: courtesy ANTARA
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu/ Foto: courtesy ANTARA

Dijelaskan bahwa KUHAP yang baru berfokus kepada aspek perlindungan hak asasi manusia, termasuk untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan saat mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di bidang perpajakan, yakni kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.

Baca Juga:  Ledakan Pamulang Menghancurkan Rumah dan Mengagetkan Warga Sekitar

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku mulai 2 Januari 2026. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :korupsiKPKKUHPPidana Korupsi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Konsumsi telur 2 minggu sekali mengurangi risiko Alzheimer/ Foto: daily Mail
Konsumsi Telur Dua Kali Seminggu Mengurangi Risiko Penyakit Alzheimer
Minggu, 26 April 2026
Cole Tomas Allen saat diamankan Secret Service/ Foto: daily mail
Tersangka Penembakan Jamuan Makan Malam Presiden Trump Terancam 20 Tahun Penjara
Minggu, 26 April 2026
Huawei MatePad mini/ Foto: gizmochina
Bocoran Huawei MatePad Mini 2 Terungkap Dikabarkan Peningkatan Baterai
Minggu, 26 April 2026
Proyek Jalur Lingkar Barat Kota Surabaya/ Foto: capture ANTARA
PT SMI Menyalurkan Pembiayaan Rp885,85 Miliar Pembangunan JLLB Kepada Pemkot Surabaya
Minggu, 26 April 2026
Jaafar Jackson memerankan pamannya Michael Jackson/ Foto: variety
Film Michael Tembus Box Office dengan Penghasilan Rp681 Miliar di Awal Penayangan
Minggu, 26 April 2026

Mental Health

Konsumsi telur 2 minggu sekali mengurangi risiko Alzheimer/ Foto: daily Mail

Konsumsi Telur Dua Kali Seminggu Mengurangi Risiko Penyakit Alzheimer

Kelelahan mental bisa menyebabkan depresi / Foto : freepik

Berikut Kebiasaan yang Menyebabkan Kerusakan Otak

Ilustrasi banyak drama di kantor/ Foto: freepik

Berikut Tanda Seseorang Berada di Lingkungan Racun

Ilustrasi panik/Foto: freepik

Watak Asli Seseorang Akan Muncul Saat Mengalami Seperti Ini

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Drama Korea ‘Perfect Crown’ Menduduki Rating Tertinggi Paling Banyak Ditonton

Meta dan Microsoft Akan Melakukan Pengurangan Jumlah Karyawan untuk Efisiensi AI

Kantor Kejaksaan Korsel Menolak Permintaan Surat Perintah Penangkapan Bang Si Hyuk

Berikut Tanda Seseorang Berada di Lingkungan Racun

‘Gen V’ Tidak Lagi Tayang di Musim ke 5 di Amazon Prime Video

More News

Kejakgung RI melakukan jumpa pers untuk penetapan TSK digitalisasi pendidikan / Foto : capture ANTARA

Juris Tan Salah Satu Tersangka Korupsi Kemendikbudristek Belum Ditahan

Rabu, 16 Juli 2025
Polisi sedang melakukan olah TKP di SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakarta Utara/ Foto: capture ANTARA

Polisi Menyelidiki Peristiwa Mobil MBG Tabrak Siswa di Dalam Sekolah

Kamis, 11 Desember 2025
Petugas KPK membawa dokumen yang disimpang dalam koper Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur/ Foto; Courtesy ANTARA

KPK Menggeledah Rumah Sekda Ponorogo dan Direktur RSUD di Madiun

Jumat, 14 November 2025
Ilustrasi perang dagang Amerika Serikat vs China/istimewa

Perang Dagang China-AS: Momentum Emas Kebangkitan UMKM Indonesia

Sabtu, 19 April 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id