• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Tersangka Korupsi Tidak Lagi Ditampilkan ke Publik Berdasarkan KUHP Baru
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

Tersangka Korupsi Tidak Lagi Ditampilkan ke Publik Berdasarkan KUHP Baru

Redaktur III Minggu, 11 Januari 2026
Share
2 Min Read
Ilustrasi penangkapan kasus pidana korupsi/ Foto: freepik
Ilustrasi penangkapan kasus pidana korupsi/ Foto: freepik

Aktual.co.id – Tersangka korupsi yang selama ini ditampilkan ke publik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat jumpa pers, mulai Januari 2026 berdasarkan Undang – Undangn Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana atau KUHAP baru, tersangka korupsi tidak lagi ditampilkan di hadapan media.

“Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, seperti dikutip oleh ANTARA.

Baca Juga:  Nama Pak Tom Viral Pasca Hakim yang Mengadilinya Tertangkap Karena Suap
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu/ Foto: courtesy ANTARA
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu/ Foto: courtesy ANTARA

Dijelaskan bahwa KUHAP yang baru berfokus kepada aspek perlindungan hak asasi manusia, termasuk untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan saat mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di bidang perpajakan, yakni kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Menetapkan Tersangka Digitalisasi Pendidikan

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku mulai 2 Januari 2026. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :korupsiKPKKUHPPidana Korupsi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Kepulan asap serangan AS di Teheran/ Foto: Anadolu
Amerika Serikat Mengumumkan Melakukan Serangan ke Iran
Kamis, 11 Juni 2026
Ilustrasi mengelola keuangan/ Foto: freepik
Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang
Kamis, 11 Juni 2026
Ilustrasi aktifitas kargo udara/ foto: gemini
ASPERINDO Minta Pembatalan Tarif Jasper dan SGHA pada Layanan Kargo Udara
Kamis, 11 Juni 2026
Kekeringan/ Foto: freepik
BMKG Memprediksi Puncak Musim Kemarau Juli – September 2026 di Indonesia
Rabu, 10 Juni 2026
ASN baris di depan gedung Pemkot Surabaya/ Foto: Pemkot Surabaya
Pemkot Surabaya Berkomitmen Membayar Gaji ke-13 Kepada ASN
Rabu, 10 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi mengelola keuangan/ Foto: freepik

Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang

Ilustrasi media sosial/ Foto: freepik

Postingan Media Sosial Bukan Cerminan Diri Mental Seseorang

Ilustrasi tua bahagia/ Foto: freepik

Seni Menikmati Hidup Saat Menjelang Usia Tua

Ilustrasi pertemanan/ Foto: freepik

Lingkungan Pertemanan Menentukan Kualitas Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Google Menetapkan Harga AI Berlangganan yang Lebih Terjangkau

Harga BBM RON 92 Naik Rp16 Ribu Bersamaan di Semua SPBU

War Ticket BTS World Tour ‘ARIRANG’ di Jakarta Dibuka 9 Juni 2026

Seni Menikmati Hidup Saat Menjelang Usia Tua

Nanik S Deyang Dilantik Presiden Sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

More News

Yaqut Cholil Qoumas/ Foto: Ist

Yaqut Cholil Qoumas Menjadi Tersangka Karena Membagi Kuota Haji Tidak Sesuai Ketentuan

Senin, 12 Januari 2026
Ridwan Kamil/ Foto: Ist

KPK Tengah Mendalami Aset Tidak Bergerak Milik Ridwan Kamil

Rabu, 24 Desember 2025
Ilustrasi AI di masa depan/Dok.aktual.co.id

Jebakan Kebenaran Palsu: Ancaman AI terhadap Masa Depan Bangsa

Kamis, 17 April 2025
Aura Kasih dan Ridwan Kamil / Foto: Ist

KPK Akan Menyelidiki Aliran Dana dari Ridwan Kamil ke Aura Kasih

Kamis, 25 Desember 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id