• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Tersangka Korupsi Tidak Lagi Ditampilkan ke Publik Berdasarkan KUHP Baru
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

Tersangka Korupsi Tidak Lagi Ditampilkan ke Publik Berdasarkan KUHP Baru

Redaktur III Minggu, 11 Januari 2026
Share
2 Min Read
Ilustrasi penangkapan kasus pidana korupsi/ Foto: freepik
Ilustrasi penangkapan kasus pidana korupsi/ Foto: freepik

Aktual.co.id – Tersangka korupsi yang selama ini ditampilkan ke publik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat jumpa pers, mulai Januari 2026 berdasarkan Undang – Undangn Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana atau KUHAP baru, tersangka korupsi tidak lagi ditampilkan di hadapan media.

“Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, seperti dikutip oleh ANTARA.

Baca Juga:  Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Menjalani Pemeriksaan di KPK
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu/ Foto: courtesy ANTARA
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu/ Foto: courtesy ANTARA

Dijelaskan bahwa KUHAP yang baru berfokus kepada aspek perlindungan hak asasi manusia, termasuk untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan saat mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di bidang perpajakan, yakni kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.

Baca Juga:  Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Guntur Romli : Diduga Hanya Drama

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku mulai 2 Januari 2026. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :korupsiKPKKUHPPidana Korupsi
Ad imageAd image

Berita Aktual

DK dan Vernon/ Foto: Soompi
DK dan Vernon SEVENTEEN Bersiap Masuk Dinas Militer Mulai September 2026
Senin, 27 Juli 2026
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba/ Foto: national today
Kasat Narkoba Polres Tangsel Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
Senin, 27 Juli 2026
Truk membawa gulungan kertas kecelakaan di Pasuruan/ Foto: Kompas
Kecelakaan Truk Pasuruan Memakan Empat Korban Meninggal Dunia
Senin, 27 Juli 2026
Gedung Bank Indonesia./ foto : Ist
Kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia Dilakukan Secara Kolektif Kolegial
Senin, 27 Juli 2026
Masyarakat menyelematkan diri dari badai Noul/ Foto: reuters
Topan Noul Memaksa 700 Ribu Orang Mengungsi di Guangdong
Senin, 27 Juli 2026

Mental Health

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

ChatGPT Mengalami Down Bagi Pengguna Sebagian Dunia

Kasus Ebola Melampaui 3000 di Republik Demokratik Kongo

Harga Emas Antam Naik Menjadi Rp2.612 Juta Per Gram

Febrie Adriansyah Ditahan Selama 20 Hari ke Depan di Rutan KPK

More News

Yaqut Cholil Qoumas / Foto: Ist

KPK Menduga Yaqut Cholil Qoumas Menerima Uang Percepatan Haji Khusus

Jumat, 13 Maret 2026
Petugas berjaga di rumah Topan Obaja Putra Ginting / Foto : Ist

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif Simpan Rp2,8 Miliar dan 2 Senpi Disita oleh KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Unjuk rasa siswa menolak program Makan Bergizi Gratis di Papua

Papua Menguat di Media Sosial Tentang Unjuk Rasa Siswa Menolak Makan Bergizi Gratis

Senin, 17 Februari 2025
Presiden Prabowo dalam KEM-PPKF/ Foto: Parlemen TV

Pemerintah Target Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dollar Rp16,800,- Hingga Rp17,500,-

Rabu, 20 Mei 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id