• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Mahkamah Konstitusi Tolak Wajib Autentifikasi Faktual pada Ijazah Calon Presiden
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Mahkamah Konstitusi Tolak Wajib Autentifikasi Faktual pada Ijazah Calon Presiden

Redaktur III Senin, 19 Januari 2026
Share
3 Min Read
Gedung Mahkamah Konstitusi / Foto: net
Gedung Mahkamah Konstitusi / Foto: net

Aktual.co.id – Perkara uji materi yang meminta agar ijazah calon presiden dan calon wakil presiden wajib dilakukan autentikasi faktual tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurut MK, permohonan yang diajukan peneliti Bonatua Silalahi itu tidak jelas (obscuur). Berkas permohonan dinilai tidak sesuai dengan sistematika pengujian undang-undang serta tidak disertai argumentasi yang memadai.

“Menyatakan permohonan nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK dikutip oleh ANTARA.

Pada bagian pertimbangan hukum, berkas permohonan Bonatua tidak sesuai dengan sistematika permohonan pengujian undang-undang di MK, salah satunya karena memuat bagian “duduk perkara”.

Selain itu, Mahkamah menilai pemohon tidak menguraikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan perihal pertentangan antara norma pasal diuji dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Resmi Tandatangani Rehabilitasi Direksi ASDP

“Dalam hal ini, pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi yang berkenan dengan norma yang dimohonkan pengujian,” ucap Saldi.

Selain itu, MK tidak memahami maksud Bonatua mempertentangkan norma pasal diuji dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis.

“Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam UUD NRI tahun 1945,” ucapnya.

Atas dasar itu, Mahkamah memandang permohonan yang disusun Bonatua tidak cermat sehingga menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian dalam bagian alasan permohonan (posita) dan hal-hal yang dimohonkan (petitum).

“Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi Isra.

Baca Juga:  Nama Susno Duadji Melejit Pasca Menjelaskan Pembuktian Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Bonatua Silalahi mengajukan permohonan uji materi Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut berbunyi: Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Menurut Bonatua, UU Pemilu mengatur syarat pendidikan capres dan cawapres, tetapi tidak dengan keaslian ijazah sehingga KPU hanya melakukan legalisasi administratif, bukan autentikasi kearsipan.

Ia mendalilkan legalisasi ijazah hanyalah pernyataan bahwa fotokopi sama dengan dokumen yang diajukan kepada lembaga pendidikan.

Menurut dia, bukan jaminan bahwa dokumen tersebut benar-benar arsip asli.

Baca Juga:  ‘Bjorka’ Akhirya Dibekuk Polisi di Minahasa Sulawesi Utara

Bonatua pun mendalilkan bahwa norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu bertentangan dengan prinsip autentikasi arsip, penjaminan keaslian arsip, serta penyerahan arsip statis autentik yang diatur dalam UU Kearsipan.

Maka dari itu, Bonatua memohon kepada Mahkamah untuk memaknai Pasal 169 huruf r UU Pemilu menjadi “Ijazah atau dokumen pendidikan yang digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden wajib diverifikasi keasliannya melalui autentikasi faktual oleh KPU selaku pencipta arsip berdasarkan UU Kearsipan dan/atau oleh ANRI atau lembaga kearsipan daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis, serta hasil autentikasi tersebut wajib didokumentasikan sebagai arsip autentik negara”. (ANTARA)

 

SHARE
Tag :IjazahIjazah palsuMahkamah Konstitusi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Kapal di Selat Hormuz/ F
Iran Menuntut Pembebasan Awak Touska yang Disita Amerika Serikat
Selasa, 21 April 2026
Jaafar Jackson saat memerankan pamannya Michael Jackson/ Foto: variety
Sutradara Film ‘Michael’ Sempat Skeptis dengan Pembuatan Film Tersebut
Selasa, 21 April 2026
bendera Amerika dan Iran/ Foto: Ist
Upaya Diplomatik Mengakhiri Perang AS-Israel dan Iran Masih Belum Pasti
Selasa, 21 April 2026
Bang Si Hyuk/ Foto: freepik
Polisi Mengeluarkan Penangkapan Ketua HYBE, Bang Si Hyuk Dugaan Pelanggaran UU Pasar Modal.
Selasa, 21 April 2026
Ilustrasi gempa/ foto: freepik
Peringatan Megagempa Dikeluarkan Pasca Gempa 7,7 Magnitudo di Jepang
Selasa, 21 April 2026

Mental Health

Ilustrasi panik/Foto: freepik

Watak Asli Seseorang Akan Muncul Saat Mengalami Seperti Ini

Ilustrasi/ Foto: freepik

Cara Kendalikan Diri Ketika Menghadapi Situasi Penuh Emosi

Ilustrasi penyakit Chagas/ Foto: national today

Mengenal Penyakit Chagas yang Diperingati 14 April untuk Menekan Penyebaran

Main games strategi bisa meningkatkan kinerja otak/ Foto: freepik

Begini Cara Meningkatkan Kerja Otak Menjadi Maksimal

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Jepang Diguncang Gempa 7.4 Magnitudo Disertai Peringatan Tsunami

Cara Kendalikan Diri Ketika Menghadapi Situasi Penuh Emosi

Jusuf Kalla Pertimbangkan Langkah Hukum Usai Dilaporkan Polisi Terkait Penistaan Agama

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Dampak Blokade Pelabuhan oleh AS

Paus Leo XIV Menyatakan Dirinya Tidak Berdebat dengan Presiden Trump

More News

Ilustrasi pembunuhan / Foto : freepik

Kisah Cinta Joe, Cucu Konglomerat Manado yang Berakhir Maut

Kamis, 7 Agustus 2025
Ira Puspitadewi/ Foto: Ist

KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi Usai Terima Rehabilitasi dari Presiden

Jumat, 28 November 2025
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap polisi Selasa 11 Maret 2025. / Foto : Capture Antara

Rodrigo Duterte Ditangkap Polisi, Publik Membandingkan dengan Indonesia

Selasa, 11 Maret 2025
Satpol PP Surabaya saat mengamankan warga yang pesta miras/Dok.istimewa

Patroli Tim Asuhan Rembulan Satpol PP Surabaya, Amankan 38 Orang saat Pesta Miras

Senin, 3 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id