• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Mahkamah Konstitusi Tolak Wajib Autentifikasi Faktual pada Ijazah Calon Presiden
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Mahkamah Konstitusi Tolak Wajib Autentifikasi Faktual pada Ijazah Calon Presiden

Redaktur III Senin, 19 Januari 2026
Share
3 Min Read
Gedung Mahkamah Konstitusi / Foto: net
Gedung Mahkamah Konstitusi / Foto: net

Aktual.co.id – Perkara uji materi yang meminta agar ijazah calon presiden dan calon wakil presiden wajib dilakukan autentikasi faktual tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurut MK, permohonan yang diajukan peneliti Bonatua Silalahi itu tidak jelas (obscuur). Berkas permohonan dinilai tidak sesuai dengan sistematika pengujian undang-undang serta tidak disertai argumentasi yang memadai.

“Menyatakan permohonan nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK dikutip oleh ANTARA.

Pada bagian pertimbangan hukum, berkas permohonan Bonatua tidak sesuai dengan sistematika permohonan pengujian undang-undang di MK, salah satunya karena memuat bagian “duduk perkara”.

Selain itu, Mahkamah menilai pemohon tidak menguraikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan perihal pertentangan antara norma pasal diuji dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga:  Presiden Trump Menggelar Jamuan Makan Malam untuk Kedekatan dengan Jurnalis

“Dalam hal ini, pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi yang berkenan dengan norma yang dimohonkan pengujian,” ucap Saldi.

Selain itu, MK tidak memahami maksud Bonatua mempertentangkan norma pasal diuji dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis.

“Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam UUD NRI tahun 1945,” ucapnya.

Atas dasar itu, Mahkamah memandang permohonan yang disusun Bonatua tidak cermat sehingga menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian dalam bagian alasan permohonan (posita) dan hal-hal yang dimohonkan (petitum).

“Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi Isra.

Baca Juga:  Adies Kadir Mulai Bersidang di Mahkamah Konstitusi Usai Dilantik Presiden

Bonatua Silalahi mengajukan permohonan uji materi Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut berbunyi: Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Menurut Bonatua, UU Pemilu mengatur syarat pendidikan capres dan cawapres, tetapi tidak dengan keaslian ijazah sehingga KPU hanya melakukan legalisasi administratif, bukan autentikasi kearsipan.

Ia mendalilkan legalisasi ijazah hanyalah pernyataan bahwa fotokopi sama dengan dokumen yang diajukan kepada lembaga pendidikan.

Menurut dia, bukan jaminan bahwa dokumen tersebut benar-benar arsip asli.

Baca Juga:  Nama Kasmudjo Menjadi Perbincangan Warganet Pasca Disambangi Jokowi

Bonatua pun mendalilkan bahwa norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu bertentangan dengan prinsip autentikasi arsip, penjaminan keaslian arsip, serta penyerahan arsip statis autentik yang diatur dalam UU Kearsipan.

Maka dari itu, Bonatua memohon kepada Mahkamah untuk memaknai Pasal 169 huruf r UU Pemilu menjadi “Ijazah atau dokumen pendidikan yang digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden wajib diverifikasi keasliannya melalui autentikasi faktual oleh KPU selaku pencipta arsip berdasarkan UU Kearsipan dan/atau oleh ANRI atau lembaga kearsipan daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis, serta hasil autentikasi tersebut wajib didokumentasikan sebagai arsip autentik negara”. (ANTARA)

 

SHARE
Tag :IjazahIjazah palsuMahkamah Konstitusi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki/ Foto: ANTARA
Polda Banten Siapkan Pos Antemortem untuk Pencarian Lima Jurnalis di Gunung Anak Krakatau
Rabu, 9 September 2026
Tampilan Redmi Note 17 Pro Max/ Foto: Gatgets360
Redmi Note 17 Pro Segera Diluncurkan dengan Kekuatan Battery 10.000mAh
Rabu, 9 September 2026
Lukisan karya Renoir yang dicuri dari Museum Perancis/ Foto: vietnam
Empat Lukisan Karya Renoir Berhasil Dicuri di Museum Perancis dalam Hitungan Menit
Rabu, 9 September 2026
Emas Antam/ Foto: pajak
Harga Emas Antam Turun Rp17.000,- Menjadi Rp2.610 Juta Per Gram
Rabu, 9 September 2026
Dapur makan bergizi gratis/ Foto: Jawa Pos
MK Menolak Melibatkan Guru dalam Pengawasan Program Makanan Bergizi Gratis
Senin, 7 September 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Badan Geologi Menyebutkan Erupsi Menerus Gunung Anak Krakatau Telah Berakhir

Kemenhub Masih Menutup 8 Bandar Udara Selama Erupsi Gunung Anak Krakatau

Hari Buruh September Diawali Kejadian Pemogokan Kerja dan Unjuk Rasa

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2,637 Juta Per Gram

Iran Akan Memperluas Zona Larangan Melintas di Luar Selat Hormuz

More News

Fadia Arafiq/ Foto: Ist

KPK Menetapkan Bupati Pekalongan Fadila Arafiq Sebagai Tersangka Pengadaan Outsourcing

Rabu, 4 Maret 2026
Penampakan mobil KH Anwar Zahid usai kecelakaan/ Foto: Ist

Mobil KH Anwar Zahid Dilaporkan Mengalami Kecelakaan di Kawasan Bojonegoro

Selasa, 11 Agustus 2026
Ilustrasi kriminal/ Foto: Freepik

Seorang Pria Bersenjata Menewaskan 7 Anak Kandungnya di Louisiana AS

Senin, 20 April 2026
MK memutuskan pendidikan dasar wajib digratiskan oleh negara / Foto : wikipedia

MK: Pendidikan Dasar Sekolah Negeri / Swasta Harus Digratiskan Negara

Selasa, 27 Mei 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id