• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Prof Bowo: Jika Ingin Bebas, Rismon Harus Membuktikan Pendanaan Isu Ijazah Palsu Jokowi
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Prof Bowo: Jika Ingin Bebas, Rismon Harus Membuktikan Pendanaan Isu Ijazah Palsu Jokowi

Redaktur III Selasa, 7 April 2026
Share
3 Min Read
Prof. Dr. Sunarno Edi Wibowo, SH., M.Hum / foto : Wibowo lawfirm
Prof. Dr. Sunarno Edi Wibowo, SH., M.Hum / foto : Wibowo lawfirm

Aktual.co.id – terkait kasus laporan Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla ke Mabes Polri guma melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, praktisi hukum Prof DR Sunarno Edi Wibowo menjelaskan bahwa sah saja setiap warga negara melaporkan terkait pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan.

“KUHP baru Nomor 1 Pasal 433 mengatur tentang penyerangan kehormatan. Maka jika Pak JK merasa kehormatannya diserang boleh melakukan pelaporan ke polisi,” katanya.

Selain melaporkan terkait menyerang kehormatan, pihak Jusuf Kalla juga melaporkan pelanggaran UU ITE Pasal 27 Mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain (pencemaran nama baik) dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum

Baca Juga:  Rismon Sianipar Mendatangi Gibran Meminta Maaf Soal Ijazah Jokowi

Disampaikan oleh Prof Bowo, jika dalam perjalanannya Rismon tidak bisa menunjukkan bukti bahwa Jusuf Kalla melakukan pendanaan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan, maka Rismon bisa terkena kedua pasal tersebut.

“Namun sebaliknya jika Rismon bisa membuktikan adanya pendanaan terhadap ijazah palsu terhadap Jokowi, maka Rismon bisa melakukan laporan balik yang disebut laporan palsu,” katanya.

Kasus ijazah palsu kembali mencuat ketika kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, membawa seberkas dokumen untuk disampaikan kepada penyidik di Bareskrim Polri.

Abdul menyampaikan jika JK melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan Rismon Hasiholan Sianipar dan beberapa nama yang diduga menyebarkan berita bohong melalui platform YouTube.

Baca Juga:  Seorang Jurnalis Didakwa Bersalah Karena Pencemaran Nama Baik Ju Haknyeon

“Hari ini, kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” ujarnya dikutip ANTARA.

Abdul menegaskan pihaknya menganggap laporan tersebut secara serius karena tuduhan Rismon kepada JK yang diduga menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada pihak Roy Suryo.

“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ucapnya.

Baca Juga:  KPK Mengeluarkan SP3 untuk Kasus Siman Bahar Karena Meninggal Dunia

Dia melanjutkan kenapa laporan ini dibuat hari ini sebagai langkah serius merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi Rismon.

Selain itu, pihak JK juga melaporkan pernyataan Mardiansyah Semar saat menghadiri podcast atau siniar bersama Budhius M. Piliang sebagai pemilik akun YouTube “Ruang Konsensus”.

Kuasa hukum JK melaporkan pihak Rismon dengan pasal pencemaran nama baik, yakni Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE. (ndi)

SHARE
Tag :Ijazah Palsu JokowiPencemaran nama baikRismon Sianipar
Ad imageAd image

Berita Aktual

Warga sorak menyambut kemenangan Spanyol di Piala Dunia 2026/ Foto: Anadolu
Kemenangan Spanyol di Piala Dunia 2026 Disambut Gembira Warga Gaza
Senin, 20 Juli 2026
Christoper Nolan/ Foto: technocrunch
Sutradara The Odyssey Christoper Nolan Menjelaskan Tentang Skeptisisme AI
Senin, 20 Juli 2026
Lollypop/ Foto: national today
Permen Lollypop Berarti Tamparan Lidah yang Sudah Ada Sejak Pra Sejarah
Senin, 20 Juli 2026
emas antam / Foto: Ist
Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2,610 Juta Per Gram
Senin, 20 Juli 2026
Facebook/ Foto: Ist
Facebook Mengalami Gangguan Dialami Pengguna Seluruh Dunia
Minggu, 19 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Harga Emas Antam Nak Menjadi Rp2,614 Juta Per Gram

Hari Nelson Mandela untuk Mengenang Pejuang Hak Asasi Manusia

Roblox Mengumumkan Sebuah Fitur Baru Bernama Bulid Berdasarkan AI

PIHPS Harga Cabai Merah Keriting Rp46,500 Per Kilogram

Perusahaan AS Menandatangani Perjanjian Kemitraan dengan Pemerintah Iran Terkait Jalur Minyak

More News

Gedung KPK / Foto : Ist

KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Saksi Kasus Dana Hibah

Jumat, 20 Juni 2025
Nadiem Makarim dalam sidang korupsi/ Foto:CNN

Nadiem Makarim Divonis Penjara 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Selasa, 30 Juni 2026
Maidi saat berada di KPK/ Foto: courtesy ANTARA

KPK Menduga Maidi Menerima Imbalan Proyek 4-10 Persen

Rabu, 25 Februari 2026
Gedung KPK / Foto : Ist

Seorang Jaksa Ikut Diamankan dalam OTT oleh KPK

Kamis, 18 Desember 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id