• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KPK Menahan Silmy Karim dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

KPK Menahan Silmy Karim dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan

Redaktur III Kamis, 4 Juni 2026
Share
2 Min Read
Silmy Karim / Foto: capture Kompas
Silmy Karim / Foto: capture Kompas

Aktual.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan tujuh orang aparatur sipil negara yang sempat atau sedang menjabat di Kementerian Imipas atas dugaan pemerasan.

“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan, yaitu Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Pasal-pasal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Rapper Lil Nas X Terancam Hukuman Penjara Akibat Berkeliaran Tanpa Busana

Selain itu, Budi mengatakan Silmy Karim dan tujuh orang ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama.

Sebagian dari tersangka tersebut adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, hingga Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Dalam OTT tersebut berkaitan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Baca Juga:  Film Avatar: The Way of Water Digugat ke Pengadilan dengan Tuduhan Penjiplakan

Dalam operasi yang dilakukan selama 2–3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.

Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.

Baca Juga:  PBNU Tempuh Jalur Hukum Terkait Tayangan XPose Uncensored di Trans7

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026. (ANTARA)

SHARE
Tag :korupsiKPKTindak Pemerasan
Ad imageAd image

Berita Aktual

Puing bangunan hancur akibat gempa bumi di Filipina/ Foto: Anadolu
Jumlah Korban Tewas Akibat Gempa Bumi Meningkat 61 Orang di Filipina
Sabtu, 13 Juni 2026
SPBU Pertalite / Foto: JP
Pertamina Memastikan Ketersediaan BBM Pertalite di SPBU
Sabtu, 13 Juni 2026
Bayi dengan bando bendera Jepang/ Foto: Anadolu
Kelahiran Bayi Rendah Karena Penurunan Jumlah Pernikahan di Jepang
Sabtu, 13 Juni 2026
Donald J Trump/ Foto: The Guardian
Donald Trump Diklaim Setuju Mencairkan Aset Iran 24 Miliar Dolar
Sabtu, 13 Juni 2026
Lee Seung Gi / Foto: Allkpop
Penyanyi Lee Seung Gi Berselisih Terkait Pemutusan Kontrak Ekslusif
Sabtu, 13 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi bekerja di depan komputer/ Foto: gemini

Kebiasaan yang Bisa Menghancurkan Kesehatan Seseorang

Ilustrasi mengelola keuangan/ Foto: freepik

Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang

Ilustrasi media sosial/ Foto: freepik

Postingan Media Sosial Bukan Cerminan Diri Mental Seseorang

Ilustrasi tua bahagia/ Foto: freepik

Seni Menikmati Hidup Saat Menjelang Usia Tua

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

BMKG Memprediksi Puncak Musim Kemarau Juli – September 2026 di Indonesia

Wisatawan Mengeluhkan Biaya Hotel 10 Kali Lipat Jelang Konser BTS di Busan

Amerika Serikat Mengumumkan Melakukan Serangan ke Iran

Fenomena El Nino Diprediksi Membawa Iklim Lebih Kering di Tahun 2026

Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang

More News

Tyler Robinson (kiri), Lance Twiggs (kanan) / Foto : Ist

Terungkap Pembunuhan Charlie Kirk Direncanakan Selama 1 Minggu

Rabu, 17 September 2025
Antasari Azhar/ Foto: detik

Jenazah Antasari Azhar Disemayamkan di Pemakaman San Diago Hills Memoriam Park

Sabtu, 8 November 2025
Jin BTS dan Baek Jong Won/ Foto: capture Allkpop

Jin BTS Terlibat Dalam Pelanggaran Pelabelan Produk di Korsel

Jumat, 21 November 2025
Tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 di gelar oleh KPK / Foto : youtube KPK

Immanuel Ebenezer Mengetahui dan Meminta Jatah dari Hasil Pemerasan

Sabtu, 23 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id