• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Tersangka Penyiraman Andrie Diputus 2 Orang Dipecat dari TNI dan 2 Tahun Penjara
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Tersangka Penyiraman Andrie Diputus 2 Orang Dipecat dari TNI dan 2 Tahun Penjara

Redaktur III Rabu, 10 Juni 2026
Share
3 Min Read
Paraterdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mendengar putusan Mahkamah Militer Jakarta/ Foto: ANTARA
Paraterdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mendengar putusan Mahkamah Militer Jakarta/ Foto: ANTARA

Aktual.co.id – Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan hingga 3 tahun penjara usai terbukti melakukan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko divonis selama 3 tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi (2 tahun dan 6 bulan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (2 tahun), serta Lettu Sami Lakka (1 tahun dan 6 bulan).

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu dikutip ANTARA.

Baca Juga:  KPK Menahan Gus Alex Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, khusus kepada Serda Edi dan Lettu Budhi karena telah menjadi otak penyiraman air keras.

Hakim Ketua menyatakan keempat personel TNI terbukti menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan efek jera agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

Adapun sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Baca Juga:  KPK : Penyamaran Pemilik Sepeda Motor Ridwan Kamil Sedang Diselidiki

Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Dengan demikian, perbuatan para personel TNI, yang merencanakan melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, di mana diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Baca Juga:  Universitas Udayana Bali Bentuk Tim Investigasi Usut Meninggalnya Timothy Anugrah Saputra

Hukuman tersebut bervariasi di mana terdapat beberapa terdakwa yang dijatuhkan vonis lebih berat dan lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, keempat personel TNI dituntut pidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. (ANTARA)

SHARE
Tag :Air KerasAndrie YunusHAMKontraS

Berita Aktual

Logo ayam goreng Suharti/ Foto: IG
Pendiri Ayam Goreng Suharti Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun
Sabtu, 31 Oktober 2026
Massa unjuk rasa berhadapa dengan polisi di Polandia/ Foto: Anadolu
Para Duta Besar Mengundurkan Respons Terhadap Krisis di Mahkamah Konstitusional
Sabtu, 31 Oktober 2026
Presiden Polandia Karol Nawrocki / Foto: Anadolu
Presiden Polandia Menyatakan Tatanan Konstitusional Telah Dilanggar
Sabtu, 31 Oktober 2026
Poster The Perfect Lie/ Foto: soompi
Drama The Perfect Lie Bersaing di Rating Tertinggi dengan Doctor X
Sabtu, 31 Oktober 2026
Presiden Donald J Trump/ Foto: anadolu
Donald Trump Akan Mencari Dibalik Peretasan Binance
Sabtu, 31 Oktober 2026

Mental Health

Ilustrasi bermain gim bersama teman/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Bermain Bersama Teman Mengurangi Kecanduan Gim Video

Serangga menularkan virus Shimonda/ Foto: anadolu

Seorang Pasien Terinfeksi Virus Shamonda Kali Pertama di Prancis

Ilustrasi remaja dan depresi/ Foto: gemini

Perilaku Tidak Sehat pada Remaja Memicu Risiko Kecemasan dan Depresi

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Peranan Ibu dalam Pencegahan Stunting pada Anak Balita

Dirut Bulog: Pejabat yang Dicopot Merupakan Konsekuensi Tanggung Jawab Pimpinan

Harga Emas Antam Turun Rp11.000,- Menjadi Rp2.559 Juta Per Gram

Amran Copot Pejabat Bapanas dan Perum Bulog yang Melakukan Penyelewengan Beras SPHP

Aktor Senior Patrick Stewart Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun

More News

Polisi Gegana tengah olah tempat kejadian perkara di lokasi ledakan/ Foto: courtesy ANTARA

Polisi Masih Menyelidiki Ledakan di Masjid Pesona Raya Regency, Jember

Selasa, 17 Maret 2026
Aksi WNA yang mengamuk di klinik di Bali / Foto : abatanews

WNA Ngamuk dan Rusak Fasilitas Klinik di Bali Viral di Media Sosial

Minggu, 13 April 2025
Gedung pemerintahan Kabupaten Lamongan / Foto : Ist

KPK Periksa Ketua KONI Lamongan dan 6 ASN Pemkab Lamongan

Selasa, 8 Juli 2025
Tangkapan layar kendaraan taktis menabrak ojek online / Foto: net

Propam Polri : Pengemudi Rantis Brimob Adalah Bripka R

Jumat, 29 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id