• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia Dilakukan Secara Kolektif Kolegial
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia Dilakukan Secara Kolektif Kolegial

Redaktur III Senin, 27 Juli 2026
Share
2 Min Read
Gedung Bank Indonesia./ foto : Ist
Gedung Bank Indonesia./ foto : Ist

Aktual.co.id – Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan bahwa kepemimpinan bank sentral Indonesia tetap dilakukan secara kolektif kolegial seperti yang telah berjalan selama ini, usai pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI.

“Di Bank Indonesia, kepemimpinan ini adalah kolektif kolegial. Jadi, nanti kami berlima di sini akan melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif kolegial,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Dilaporkan oleh ANTARA, BI juga memiliki mekanisme pengambilan keputusan (decision making) yang sangat berjenjang dan akan tetap menjadi pegangan dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk keputusan dalam Rapat Dewan Gubernur.

Baca Juga:  Istana Respons Desakan Petisi Pencopotan Menkes Budi

Usai pengunduran diri Perry Warjiyo, Destry memastikan bahwa bank sentral Indonesia akan terus menjalankan tugas dan mandat yang diberikan sesuai dengan mekanisme yang selama ini berlaku, serta mengacu pada praktik terbaik internasional.

Secara keseluruhan, BI menyatakan pengunduran Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI pada Sabtu (25/7) dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi.

Pengunduran diri itu sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Juga:  Menkum Akan Audit LMK dan LMKN Terkait Transparansi Royalti Musik

Adapun penetapan Destry sebagai Pejabat Gubernur Sementara diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur pada Minggu (26/7), sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.

“Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry. (ANTARA)

 

SHARE
Tag :Bank IndonesiaGubernur Bank Indonesia
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ilustrasi seismograf/ Foto: Ist
Gempa Bumi 5,9 Magnitudo Terjadi di Lepas Pantai Timor Timur
Jumat, 11 September 2026
Para pejuang Houthi di Sanaa, Yaman/ Foto: AFP
Pasukan Houthi Menguasai Pulau Mayyun dan Pelabuhan Mocha Laut Merah
Jumat, 11 September 2026
Tangkapan layar kebakara di Gunung Bromo/ Foto: TikTok
Bromo Kembali Terbakar BPBD Jatim Kerahkan Helikopter untuk Water Bombing
Jumat, 11 September 2026
Peta wilayah Aljazair/ Foto: wikipedia
Aljazair Akan Menutup Wilayah Udaranya untuk Pesawat Terdaftar Uni Emirat Arab
Jumat, 11 September 2026
Insta360 / Foto: GSM Arena
Insta360 Memperluas Seri Kamera Gimbal dengan Luna Pro
Jumat, 11 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Apple Dirumorkan Akan Meluncurkan iPhone Ultra dalam Waktu Dekat

Harga Emas Antam Turun Rp17.000,- Menjadi Rp2.610 Juta Per Gram

Redmi Note 17 Pro Segera Diluncurkan dengan Kekuatan Battery 10.000mAh

Polda Banten Siapkan Pos Antemortem untuk Pencarian Lima Jurnalis di Gunung Anak Krakatau

Empat Lukisan Karya Renoir Berhasil Dicuri di Museum Perancis dalam Hitungan Menit

More News

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq/ Foto: capture ANTARA

Wamendikdasmen Sidak Jelang Pelaksanaan TKA Tingkat SD

Jumat, 17 April 2026
Tampilan ruang kelas sekolah rakyat / foto : capture Kompas

Anggaran Sekolah Rakyat Tembus Rp1,1 Triliun

Rabu, 30 Juli 2025
Kecelakaan beruntun di jalan tol Jepang/ Foto: NHK

Jalan Tol Kan-etsu Jepang Kembali Dibuka Usai Kecelakaan Beruntun

Senin, 29 Desember 2025
Kerusakan jalan pengubung Desa Banjar Kemuning dengan Desa Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo

Diuruk Sirtu Jalan Rusak di Sedati, Sidoarjo

Senin, 3 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id