• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Menyetujui Permintaan Nadiem Makarim
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Menyetujui Permintaan Nadiem Makarim

Redaktur III Rabu, 5 Agustus 2026
Share
4 Min Read
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA

Aktual.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyetujui permintaan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim untuk memeriksa empat orang saksi dan satu ahli tambahan terkait kasus Chromebook.

Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menyatakan persetujuan setelah mempelajari berbagai alasan pengajuan banding dari Nadiem selaku terdakwa, penasihat hukumnya, serta jaksa penuntut umum.

“Karena ini merupakan permintaan dari advokat terdakwa, maka yang berkewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut adalah tetap ada pada penasihat hukum terdakwa,” ucap Hakim Ketua pada sidang di PT DKI Jakarta, Rabu.

Hakim Ketua menjelaskan sebanyak empat orang saksi dan satu ahli yang akan dimintakan keterangannya merupakan perwakilan dari beberapa saksi dan ahli yang diajukan kubu Nadiem.

Adapun keempat saksi adalah Direktur dan Corporate Secretary PT GoTo Koesomohadiani, mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo, mantan Ketua Pokja Pemilihan E-Katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dwi Satrianto, Direktur Produk dan Solusi PT Acer Indonesia Riko Gunawan, serta ahli akuntansi forensik Mohamad Mahsun.

Baca Juga:  KPK Menggeledah Rumah Sekda Ponorogo dan Direktur RSUD di Madiun

Hakim Ketua menetapkan pemeriksaan akan dilakukan terhadap Koesomohadiani dan Andre pada Rabu minggu depan (12/8).

Advokat Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan berdasarkan Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional, seorang terdakwa dalam memori bandingnya dapat meminta agar saksi dan ahli yang telah didengar keterangannya pada pengadilan pertama untuk diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi.

Selain itu, terdakwa juga dapat mengajukan permintaan terhadap saksi atau ahli, yang pada pengadilan tingkat pertama tidak hadir, disertai dengan alasan saksi dan ahli tersebut perlu didengar kembali.

“Yang menjadi alasan pemohon banding terdakwa meminta agar saksi dan ahli tersebut dipanggil adalah karena pertimbangan judex facti dalam putusan a quo bertentangan dengan apa yang telah diterangkan secara langsung oleh saksi-saksi dan ahli di bawah sumpah dalam persidangan,” tutur Ari.

Baca Juga:  KPK Melakukan OTT Terhadap Walikota Madiun Maidi

Dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan pertimbangan hukum yang diambil oleh judex facti atau pemeriksa fakta.

Ia membeberkan ketidaksesuaian tersebut, antara lain mengenai pemilik manfaat, surat kuasa, dan persetujuan transaksi korporasi sekitar Rp809 miliar; rincian transaksi Rp809 miliar; serta mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan batas tanggung jawab terdakwa.

Pada kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti setelah terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Baca Juga:  Hery Diduga Menerima Uang untuk Pengaturan Perhitungan PNBP

Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.

Korupsi tersebut, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan ini dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Dengan demikian, Nadiem terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)

SHARE
Tag :ChromebookKasus KorupsikorupsiNadiem Makarim
Ad imageAd image

Berita Aktual

Tampilan warna iPhone 17 Pro / Foto: Capture Apple
iPhone 18 Pro Dikabarkan Mirip dengan iPhone 17 Pro
Rabu, 5 Agustus 2026
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Menyetujui Permintaan Nadiem Makarim
Rabu, 5 Agustus 2026
Tanaman jagung yang terdampak kekurangan hujan di Zimbabwe/ Foto: The Guardian
El Nino Diperkirakan Akan Menyebabkan 50 Juta Orang Mengalami Kelaparan
Rabu, 5 Agustus 2026
Ilustrasi kemakmuran/ Foto: gemini
BPS: Penduduk Miskin Turun 92,1 Ribu Jadi 3,71 Juta Orang di Jawa Timur
Rabu, 5 Agustus 2026
Febrie Adriansyah/ Foto: ANTARA
Jaksa Agung Memberhentikan Status Jaksa Kepada Febrie Adriansyah
Selasa, 4 Agustus 2026

Mental Health

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

PLN Menjamin Tidak Ada Pemadaman Listrik di Pulau Jawa

Hari Persahabatan Internasional untuk Memperingati Manusia Saling Terhubung

Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan Menjadi Rp2.610 Juta Per Gram

OPEC+ Sepakat Meningkatkan Produksi, Harga Minyak Mentah Turun Hampir 5%

iPhone Air 2 Diperkirakan Diluncurkan pada Kuartal Pertama Tahun 2027

More News

Silmy Karim / Foto: capture Kompas

KPK Menahan Silmy Karim dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan

Kamis, 4 Juni 2026
Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman / Foto: Disway

Nama Gus Miftah Disebut Dalam Persidangan Dugaan Korupsi Jalur KA Solo Semarang

Selasa, 14 Juli 2026
Roy Suryo cs wajib lapor ke polisi/ Foto: Ist

Roy Suryo Cs Tidak Ditahan tapi Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 November 2025
Foto ijazah milik Joko Widodo yang tersebar di media sosial / Foto : X

Polda Metro Jaya Masih Meneruskan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 23 Mei 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id