• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Mendagri Tito Menyiapkan Skema Gaji Guru PPPK Bagi Daerah Tidak Mampu Bayar
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Mendagri Tito Menyiapkan Skema Gaji Guru PPPK Bagi Daerah Tidak Mampu Bayar

Redaktur III Selasa, 11 Agustus 2026
Share
4 Min Read
Ilustrasi guru mengajar / Foto : capture ANTARA
Ilustrasi guru mengajar / Foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan pemerintah menyiapkan tiga skema mendukung pemerintah daerah dalam memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap terpenuhi dan tidak ada pegawai yang dirumahkan.

“Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya,” kata Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa dikutip ANTARA.

Mendagri Tito Karnavian / Foto : Ist
Mendagri Tito Karnavian / Foto : Ist

Hal itu disampaikan Mendagri usai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).

Tito menjelaskan skema pertama yang perlu dilakukan pemerintah daerah (pemda) adalah melakukan efisiensi anggaran melalui pengurangan perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.

Baca Juga:  Ketua PB PGRI Menanggapi Statement Menkeu Tentang Guru Beban APBN

Kedua, apabila pemda memiliki dana bagi hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar oleh pemerintah pusat, dana tersebut akan dibayarkan untuk membantu menutupi belanja pegawai.

Ketiga, apabila efisiensi telah dilakukan tetapi pemda masih belum mampu memenuhi belanja pegawai, sementara DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Ini saya kira, kebijakan Presiden yang atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” ujarnya.

Mendagri menjelaskan persoalan PPPK telah dibahas bersama kementerian terkait, termasuk mengenai status dan pembiayaannya.

Hal tersebut menjadi perhatian karena sejumlah pemda menyampaikan adanya potensi keterbatasan anggaran belanja pegawai, khususnya memenuhi pembayaran gaji PPPK.

Baca Juga:  Kabupaten Demak Diterjang Banjir Menyebabkan 2 Ribu Jiwa Mengungsi

Tito melanjutkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026, total tambahan atau dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun di antaranya merupakan DBH yang dibayarkan kepada daerah. Sementara itu, lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU.

“Jadi, totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita berharap bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing,” terangnya.

Sementara itu, khusus untuk guru, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur pembagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga:  Heboh, Seorang Pakai Seragam SMA Mengolok Profesi Guru di Medsos. Warganet Menghujat Postingan Tersebut.

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Adapun Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Khusus terkait tenaga pendidik dan guru, Mendagri menjelaskan, pemerintah pusat dapat mengambil langkah menangani persoalan tersebut.

Salah satunya mengalihkan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat, yang dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan guru sehingga distribusi tenaga pendidik lebih merata.

“Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” tutur Mendagri. (ANTARA)

SHARE
Tag :guruMendagriPNSPPPKTito Karnavian
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ilustrasi guru mengajar / Foto : capture ANTARA
Mendagri Tito Menyiapkan Skema Gaji Guru PPPK Bagi Daerah Tidak Mampu Bayar
Selasa, 11 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas/ Foto: courtesy ANTARA Bayu Pratama
Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Merugikan Negara Senilai Rp622 Miliar
Selasa, 11 Agustus 2026
Ha Young/ Foto: Soompi
Agensi Ha Young Merilis Pernyataan Terkait Kontroversi Sejarah Keluarga
Selasa, 11 Agustus 2026
Penampakan mobil KH Anwar Zahid usai kecelakaan/ Foto: Ist
Mobil KH Anwar Zahid Dilaporkan Mengalami Kecelakaan di Kawasan Bojonegoro
Selasa, 11 Agustus 2026
Serah Terima Teknologi Tepat Guna Bottle Press di Desa Ungasan/dok.istimewa
Ciptakan Inovasi Kelola Sampah, Mahasiswa UPNVJT Hadirkan Teknologi Bottle Press dan Aplikasi Pisah.id
Selasa, 11 Agustus 2026

Mental Health

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Kemenhut Menutup Wisata Gunung Bromo Dampak Kebakaran Hutan yang Meluas

Pilot dan Kru Helikopter Pemadam Tewas Saat Pembasahan Kebakaran di Utah

Agensi Menjawab Kekhawatiran Terhadap Kesehatan Han Seung Yeon

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Hari Peringatan Nagasaki Mengenang Bahaya Dampak Bom Atom

More News

Suasana sore saat terjadi tsunami kecil di California / Foto : LA Times

Gelombang Tsunami Kecil Merusak Bagian Dermaga Crescent City California

Kamis, 31 Juli 2025
Tangkapan layar saat Presiden Prabowo pidato di depan PBB / Foto: capture YOUTUBE

Mikrofon Presiden Prabowo dan Presiden Turki Mati Saat Pidato di PBB

Selasa, 23 September 2025
Satgas terus melakukan patroli untuk penyelamatan warga terdampak banjir/ Foto: Pemkot Padang

Kerugian Banjir Mencapai Rp202,8 Miliar di Kota Padang, Sumbar

Minggu, 30 November 2025
Ilustrasi berawan/ foto: freepik

Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berpotensi Berawan

Minggu, 31 Mei 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id