Aktual.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Pati nonaktif, Sudewa, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek di Direkrorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di kabupaten tersebut dengan hukuman 8,5 tahun penjara.
Mengutip dari ANTARA, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan selama 100 hari.
Dalam tuntutannya, penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam uraiannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR pada tahun 2021 hingga 2022 serta sebagai Bupati Pati
Dalam kasus dugaan korupsi DJKA, jaksa menilai terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,3 miliar
“Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono itu.
Sementara perkara pemerasan pengisian perangkat desa terdakwa diduga menyalahgunakan wewenangnya memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa yang lain, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, serta Sukarjan.
Ketiga terdakwa lain dalam perkara itu masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis itu diduga memeras sejumlah calon perangkat desa dengan barang bukti yang diamankan oleh KPK sebesar Rp2,4 miliar.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI dan pemerintah daerah.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” katanya
Jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,6 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga tahun penjara.
Selain itu, jaksa meminta hakim mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun yang harus dijalani setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya. Atas tuntutan tersebut, hakim mempersilakan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang dua pekan ke depan. (ANTARA)
