• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: BPJPH: Masyarakat Bisa Gugat “Class Action” Restoran Ayam Widuran
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

BPJPH: Masyarakat Bisa Gugat “Class Action” Restoran Ayam Widuran

Redaktur III Selasa, 27 Mei 2025
Share
2 Min Read
Produk Ayam Kremes Widuran / foto : capture ANTARA
Produk Ayam Kremes Widuran / foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH mengungkapkan masyarakat bisa mengajukan gugatan class action kepada Restoran Ayam Goreng Widuran, di Surakarta, Jawa Tengah, yang sudah bersikap tidak jujur dan transparan.

“Dia  tidak terbuka, tidak transparan. Ini membohongi seluruh umat Muslim di Indonesia, silakan masyarakat bisa mengajukan class action,” ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH H. EA Chuzaemi Abidin, di Jakarta, Selasa (27/5) seperti dikutip ANTARA.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH  H EA Chuzaemi Abidin / Foto : capture ANTARA
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH H EA Chuzaemi Abidin / Foto : capture ANTARA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang produksi produknya dari bahan yang diharamkan, maka wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Baca Juga:  Armuji Memberikan Penjelasan Tentang Orang yang Ikut Kunjungan ke Nenek Elina

“Kami juga sudah menurunkan tim, mereka sedang bekerja di lapangan. Saya belum bisa memberikan hasilnya seperti apa. Saya tunggu nanti laporan dari tim seperti apa di lapangan nanti,” kata Chuzaemi Abidin.

Dalam PP 42/2024, pemilik Restoran Ayam Goreng Widuran tersebut bisa dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, dikarenakan tidak bersikap terbuka dan transparan selama berpuluh tahun.

Tapi kalau tetap tidak mencantumkan keterangan nonhalal di situ, maka bisa memberikan sanksi penarikan barang dari peredaran

Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi menutup sementara Restoran Ayam Goreng Widuran yang viral di media sosial, setelah menyatakan menu ayam goreng yang disajikan menggunakan bahan nonhalal.

Baca Juga:  Penggeledahan Kantor Disbudparpora Terkait Kasus Baru di Ponorogo

Respati menegaskan penutupan ini untuk melindungi konsumen, karena konsumen berhak memastikan barang yang dijual sesuai dengan keterangan yang ada. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Ayam Goreng WiduranHalalNon HalalSolo

Berita Aktual

Aksi unjuk rasa di Prancis/ Foto: the guardian
Massa Unjuk Rasa Mulai Memadati Kota Besar di Prancis
Sabtu, 24 Oktober 2026
Ombak terdampak Badai Champi/ Foto: CNA
Topan Champi Melukai 500 Orang dan Pemadaman Listrik di Taiwan
Sabtu, 24 Oktober 2026
Sertifikat akreditasi ilkom upn veteran jatim/dok.aktual.co.id
Prodi Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jatim Sukses Pertahankan Akreditasi Unggul 5 Tahun
Jumat, 23 Oktober 2026
Penampakan Topan Champi / Foto: Yahoo
Pemerintah Taiwan dan Tiongkok Timur Siaga Bencana Sambut Topan Champi
Jumat, 23 Oktober 2026
Tim penyelamat sedang mencari korban gempa di Tibet/ Foto: CCTV News
Petugas Tim SAR Melakukan Penyelamatan di Lokasi Terdampak Gempa
Jumat, 23 Oktober 2026

Mental Health

Serangga menularkan virus Shimonda/ Foto: anadolu

Seorang Pasien Terinfeksi Virus Shamonda Kali Pertama di Prancis

Ilustrasi remaja dan depresi/ Foto: gemini

Perilaku Tidak Sehat pada Remaja Memicu Risiko Kecemasan dan Depresi

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ilustrasi mendengarkan musik/ Foto: freepik

Mendengarkan Musik Jazz dari Platform Digital Diyakini Mampu Meredam Stres

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Gempa Bumi Magnitudo 7 Menyebabkan 16 Orang Meninggal di Tibet Utara

UNCHILD Mengumumkan Akan Comeback Awal November 2026

Clinton Lelah Melihat Umat Islam Sering Dipemalukan

Demi Keamanan dari Unjuk Rasa Museum Louvre Tutup Mulai 24 Oktober 2026

Petugas Tim SAR Melakukan Penyelamatan di Lokasi Terdampak Gempa

More News

Proses normalisasi sungai di Surabaya / Foto : Ist

Raperda Pengendalian Banjir akan Mengakomodir Seluruh Kewenangan Lembaga

Rabu, 6 Agustus 2025
Petugas Damkar berupaya memadamkan api yang membakar ruang Humas Gedung ATR/BPN RI

Publik Mulai Spekulasi Sabotase dalam Kebakaran ATR/BPN RI

Minggu, 9 Februari 2025
Presiden Prabowo menggelar pertemuan dengan sejumlah pimpinan redaksi di Jakarta

Presiden Prabowo Posting Pertemuan dengan Pimred, Warganet Balas dengan Beragam Komentar

Minggu, 23 Februari 2025
Bangkai tikus yang dikirim ke kantor Tempo/ Foto : tempo

Teror ke Tempo Berlanjut, Warganet Minta Lapornya ke Damkar Saja

Minggu, 23 Maret 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id