• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Wapres Gibran Rakabuming Raka Akan Kawal Percepatan Pembangunan di Papua
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Wapres Gibran Rakabuming Raka Akan Kawal Percepatan Pembangunan di Papua

Redaktur III Rabu, 9 Juli 2025
Share
2 Min Read
Wapres Gibran Rakabuming Raka / Foto : capture ANTARA
Wapres Gibran Rakabuming Raka / Foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat tugas untuk mengawal pembangunan di Papua.

Tugas itu berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua

Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, bahwa Wapres Gibran mendapat tugas untuk mengawal otonomi khusus Papua.

Namun bukan berarti Wapres Gibran berkantor di Papua dalam rangka percepatan pembangunan Papua, melainkan pemerintah menempatkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua untuk berkantor di Papua.

Baca Juga:  Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Bagi Tambang di Raja Ampat

Adapun badan khusus itu sendiri dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dengan Perpres No 121 Tahun 2022.

Namun, katanya, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.
Yusril mengungkapkan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.

Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. “Yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden,” kata Yusril.

Baca Juga:  Dinas di Bawah Komisi B DPRD Surabaya Banyak yang Menurunkan Anggaran Tahun 2026

Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu berada di Papua, beliau-beliau dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. “Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” jelas Yusril.

Gibran sebagai wakil presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan. “Secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah,” katanya kepada media. (ndi)

SHARE
Tag :Gibran Rakabuming RakaPapuaWakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Ad imageAd image

Berita Aktual

Kapal tangker di Selat Hormuz/ Foto: Aljazeera
Kesepakatan Perdamaian AS dan Iran Tercapai dengan Pembukaan Selat Hormuz
Senin, 15 Juni 2026
Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier beserta Ibu Negara Jerman Elke Büdenbender menuruni tangga pesawat di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta/ Foto: capture ANTARA
Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier Berkunjung ke Indonesia
Senin, 15 Juni 2026
EJAE/ Foto: Allkpop
EJAE Mendapat Respon Positif Saat Memakai Sepatu Kets di Pembukaan Piala Dunia 2026
Senin, 15 Juni 2026
Ilustrasi pria tersenyum/ Foto: freepik
Berikut Kebiasaan Kecil yang Dilakukan Orang dengan Mental Sehat
Senin, 15 Juni 2026
Kerusakan di garis pantai provinsi Sarangani, Filipina/ Foto: The Guardian
Gempa Bumi Mag 7,8 Mengangkat Dasar Laut Hingga 2 Meter di Mindanao Filipina
Minggu, 14 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi pria tersenyum/ Foto: freepik

Berikut Kebiasaan Kecil yang Dilakukan Orang dengan Mental Sehat

Ilustrasi bekerja di depan komputer/ Foto: gemini

Kebiasaan yang Bisa Menghancurkan Kesehatan Seseorang

Ilustrasi mengelola keuangan/ Foto: freepik

Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang

Ilustrasi media sosial/ Foto: freepik

Postingan Media Sosial Bukan Cerminan Diri Mental Seseorang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

DJI Menggugat Insta360 Luna Ultra Karena Memiliki Kemiripan dengan DJI Osmo Pocket 4P

BMKG Memperkirakan Hujan Ringan di Wilayah Indonesia

Hujan Ringan dan Lebat Masih Terjadi Periode 12 sd 18 Juni 2026 di Indonesia

Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan Menjadi Rp2,7 Juta Per Gram

AS Klaim Akan Ada Perjanjian Perdamaian dengan Iran dan Pembukaan Selat Hormuz

More News

Awan jamur ketika bom atom dijatuhkan di Hiroshima dan Nagasaki / Foto : Wikipedia

Mengenang Kejadian Bom Atom Hiroshima 6 Agustus 1945

Rabu, 6 Agustus 2025
Ilustrasi amplop hajatan / Foto : freepik

Pemerintah : Tidak Ada Pungutan Pajak Terkait Hajatan

Jumat, 25 Juli 2025
Pembukaan MPLS sekolah rakyat di Kupang / Foto : capture ANTARA

MK Menolak Pembiyaan Pendidikan Dasar Hingga Kuliah oleh Negara

Kamis, 14 Agustus 2025
Aktifitas pelayanan di Pemkot Surabaya/ Foto: pemkot surabaya

Pemkot Surabaya Berikan Pengurangan Bea BPHTB dan Pengampunan Pajak PBB

Kamis, 6 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id