Aktual.co.id – Gelombang protes akhir Agustus yang menuntut penghapusan tunjangan DPR berujung pada langkah cepat sejumlah partai politik yang mengumumkan penonaktifan kadernya di Senayan. Keputusan itu diumumkan serentak per 1 September 2025 seolah ingin menegaskan bahwa partai responsif terhadap amarah publik.
Namun respons itu segera memicu perdebatan karena Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menegaskan bahwa UU MD3 dan Tata Tertib DPR tidak mengenal istilah “nonaktif” untuk anggota DPR. Menurutnya sebelum ada Pergantian Antar Waktu (PAW) maka anggota yang dinonaktifkan partai tetap menerima gaji dan tunjangan. Di sisi lain Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) justru menegaskan bahwa “nonaktif” harus dipahami sebagai pencabutan fasilitas dan penghentian aktivitas ke-DPR-an.
Kontroversi ini memperlihatkan adanya kontestasi makna. Partai menggunakan istilah “nonaktif” sebagai gestur politik untuk menjaga citra dan meredam kemarahan publik. Banggar mengedepankan narasi prosedural: keuangan negara hanya bisa berubah melalui mekanisme formal yakni PAW, sementara MKD membingkai isu dari sisi etika: nonaktif berarti hilang marwah, fasilitas, dan hak beraktivitas.
Tiga framing berbeda ini saling bertumbukan di ruang publik dan menciptakan kebingungan semantik. Dari perspektif analisis komunikasi big data, kebingungan ini terlihat jelas: istilah “nonaktif” dan “PAW” muncul sebagai dua kata kunci dominan yang diproduksi, direproduksi, dan diperdebatkan di media sosial maupun portal berita.

Analisis jejaring percakapan di media sosial menunjukkan dua klaster besar. Pertama, klaster yang mengedepankan narasi “gaji tetap cair” dengan mengutip pernyataan Banggar. Kedua, klaster “nonaktif = tanpa fasilitas” yang mengambil kutipan MKD. Kedua klaster ini hidup berdampingan dan sama-sama dianggap sahih karena mengacu pada otoritas berbeda. Inilah yang bisa disebut sebagai PseudoPower: narasi yang tampak kuat di media digital tetapi gagal mencapai legitimasi tunggal di ruang publik karena saling bertabrakan. Akhirnya publik bergerak dalam ruang kebingungan, bukan ruang konsensus.
Dinamika media sosial makin memperkeruh situasi. Video permintaan maaf Eko Patrio dan Uya Kuya, menyebar luas di media sosial memantik simpati sekaligus sindiran. Akun palsu memproduksi misinformasi sehingga memperkeruh diskusi daring. Di titik ini media sosial bekerja layaknya panoptikon digital: setiap pernyataan politisi, klarifikasi partai, hingga komentar warga dipantau, dikutip ulang, dan diolah menjadi bahan framing baru. Jejaring wacana ini membentuk cluster yang tidak terkonsolidasi di mana narasi elit tampak kokoh tetapi runtuh ketika dihadapkan pada resistensi publik digital.
Masalah terbesar dari polemik ini bukan hanya substansi kebijakan melainkan disparitas diksi. Partai bicara “nonaktif”, Banggar bicara “PAW”, dan MKD bicara “pencabutan fasilitas”. Publik akhirnya menerima tiga pesan yang tidak sinkron. Dalam komunikasi krisis ini adalah noise yang memperburuk situasi. Di era datafikasi secara sederhana noise semacam ini bisa dideteksi melalui pemantauan kata kunci, analisis sentimen, dan pemetaan jejaring wacana. Jika dilihat sebagai peta jaringan komunikasi, istilah-istilah tersebut menjadi node-node yang saling bertubrukan, memicu fragmentasi diskursus alih-alih menghasilkan arah narasi tunggal.
Di sini DPR, Partai Politik dan Pemerintah perlu melakukan refleksi serius. Publik digital bukan lagi kumpulan “akun reaktif” melainkan sebuah ekosistem big data yang memproduksi, mereproduksi, dan mendistribusikan wacana dalam hitungan detik. Sayangnya pola analisis yang selama ini digunakan masih sebatas dashboard media sosial yang statis yang sekedar menghitung jumlah likes, retweet, atau trending hashtag tanpa mampu membaca jejaring aktor, arah sentimen, maupun pergeseran narasi dan kedalamannya. Dashboard semacam itu ibarat monitor detak jantung yang mati: grafiknya bergerak, tetapi tidak memberi gambaran kehidupan sesungguhnya.
Akibatnya DPR dan Partai Politik akan terus terlambat mengantisipasi. Ketika partai mengumumkan “nonaktif”, publik justru menemukan celah narasi: gaji tetap jalan, fasilitas tetap ada, marwah lembaga hilang. Data percakapan di media sosial memperlihatkan dua klaster besar yang saling bertumbukan dan melahirkan noise, bukan konsensus. Inilah bukti nyata bahwa pendekatan lama gagal membaca kompleksitas publik digital.
Jika DPR maupun Partai Politik tidak segera beralih ke metode riset sosial berbasis big data dengan analisis komunikasi big data maka pola ini akan terus berulang: narasi yang lemah di dunia maya akan cepat diekskalasi menjadi aktivisme nyata di jalanan. Publik digital bukan hanya berteriak di linimasa, mereka bisa menggerakkan tubuh massa di lapangan. Saat insight yang dipakai hanya potongan data dashboard maka DPR maupun Partai Politik kehilangan kemampuan prediktif. Akibatnya seperti yang kita lihat hari ini bukan hanya reputasi yang runtuh, tapi juga legitimasi politik yang terancam dihabisi oleh kombinasi amarah online dan mobilisasi offline.
Kasus ini memperlihatkan betapa krusialnya mengelola wacana di era komunikasi big data. Di tengah gelombang digital activism, netizen bukan sekadar konsumen informasi, melainkan prosumer yang aktif mengutip, memelintir, dan menyebarkan ulang narasi politik. Jika gagal menyatukan diksi dan kerangka komunikasi maka yang tercipta bukan legitimasi, melainkan pseudo-power (kuasa semu yang tampak kokoh di media, tetapi rapuh di hadapan verifikasi publik).
Dr. Irwan Dwi Arianto, M.I.Kom.
Pengasuh Rubrik Big Data di Aktual.co.id
Kepala Laboratorium Integrated Digital – FISIBPOL – UPN “Veteran” Jatim
Founder ASIGTA Group
