Aktual.co.id – Nama Antasari Azhar bukan hal asing bagi dunia hukum. Pria yang lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953 ini meninggal dunia pada Sabtu 8 November 2025.
Semasa hidupnya Antasari Azhar menjabat berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah.
Pada tanggal 18 Desember 2007, Antasari Azhar menjabat sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menggantikan Taufiqurahman Ruki. Dirinya sempat menjadi tersangka atas kasus pembunuhan seorang pengusaha Nasrudin Zulkarnaen yang dinilai sejumlah pakar hukum telah terjadi konspirasi.
Sebab, Antasari Azhar selama ini dikenal sebagai pendekar antikorupsi yang tegas dan berwibawa sehingga banyak yang tak masuk akal dalam persidangan dalam kasus tersebut.
Beberapa pengamat hukum menilai banyak penyimpangan dalam kasus tersebut seperti tidak disertai bukti-bukti cukup dalam persidangan selain kesaksian yang simpang siur.
Dalam kasus tersebut Antasari Azhar menjadi terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 lalu. Ia dinyatakan bersalah dan dihukum 18 tahun penjara. Pada 2011 Antasari mengajukan PK atas kasusnya, tapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.
Sejak ditahan dari 2010, bekas Ketua KPK itu mendapat remisi 4,5 tahun penjara. Meski telah keluar dari jeruji besi, Antasari masih diwajibkan melapor sebulan sekali di Lembaga Pemasyarakat Kelas 1 Dewasa Pria Tangerang. Antasari baru dinyatakan bebas sepenuhnya pada 2022. (ndi)
