Aktual.co.id – Dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, terugkap jika Kompol Kosmas K Gae tidak mengetahui jika dia menabrak Affan Kurniawan hingga meninggal dunia.
“Saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” katanya seperti dikutip ANTARA.

Dirinya yang duduk di samping pengemudi rantis mengatakan, bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi komandan
“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ujarnya.
Kosmas pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan dan kepada pimpinan Polri atas kejadian ini.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kosmas atas jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.
Dia dinyatakan bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan. (ndi/ANTARA)
