Aktual.co.id – Mendapat informasi bahwa bekar penjara Koblen akan dibangun pasar, Komisi B DPRD Surabaya langsung menggelar dengar pendapat Selasa (22/4/2025) di gedung DPRD Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut didapati bahwa ijin yang dimiliki oleh eks penjara koblen sudah lengkap hanya menyisakan Nomor Induk Berusaha dari satu pintu dan izin dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Surabaya yang sudah habis sejak 22 April 2025 yang lalu.
“Atas kekurangan ijin ini, kami dari Komisi B DPRD Surabaya meminta pengusaha segera melengkapi ijin agar bisa membangun pasar seperti yang diinginkan,” kata Muhammad Faridz Afif Ketua Komisi B DPRD Surabaya.

Selain dihadiri jajaran Kecamatan Bubutan serta dinas terkait, juga dihadirkan Ketua Roodebrug Adi Setiawan yang memberi paparan di depan anggota Komisi B DPRD Surabaya.
Menurutnya peninggalan sejarah seperti penjara Koblen harus dijaga kelestariannya sebagai pengingat perjalanan bangsa Indonesia. “Surabaya dikenal sebagai kota Pahlawan atau Hero City, namun pengelolaan cagar budaya masih belum maksimal,” katanya.
Terkait rencana pembangunan pasar di dalam eks Penjara Koblen, Adi meminta untuk dipikirkan secara matang agar keaslian dari peninggalan sejarang tersebut terjaga.
Penjara Koblen sendiri dibangun awal tahun 1930-an. Sekarang, di tahun 2025, usianya hampir mendekati satu abad alias 100 tahun.
Di masanya, Penjara Koblen ini sudah terbilang sangat modern dalam design bangunan. Bahkan hingga sekarang, ada saja warga kota Surabaya yang menduga bahwa Penjara Koblen itu adalah penjara baru alias bukan dari peninggalan kolonial.
Dugaan itu atas dasar material tembok penjara yang terbuat dari batu alam hias berwarna kuning kecoklatan yang biasa disebut batu palimanan. Batu jenis ini umum dipakai pada rumah rumah di kompleks perumahan mewah di Surabaya. (ndi)