Aktual.co.id – Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor: 000.4.14.1/174//11/2025, tertanggal 5 Juli 2025, yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah, perangkat daerah dan instansi vertikal se-Sulbar.
Surat tersebut menginstruksikan agar setiap siswa SMA/SMK sederajat wajib membaca minimal 20 buku selama masa studi sebagai bagian dari literasi sekaligus syarat kelulusan.
Hal tersebut disampaikan dalam pencanangan gerakan peningkatan literasi masyarakat guna meningkatkan indeks literasi daerah di Mamuju.
“Dua buku diantaranya wajib dibaca, yakni buku tentang Andi Depu dan Baharuddin Lopa, dua tokoh asal Sulbar yang telah mengukir sejarah penting bagi bangsa,” ungkap Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, seperti dikutip ANTARA.

Tak hanya di lingkungan sekolah, Gubernur juga menginstruksikan seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk menyediakan pojok baca atau perpustakaan mini.
“Pengelolaannya dilakukan oleh masing-masing instansi sebagai upaya menumbuhkan budaya literasi di tempat kerja,” ujar Suhardi Duka.
Selain itu, sekolah-sekolah, mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK dan madrasah diinstruksikan untuk mengatur kunjungan rutin ke perpustakaan, minimal sekali seminggu bagi para siswa.
Pemerintah daerah juga diminta memastikan bahwa setiap sekolah memiliki perpustakaan yang layak dengan koleksi buku yang beragam, tidak terbatas pada buku paket saja.
Untuk mendukung gerakan ini, Gubernur Sulbar membuka ruang penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2023, guna menunjang sarana dan prasarana perpustakaan.
Gubernur menegaskan perlu menyiapkan tenaga pengelola pojok baca dan perpustakaan sekolah, sebagai bagian dari sistem pendukung literasi yang berkelanjutan.
“Gerakan ini menjadi salah satu upaya nyata Pemprov Sulbar dalam membangun generasi literasi sebagai fondasi pembangunan daerah menuju Sulbar Maju dan Sejahtera,” kata Suhardi Duka. (ndi/ANTARA)
