• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gula
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gula

Redaktur III Jumat, 18 Juli 2025
Share
4 Min Read
Tom Lembong / foto : istimewa
Tom Lembong / foto : istimewa

Aktual.co.id  – Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika akhir menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Menteri Perdagangan periode 2015 – 2016 karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementrian Perdagangan pada tahun 2015 – 2016.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Akibat perbuatan Tom Lembong, Hakim Ketua menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus itu.

Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Publik Sentil RUU TNI Terkait Penembakan Anggota Polri oleh Oknum TNI di Lampung

Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan, yakni saat membuat kebijakan importasi gula, Tom Lembong terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi dan sistem ekonomi Pancasila.

Kemudian, Hakim Ketua berpendapat Tom Lembong tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum serta tidak melaksanakan tugas secara akuntabel serta bertanggungjawab, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau bagi masyarakat.

Hal memberatkan lainnya, yakni Tom Lembong dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau.

Baca Juga:  KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi Usai Terima Rehabilitasi dari Presiden

Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim meliputi Tom Lembong belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan, serta bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

“Selain itu telah ada pula penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian negara,” ucap Hakim Ketua.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus tersebut, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga:  Polisi Menetapkan Sopir MBG Nyelonong Sebagai Tersangka

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Dia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :korupsi importasi gulaTom Lembong
Ad imageAd image

Berita Aktual

Aurora borealis di atas Desa Beiji, Kota Mohe, Provinsi Heilongjiang, Tiongkok/ Foto: space
Badai Matahari Hebat Menciptakan Aurora Berkepanjangan di Berbagai Negara
Rabu, 21 Januari 2026
Mitra BGN saat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Surabaya/ Foto: aktual
Mitra BGN Wadul ke Dewan Terkait Pembangunan SPPG yang Terhambat
Rabu, 21 Januari 2026
Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung, Kab Pangkep, Sulsel
Rabu, 21 Januari 2026
Tangkapan layar instagram wargajakarta.id/ Foto: instagram
Awas Video Statement Wanita Jadi Tentara AS Diduga AI
Rabu, 21 Januari 2026
Presiden Emmanuel Macron / Foto: The Guardian
Presiden Macron Kecam Kolonialisme Baru Ala Trump
Rabu, 21 Januari 2026

Mental Health

ILustrasi mendegar dan empaty/ Foto: freepik

Empati Menjadi Petunjuk Seseorang Memiliki Ketulusan dan Kekuatan

ilustrasi depresi dengan ponsel/ Foto: freepik

Chat Tidak Berbalas Bisa Memicu Diam yang Berarah pada Negatif

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Cara Melatih Ketenangan untuk Mengendalikan Kecemasan

Ilustrasi mengeluh / Foto; Freepik

Cara Mengenali dan Meredam Mengeluh pada Diri Sendiri

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Bupati Pati Sudewo Diringkus KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Beredar Video Gubernur Aceh Mualem Menikah di Malaysia

KPK Melakukan OTT Terhadap Walikota Madiun Maidi

Penangkapan Bupati Pati Sadewo Terkait Pengisian Jabatan di Desa

Sekretaris Daerah Kota Madiun Ikut Diperiksa di Reskrim Polres Madiun

More News

Gedung KPK / Foto : Ist

KPK Tidak Bisa Intervensi Pengamanan Pemeriksaan di Luar Gedung Merah Putih

Kamis, 10 Juli 2025
Petugas mengamankan lokasi SMAN 72 Jakarta Timur/ Foto: JP

Presiden Menaruh Perhatian Khusus Terhadap Tragedi SMAN 72 Jakarta

Jumat, 7 November 2025
Ilustrasi yang diunggah netizen di media sosial/ foto : X

#BerantasJudiOnline Kembali Menguat

Kamis, 6 Februari 2025
Sugiri Sancoko/ Foto: ANTARA

Bupati Ponorogo Tetangkap Tangan KPK Terkait Mutasi Jabatan

Jumat, 7 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id