• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Cara Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2025
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Cara Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2025

Redaktur III Selasa, 5 Agustus 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi guru mengajar / Foto : capture ANTARA
Ilustrasi guru mengajar / Foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Penyaluran bantuan insentif Guru Non ASN 2025 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Guru formal akan menerima bantuan insentif Rp2,1 juta per tahun dan dibayarkan sekaligus.

Sedangkan PAUD non formal akan memperoleh Rp 2,4 juta per tahun.

Melansir situsĀ GTK Kemendikdasmen, berikut adalah tata cara mengecek bantuan insentif guru honorer:

Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025

– Silakan kunjungi laman resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/

– Tunggu sebentar hingga Form Log In muncul

– Masuk atau log in menggunakan akun PTK Dapodik dengan mengisi username dan password yang terdaftar di sekolah

Baca Juga:  Banyak Kerusakan Gedung Dampak Gempa Mag 7,2 di Venezuela

– Pastikan memasukkan huruf pada gambar (CAPTCHA) di kolom tersedia

– Setelah berhasil log in, gulir sampai menemukan menu “Tunjangan”

– Apabila dinyatakan terdaftar sebagai penerima insentif, notifikasi “Selamat, Anda terdaftar sebagai penerima bantuan insentif tahun 2025” akan ditampilkan

– Jangan lupa unduh dokumen pendukung, seperti SPTJM dan SK jika tersedia

– Selanjutnya, ikuti petunjuk aktivasi rekening bank yang ditentukan agar bantuan insentif bisa dicairkan sesuai jadwal

Aturan Insentif 2025 untuk Guru Formal

– Puslapdik membukakan nomor rekening bagi seluruh guru formal calon penerima bantuan insentif. Adapun guru formal yang dimaksud, yakni Guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, dengan kriteria di antaranya:

Baca Juga:  Cek Secara Berkala Menggunakan Ponsel Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial

– Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

– Memenuhi kualifikasi D-4 atau S-1

– Belum mempunyai sertifikat pendidik

– Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

– Memenuhi beban kerja sesuai aturan

Terdata dalam Dapodik

– Tidak merupakan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan

– Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Luar Negeri

Aturan Insentif 2025 untuk Guru Non Formal

– Tidak berstatus sebagai ASN

– Masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025

Baca Juga:  Massa Demo Diikuti Pelajar dan Tanpa Korlap di Depan DPR/MPR RI

– Memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK/Sederajat

– Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai kewenangan

– Terdata dalam Dapodik. (ndi/RRI)

SHARE
Tag :Bantuan Guru Non ASNBantuan Sosial
Ad imageAd image

Berita Aktual

Aktifitas di Selat Hormuz/ Foto: Vietnam
Harga Minyak Global Melonjak Pasca Serangan Iran ke Target AS di Timur Tengah
Rabu, 9 September 2026
Almarhum Airlangga Pribadi Kusman/ Foto: UNAIR
Airlangga Pribadi Wafat UNAIR Kehilangan Sosok Ilmuwan Bidang Sosial dan Demokrasi
Rabu, 9 September 2026
KRI Lepu-861/ Foto: ANTARA
TNI AL Kerahkan Tiga Kapal Perang Pencarian Lima Jurnalis di Kawasan Gunung Anak Krakatau
Rabu, 9 September 2026
Prediksi tampilan iPhone Ultra/ Foto: GSM Arena
Apple Dirumorkan Akan Meluncurkan iPhone Ultra dalam Waktu Dekat
Rabu, 9 September 2026
Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki/ Foto: ANTARA
Polda Banten Siapkan Pos Antemortem untuk Pencarian Lima Jurnalis di Gunung Anak Krakatau
Rabu, 9 September 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Sejarah Waffle yang Sebelumnya Dikenal Kuliner dari Yunani

MK Menolak Melibatkan Guru dalam Pengawasan Program Makanan Bergizi Gratis

Harga Emas Antam Turun Rp17.000,- Menjadi Rp2.610 Juta Per Gram

Redmi Note 17 Pro Segera Diluncurkan dengan Kekuatan Battery 10.000mAh

Empat Lukisan Karya Renoir Berhasil Dicuri di Museum Perancis dalam Hitungan Menit

More News

Aksi unjuk rasa karena kelalaian sekolah mendaftar SNBP 2025

Prof Nasih : PDSS SNBP 2025 Tidak Perlu Diperpanjang untuk Efek Jera ke Sekolah

Sabtu, 8 Februari 2025
Presiden Prabowo bersalaman dengan anggota Ombudsman RI usali dilantik / Foto: setneg

Usai Dilantik Ombudsman Komitmen Mejalankan Fungsi dan Kewenangan

Jumat, 10 April 2026
Kantor Kementerian BUMN/ Foto: Ist

Kementrian BUMN Akan Berubah Menjadi PBBUMN

Jumat, 26 September 2025
Penampakan tambang nikel di Raja Ampat yang beredar di Medsos / Foto : X

Presiden Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat

Selasa, 10 Juni 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id