Aktual.co.id – Saat menyampaikan pidato Rancangan Undang – undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Keuangan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Badan Pengelola Investasi Danantara menghapus tantiem direksi BUMN yang perusahaan merugi.
Terkait hal tersebut, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani telah menerbitkan kebijakan menghapus tantiem untuk komisaris-komisaris BUMN sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025.
“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem-nya Rp40 miliar setahun. Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksi tidak perlu tantiem kalau rugi, dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan,” kata Presiden Prabowo Jumat (15/8).

Presiden menilai tantiem itu sebagai akal-akalan pimpinan BUMN. Dirinya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. “Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem,” kata Presiden.
Lalu apa arti dari Tantiem? Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor : Per- 02 /Mbu/2009 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun masih mengalami kerugian.
Sementara pada Bab VII Tantiem dan Insentif Kinerja menjelaskan, BUMN dapat memberikan Tantiem kepada Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas, dalam hal BUMN memperoleh keuntungan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Perhitungan Tantiem dan Insentif Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, didasarkan pada pertimbangan antara faktor-faktor : a. Pencapaian Ukuran Kinerja Utama (Key Performance Indicator); dan/atau b. Pencapaian Tingkat Kesehatan Perusahaan.
Pada nomor 2 Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas dapat diberikan tantiem atau insentif kinerja apabila pencapaian Ukuran Kinerja Utama (Key Performance Indicator) dan Tingkat Kesehatan di atas 70% (tujuh puluh persen).
Di nomor 3 Pencapaian Ukuran Kinerja Utama (Key Performance Indicator) yang diperhitungkan dalam perhitungan Tantiem dan Insentif Kinerja maksimal sebesar 150% (seratus lima puluh persen).
Nomor 4 Ukuran Kinerja Utama (Key Performance Indicator) dan/atau Tingkat Kesehatan ditetapkan oleh RUPS/Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Ukuran Kinerja Utama (Key Performance Indicator) dan Tingkat Kesehatan BUMN. (ndi)
