• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaan Agung RI
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaan Agung RI

Redaktur III Kamis, 4 September 2025
Share
2 Min Read
Nadiem Makarim / Foto: Ist
Nadiem Makarim / Foto: Ist

Aktual.co.id – Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019 – 2022 akhirnya Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung Nurcahyo Jungkung Madyo, berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti pihak Kejaksaan Agung RI menetapkan NAM (Nadiem Makarim) sebagai tersangka.

Nurcahyo mengatakan Nadiem selaku Mendikbdudristek pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

Baca Juga:  Khofifah Menghindari Jurnalis Saat Diperiksa Oleh KPK di Polda Jawa Timur

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Untuk selanjutnya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Dengan ditetapkannya satu tersangka baru, maka penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook ini.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Akan Membacakan Pledoi Pembelaan Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

Keempat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020-2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.

Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :ChromebookMenristekdiktiNadiem Makarim
Ad imageAd image

Berita Aktual

The Rose / Foto: allkpop
Grup The Rose Akan Gelar Tur Gunia Jelang Masa Hiatus
Rabu, 3 Juni 2026
Emas Antam/ Foto: pajak
Harga Emas Antam Terpantau Stabil Pada Hari Rabu
Rabu, 3 Juni 2026
Badan Gizi Nasional/ Foto: Ist
Kejakgung RI Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
Rabu, 3 Juni 2026
Ju Haknyeon / Foto: allkpop
Seorang Jurnalis Didakwa Bersalah Karena Pencemaran Nama Baik Ju Haknyeon
Selasa, 2 Juni 2026
Dadan Hindayana / Foto: Ist
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana
Selasa, 2 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi pengidolaan terhadap selebriti/ Foto: psypost

Penelitian Menyebutkan Keterkaitan Obsesi Terhadap Selebriti dengan Kecemasan Masa Kecil

Ilustrasi Phubbing/ foto: freepik

Individu dengan Kecemasan Cenderung Depresi Ketika Diabaikan oleh Pasangan

Ilustrasi makan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Makan Secara Teratur Bisa Meredam Gejala Depresi

Ilustrasi introvert / Foto : freepik

Banyak Tidak Sadar Kelemahan Justru Kekuatan di Dalam Diri

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

BTS Rilis Jadwal FIESTA 2026 di Media Sosial Resminya

Penelitian Menyebutkan Keterkaitan Obsesi Terhadap Selebriti dengan Kecemasan Masa Kecil

Dua Lipa Menikahi Callum Turner dalam Upacara Sederhana di London.

Nadiem Makarim Akan Membacakan Pledoi Pembelaan Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

Kue Hazelnut Diyakini Memiliki Kekuatan untuk Menyembuhkan

More News

Ilustrasi segel KPK/ Foto: gemini AI

KPK Turut Segel Rumah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025
Terpidana Ammar Zoni/ Foto: Ist

Ammar Zoni Menempati Sel Lapas Karanganyar Nusakambangan

Kamis, 16 Oktober 2025
Ledakan Pamulang meluluhlantakan bangunan sekitar / Foto: capture ANTARA

Warga Korban Ledakan Ditampung di Pengungsian oleh BPBD Kota Tangsel

Jumat, 12 September 2025
Fariz RM saat tertangkap saat mengorder narkoba

Fariz RM Tersangka Penggunaan Narkoba, Warganet : Lebih Baik Ngopi Aja Bang

Kamis, 20 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id