• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kompol Kosmas Mengajukan Banding Atas Putusan PTDH
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Kompol Kosmas Mengajukan Banding Atas Putusan PTDH

Redaktur III Rabu, 10 September 2025
Share
2 Min Read
Kompol Kosmas K Gae / Foto : youtube
Kompol Kosmas K Gae / Foto : youtube

Aktual.co.id – Setelah sempat pikir-pikir terhadap putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kasus tabrak pengemudi ojek online dengan kendaraan taktis, Kompol Kosmas G Gae mengajukan banding atas sanksi tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta.

“Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah digelar pekan lalu, Kompol Kosmas telah mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dikutip ANTARA.

Diketahui, pada Rabu (3/9), Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemecatan atas keterlibatannya dalam kasus rantis Brimob menabrak seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan.

Baca Juga:  Komunitas Ojol Jatim Menolak Unjuk Rasa dan Dukung Gubernur Khofifah

Sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi etika, yakni perilaku Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selain itu, dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri yang mana telah dijalani oleh Kosmas.

Dalam sidang KKEP dinyatakan bahwa Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa.

Adapun dalam insiden yang terjadi, Kosmas duduk di samping pengemudi rantis, yakni Bripka Rohmad. Selain itu, terdapat lima personel Brimob yang duduk di kursi belakang selaku penumpang.

Baca Juga:  KPK : Penyamaran Pemilik Sepeda Motor Ridwan Kamil Sedang Diselidiki

Kompol Kosmas mengaku baru mengetahui meninggalnya Affan akibat tertabrak rantis yang ia naiki ketika video insiden tersebut viral di media sosial.

Kosmas mengungkapkan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan, yaitu menjaga keamanan serta ketertiban umum. Dia mengaku tidak ada niatan untuk menghilangkan nyawa Affan Kurniawan. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Affan KurniawanKompol KosmasOjek Onlineunjuk rasa

Berita Aktual

Samsung Galaxy/ Foto: gizmochina
Bocoran Galaxy A38 Bocor dengan Berbagai Spesifikasi
Sabtu, 17 Oktober 2026
Aktifitas pemandaman kebakaran hutan dan lahan/ Foto: vietnam
Singapura Menyiapkan Tuntutan Hukum Terhadap Perusahaan Pembakar Hutan di Indonesia
Sabtu, 17 Oktober 2026
Penampakan erupsi Gn Semeru/ Foto: ANTARA
Gunung Semeru Mengalami Erupsi Tinggi Letusan 1 Kilometer
Sabtu, 17 Oktober 2026
Triton Aviation / Foto: vn
Pesawat Triton Aviation Mendarat Darurat Akibat Pintu Pesawat Terbuka
Sabtu, 17 Oktober 2026
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) Antonio Guterres / Foto : capture ANTARA
Sekjen PBB Antonio Guterres Akan Berkunjung ke Indonesia
Sabtu, 17 Oktober 2026

Mental Health

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ilustrasi mendengarkan musik/ Foto: freepik

Mendengarkan Musik Jazz dari Platform Digital Diyakini Mampu Meredam Stres

Ilustrasi Ghosting/ Foto: Psypost

Penelitian Menunjukkan Orang yang Ghosting Memiliki Perasaan Lebih Buruk daripada yang Dighosting

Ilustrasi kebosanan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Kebosanan Bisa Memicu Sikap Agresif

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Mendengarkan Musik Jazz dari Platform Digital Diyakini Mampu Meredam Stres

Ahmad Hidayat Gabung PSI Sesuai Semangat Soekarnoisme dan Marhaenisme

Letjen TNI Kristomei Sianturi Dilanti Menjadi Kepala BNPB

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Menjabat Wakil Panglima TNI dan Kepala BNPPDT

More News

Rantis yang terekam CCTV berada di depan kampus UNISBA / Foto: Capture X

Polisi Menyelidiki Adanya Aktor Dibalik Unjuk Rasa di Bandung

Rabu, 3 September 2025
Lisa Mariana / Foto : courtesy ANTARA Bayu Pratama

Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Lisa Mariana Dilimpahkan ke JPU Kejati Jawa Barat

Rabu, 19 November 2025
Ono Surono/ Foto: Ist

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK Terkait Kasus Ade Kuswara Kunang

Kamis, 15 Januari 2026
Logo Meta/ Foto: anadolu

Pengadilan New Mexico Memerintahkan Meta Membayar Rp10 Triliun untuk Dampak Medsos

Jumat, 7 Agustus 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id