Aktual.co.id – Presiden Donald Trump telah memperbarui penerapan tarif pada film yang diproduksi di luar Amerika Serikat.
“Bisnis perfilman kita telah dicuri dari Amerika Serikat oleh negara lain, seperti mencuri ‘permen dari bayi’. California, dengan Gubernurnya yang lemah dan tidak kompeten, sangat terpukul,” tulisnya pada hari Senin di platform media sosialnya, Truth Social.
Oleh karena itu, Trump akan mengenakan tarif 100% untuk semua film yang diproduksi di luar Amerika Serikat. Menurut kutipan dari Variety, tidak jelas apa yang memicu penetapan tersebut.
Dalam sebuah pernyataan pada bulan Mei, Trump mengatakan bahwa produksi asing sebagai ancaman keamanan nasional bagi industri film Amerika Serikat.
Dikatakan bahwa hal itu tidak hanya menarik para pembuat film ke pasar lain tetapi juga membawa “pesan dan propaganda” ke Amerika Serikat.
Saat itu, terdapat ketidakpastian mengenai apakah presiden memiliki wewenang untuk menerapkan tarif tersebut atau bagaimana penerapan atas kebijakan ini.
Produksi film dan televisi dalam beberapa tahun terakhir telah berpindah dari Hollywood ke lokasi-lokasi yang menawarkan insentif pajak yang menguntungkan, seperti Inggris, Australia, dan Selandia Baru, yang membuat biaya pembuatan film lebih murah.
Namun, beberapa film juga ditayangkan secara internasional karena ceritanya berlatar di belahan dunia lain.
Misalnya sutradara serta aktor seperti Denis Villeneuve (“Dune”), Christopher Nolan (“Odyssey”) yang akan datang, dan Tom Cruise (“Mission: Impossible”) lebih suka syuting di lokasi daripada di dalam negeri AS.
Banyak kritikus menilai kebijakan Trump ini membingungkan, karena pekerjaan perencanaan produksi hingga pasca produksi dilakukan di Amerika Serikat.
Sementara Trump telah menunjuk Gubernur California Gavin Newsom untuk mendorong peningkatan program insentif pajak negara bagian, termasuk kredit film, untuk meningkatkan produksi di Los Angeles. (ndi/Variety)
