Aktual.co.id – Pencabutan kartu liputan jurnalis CNN Indonesia oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden baru-baru ini menjadi catatan penting bagi kebebasan pers di Indonesia. Kejadian itu bermula ketika Diana Valencia, jurnalis CNN Indonesia, mengajukan pertanyaan kritis kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menuai sorotan akibat laporan keracunan sejumlah siswa. Pertanyaan sederhana, yang seharusnya dijawab sebagai bentuk akuntabilitas kebijakan publik, justru berujung pada pencabutan akses liputan sang jurnalis.
Tindakan ini menimbulkan kegaduhan luas. Organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil memandang langkah tersebut sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Dewan Pers bahkan langsung turun tangan menuntut klarifikasi, sekaligus menegaskan bahwa pencabutan akses tidak boleh menjadi instrumen pembungkaman kritik.
Meski beberapa jam kemudian kartu liputan itu dikembalikan dan pihak Istana menyampaikan permintaan maaf, tindakan awal sudah cukup untuk menimbulkan luka simbolik. Ia mengirimkan pesan kuat bahwa ada batas yang tidak boleh dilanggar oleh media ketika berhadapan dengan penguasa. Pencabutan itu, betapapun singkatnya, telah menjadi bentuk tekanan politik simbolik yang menciptakan chilling effect—ketakutan tersembunyi yang membuat jurnalis lain mungkin enggan mengajukan pertanyaan kritis.
Peristiwa ini bukan sekadar kesalahan teknis administratif. Ia merepresentasikan relasi kuasa antara media dan negara yang masih timpang. Negara masih memiliki instrumen administratif untuk mengatur siapa yang boleh bertanya, siapa yang diberi akses, dan siapa yang harus dikeluarkan dari lingkaran. Jika dibiarkan, peristiwa semacam ini bisa melahirkan preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Persprektif Berbagai Teori
Untuk memahami peristiwa ini lebih mendalam, sejumlah teori komunikasi politik dan media dapat digunakan sebagai pisau analisis. Jürgen Habermas dengan konsep public sphere menekankan bahwa media adalah ruang publik di mana masyarakat dapat mendiskusikan isu-isu kebijakan secara rasional. Dalam konteks ini, pertanyaan jurnalis CNN tentang kasus keracunan akibat MBG adalah upaya menghadirkan persoalan publik ke dalam ruang diskursus negara. Namun, pencabutan kartu liputan justru mendistorsi fungsi ruang publik tersebut: kritik tidak diberi ruang, dan transparansi digantikan oleh pengendalian akses.
Teori gatekeeping dan agenda setting juga sangat relevan. Wartawan sejatinya adalah penjaga gerbang informasi. Namun, ketika negara mencabut akses liputan, fungsi gatekeeper itu direbut oleh kekuasaan. Negara menentukan isu apa yang boleh atau tidak boleh masuk ke agenda publik. Pertanyaan tentang kegagalan kebijakan MBG dianggap mengganggu citra pemerintah, sehingga dipagari melalui pencabutan akses. Dengan begitu, agenda publik menjadi hasil kompromi, bukan refleksi otentik dari realitas sosial.
Dalam konteks kebebasan pers, konsep chilling effect menjadi kunci. Pencabutan kartu liputan mungkin hanya menimpa satu jurnalis, tetapi efek psikologisnya bisa meluas ke seluruh ekosistem media. Wartawan lain akan berpikir ulang sebelum mengajukan pertanyaan kritis. Redaksi bisa memilih untuk menahan berita-berita yang dianggap berisiko. Proses penyensoran diri (self-censorship) tumbuh, bukan karena undang-undang yang melarang, melainkan karena ancaman implisit kehilangan akses. Pada akhirnya, publik kehilangan berita kritis yang seharusnya menjadi hak mereka.
Selain itu, Propaganda Model dari Herman dan Chomsky membantu menjelaskan bagaimana negara dapat mengatur arus informasi dengan memanfaatkan filter akses. Pencabutan kartu liputan adalah filter yang sangat efektif: tanpa akses, media tidak bisa menghadirkan perspektif langsung dari sumber kekuasaan. Media dipaksa memilih antara kritis tetapi diblokir, atau aman tetapi kehilangan fungsi pengawasan. Inilah dilema struktural yang mengancam independensi media.
Teori kuasa dan wacana dari Michel Foucault menambahkan lapisan analisis lain. Kuasa, kata Foucault, tidak hanya bekerja dengan cara represif, tetapi juga dengan cara produktif: ia menentukan siapa yang boleh berbicara, kapan, dan di mana. Dengan mencabut kartu liputan, negara tidak hanya membatasi isi pertanyaan, tetapi juga mengatur siapa yang dianggap layak hadir dalam produksi wacana politik. Kuasa, dalam hal ini, tidak sekadar mengatur jawaban, tetapi juga membatasi pertanyaan.
Jika kita rangkai seluruh kerangka teoritis tersebut, terlihat jelas bahwa pencabutan kartu liputan jurnalis CNN bukanlah insiden remeh. Ia adalah gejala bahwa demokrasi media kita masih rapuh. Negara masih memegang kendali atas akses, dan media terancam kehilangan independensi setiap kali mencoba mengajukan pertanyaan kritis.
Ancaman dan bahaya bagi media dari peristiwa semacam ini sangat nyata. Pertama, kebebasan pers terancam direduksi menjadi kebebasan semu. Media boleh bekerja, tetapi hanya dalam batas yang ditentukan oleh penguasa. Kedua, fungsi pengawasan media (watchdog) terganggu. Tanpa akses, media tidak bisa menuntut akuntabilitas langsung dari pejabat publik. Ketiga, muncul risiko konsolidasi self-censorship. Wartawan memilih jalur aman agar tidak tersingkir dari lingkaran akses, dan publik pun hanya disuguhi berita yang steril dari kritik.
Keempat, jika preseden ini berlanjut, bisa timbul normalisasi pembungkaman. Pejabat lain mungkin merasa sah untuk mencabut akses jurnalis yang dianggap “nakal”. Lama-kelamaan, media kehilangan posisi tawarnya dan publik kehilangan fungsi kritis yang seharusnya dijaga oleh pers. Kelima, dalam jangka panjang, erosi kepercayaan publik pada media menjadi bahaya besar. Jika publik tahu bahwa media bekerja di bawah bayang-bayang ancaman, kredibilitas berita bisa runtuh, dan ruang publik akan dipenuhi informasi tidak terverifikasi dari media sosial yang belum tentu benar.
Oleh karena itu, pencabutan kartu liputan ini harus dibaca sebagai peringatan keras bahwa kebebasan pers selalu rapuh tanpa mekanisme perlindungan yang kuat. Negara harus belajar bahwa menghadapi pertanyaan kritis adalah bagian dari akuntabilitas, bukan ancaman. Media harus bersolidaritas agar tekanan terhadap satu jurnalis tidak menjadi tekanan bagi semua. Dan masyarakat harus sadar bahwa membela kebebasan pers berarti membela hak mereka sendiri untuk tahu.
Demokrasi tidak bisa hidup tanpa pertanyaan kritis. Menutup ruang itu dengan mencabut akses sama artinya dengan menutup pintu bagi partisipasi publik. Indonesia akan kehilangan arah jika pers dibungkam hanya karena melaksanakan tugasnya. Karena pada akhirnya, pers yang bebas bukan sekadar kebutuhan media, melainkan fondasi sebuah bangsa yang ingin tumbuh beradab.
(Penulis: Mohammad Syarrafah.M.I.Kom/Praktisi Media sekaligus Dosen Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jawa Timur)
