Aktual.co.id – Gelombang penolakan terhadap RUU TNI yang merupakan revisi terhadap UU No. 34 Tahun 2004 terus bergulir. Penolakan yang terjadi secara massif ini tentu tidak berangkat dari ruang hampa. Pasti ada alasan kuat, kenapa public begitu getol menolak draft RUU TNI tersebut.
Apapun argumentasi yang coba diajukan oleh DPR untuk memperkuat alasan agar RUU TNI itu berhasil gol menjadi UU, tetapi itu tidaklah cukup bagi public yang menolak draft RUU TNI tersebut. Paling tidak ada dua alasan utama, mengapa RUU TNI ini harus ditolak.
Pertama, secara historis Indonesia pernah mengalami masa kelam demokrasi di bawah kepemimpinan rezim yang begitu memanjakan TNI. Mengapa itu disebut dimanjakan? Kita tentu ingat, pada masa Orde Baru hampir semua jabatan sipil dipegang oleh TNI. Mulai dari Bupati, Walikota dan Gubernur. Sipil yang seharusnya memiliki jabatan tersebut, justru tersingkir dari ranah yang menjadi domainnya.
Bahkan pada waktu itu, TNI/Polri memiliki hak Istimewa berupa mendapatkan jatah menjadi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Berbeda dengan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota yang berasal dari parpol yang harus berdarah-darah untuk mendapatkan suara dari rakyat agar mereka mendapatkan kursi di parlemen, tetapi TNI/Polri pada waktu itu bisa mendapatkan kursi di parlemen dengan hanya melalui mekanisme pengangkatan.
Amandemen UUD 1945 antara lain menegaskan kalau mekanisme pengisian jabatan terhadap anggota DPR dan anggota DPD harus melalui pemilu. Keharusan pengisian jabatan anggota DPR dan anggota DPD yang harus melalui mekanisme pemilu ini menegaskan bahwa TNI/Polri tidak boleh lagi masuk pada wilayah politik, karena pada masa Orde Baru mereka menjadi anggota parlemen menggunakan mekanisme pengangkatan oleh Presiden.
Dwi fungsi ABRI, pada waktu itu begitu kuat dan itu membuat kekuatan sipil benar-benar lumpuh. Bahkan, pada waktu itu ada yang secara tidak langsung mengatakan kalau negara Indonesia adalah negara militer, karena semua jalur pemerintahan dikuasai oleh TNI/Polri. Oleh karena itu, salah satu tuntutan reformasi adalah hapus dwi fungsi ABRI.
Setelah Orde Baru, PR utama kita adalah bagaimana agar proses demokratisasi menjadi lancar. Mulai dari amandemen terhadap UUD 1945 sampai dengan perubahan terhadap model pemilihan umum Presiden yang awalnya dipilih melalui MPR menjadi dipilih langsung oleh rakyat. TNI/Polri yang sebelumnya mendapatkan hak Istimewa untuk bisa memainkan peran ganda di jabatan sipil dan militer sekaligus, akhirnya harus rela untuk melepaskan privilege-nya untuk bisa menduduki jabatan sipil.
Kedua, RUU TNI menjadi pintu masuk bagi TNI untuk kembali masuk ke dunia sipil. Boleh saja, anggota DPR membantah kalau revisi terhadap UU TNI ini tidak akan berakibat pada kembalinya TNI dalam dunia politik. Mereka berargumentasi bahwa pasal-pasal yang direvisi tidak mengakibatkan pada penambahan kewenangan TNI yang signifikan. Badan atau lembaga yang akan diduduki oleh TNI, jika RUU ini disahkan antara lain, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Penambahan terhadap badan-badan yang dapat diisi oleh TNI, terkesan kalau revisi UU TNI masih menempatkan TNI pada posisi yang relevan. Artinya TNI yang menduduki jabatan di BNPP, Bakamla dan BNPT terkesan bahwa itu masih masuk dalam spektrum wilayah TNI, sehingga tidak bisa dikatakan kalau TNI yang menduduki jabatan di Bakamla, BNPP dan BNPT itu menjalankan dwi fungsi TNI. Namun demikian, jika revisi ini dibiarkan tanpa ada pengawasan yang nyata dari public, maka akan ada potensi, jika RUU TNI ini akan menjadi pintu masuk bagi TNI untuk masuk di dunia politik.
Apalagi proses pembahasan RUU TNI ini dilakukan secara diam-diam di hotel Bintang lima, tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Seharusnya point-point terkait jabatan pada badan-badan ini didiskusikan dengan public. Konsep bahwa jabatan TNI di Bakamla, BNPP dan BNPT tidak ada relevansinya dengan potensi lahirnya kembali dwi fungsi TNI harus mendapatkan “persetujuan”, dari public.
Oleh karena itu, konsep jabatan di Bakamla, BNPT dan BNPP memiliki relevansi dengan tugas dan jabatan TNI masih bersifat hipotesis. Mengapa demikian ? karena selama wacana pembolehan pengisian jabatan dari badan oleh TNI masih mendapatkan penolakan dari public, maka konsep perubahan dalam revisi UU TNI tersebut masih belum final.
Memang pembentuk UU dalam hal ini DPR tidak bisa memuaskan semua pihak terkait dengan revisi UU TNI ini. Hal ini benar, sepanjang pintu partisipasi dari public ini terbuka lebar. Namun, jika pintu partisipasi dari masyarakat ini tertutup erat, maka pernyataan bahwa pembuat Keputusan itu tidak bisa memuaskan semua pihak, lalu langsung memutus bahwa RUU TNI ini harus segera disahkan, maka ini sama saja menciderai hak-hak rakyat dalam memperjuangkan haknya untuk mendapatkan hukum yang baik. Karena hukum yang baik itu merupakan hak rakyat yang utama dalam negara yang menganut prinsip hukum.
Penulis: Hananto Widodo, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya
