• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Mengapa RUU TNI Harus Ditolak?
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pakar Menulis

Mengapa RUU TNI Harus Ditolak?

Redaktur Kamis, 20 Maret 2025
Share
6 Min Read
Ilustrasi UU TNI by democrazy.id
Ilustrasi UU TNI by democrazy.id

Aktual.co.id – Gelombang penolakan terhadap RUU TNI yang merupakan revisi terhadap UU No. 34 Tahun 2004 terus bergulir. Penolakan yang terjadi secara massif ini tentu tidak berangkat dari ruang hampa. Pasti ada alasan kuat, kenapa public begitu getol menolak draft RUU TNI tersebut.

Apapun argumentasi yang coba diajukan oleh DPR untuk memperkuat alasan agar RUU TNI itu berhasil gol menjadi UU, tetapi itu tidaklah cukup bagi public yang menolak draft RUU TNI tersebut. Paling tidak ada dua alasan utama, mengapa RUU TNI ini harus ditolak.

Pertama, secara historis Indonesia pernah mengalami masa kelam demokrasi di bawah kepemimpinan rezim yang begitu memanjakan TNI. Mengapa itu disebut dimanjakan? Kita tentu ingat, pada masa Orde Baru hampir semua jabatan sipil dipegang oleh TNI. Mulai dari Bupati, Walikota dan Gubernur. Sipil yang seharusnya memiliki jabatan tersebut, justru tersingkir dari ranah yang menjadi domainnya.

Bahkan pada waktu itu, TNI/Polri memiliki hak Istimewa berupa mendapatkan jatah menjadi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Berbeda dengan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota yang berasal dari parpol yang harus berdarah-darah untuk mendapatkan suara dari rakyat agar mereka mendapatkan kursi di parlemen, tetapi TNI/Polri pada waktu itu bisa mendapatkan kursi di parlemen dengan hanya melalui mekanisme pengangkatan.

Baca Juga:  Dosen FKIP UWKS Memberikan Pelatihan Deep Learning Bagi Guru di SDN Banyu Urip IX Surabaya

Amandemen UUD 1945 antara lain menegaskan kalau mekanisme pengisian jabatan terhadap anggota DPR dan anggota DPD harus melalui pemilu. Keharusan pengisian jabatan anggota DPR dan anggota DPD yang harus melalui mekanisme pemilu ini menegaskan bahwa TNI/Polri tidak boleh lagi masuk pada wilayah politik, karena pada masa Orde Baru mereka menjadi anggota parlemen menggunakan mekanisme pengangkatan oleh Presiden.

Dwi fungsi ABRI, pada waktu itu begitu kuat dan itu membuat kekuatan sipil benar-benar lumpuh. Bahkan, pada waktu itu ada yang secara tidak langsung mengatakan kalau negara Indonesia adalah negara militer, karena semua jalur pemerintahan dikuasai oleh TNI/Polri. Oleh karena itu, salah satu tuntutan reformasi adalah hapus dwi fungsi ABRI.

Setelah Orde Baru, PR utama kita adalah bagaimana agar proses demokratisasi menjadi lancar. Mulai dari amandemen terhadap UUD 1945 sampai dengan perubahan terhadap model pemilihan umum Presiden yang awalnya dipilih melalui MPR menjadi dipilih langsung oleh rakyat. TNI/Polri yang sebelumnya mendapatkan hak Istimewa untuk bisa memainkan peran ganda di jabatan sipil dan militer sekaligus, akhirnya harus rela untuk melepaskan privilege-nya untuk bisa menduduki jabatan sipil.

Baca Juga:  Dongkrak Daya Saing Wisata dan UMKM, UPN Veteran Jatim Kenalkan Storynomics di Situbondo

Kedua, RUU TNI menjadi pintu masuk bagi TNI untuk kembali masuk ke dunia sipil. Boleh saja, anggota DPR membantah kalau revisi terhadap UU TNI ini tidak akan berakibat pada kembalinya TNI dalam dunia politik. Mereka berargumentasi bahwa pasal-pasal yang direvisi tidak mengakibatkan pada penambahan kewenangan TNI yang signifikan. Badan atau lembaga yang akan diduduki oleh TNI, jika RUU ini disahkan antara lain, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Penambahan terhadap badan-badan yang dapat diisi oleh TNI, terkesan kalau revisi UU TNI masih menempatkan TNI pada posisi yang relevan. Artinya TNI yang menduduki jabatan  di BNPP, Bakamla dan BNPT terkesan bahwa itu masih masuk dalam spektrum wilayah TNI, sehingga tidak bisa dikatakan kalau TNI yang menduduki jabatan di Bakamla, BNPP dan BNPT itu menjalankan dwi fungsi TNI. Namun demikian, jika revisi ini dibiarkan tanpa ada pengawasan yang nyata dari public, maka akan ada potensi, jika RUU TNI ini akan menjadi pintu masuk bagi TNI untuk masuk di dunia politik.

Apalagi proses pembahasan RUU TNI ini dilakukan secara diam-diam di hotel Bintang lima, tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Seharusnya point-point terkait jabatan pada badan-badan ini didiskusikan dengan public. Konsep bahwa jabatan TNI di Bakamla, BNPP dan BNPT tidak ada relevansinya dengan potensi lahirnya kembali dwi fungsi TNI harus mendapatkan “persetujuan”, dari public.

Baca Juga:  Dari Sampah Jadi Mahakarya: Mahasiswa UPN Veteran Jatim Gagas Pameran Ecotive untuk Selamatkan Bumi

Oleh karena itu, konsep jabatan di Bakamla, BNPT dan BNPP memiliki relevansi dengan tugas dan jabatan TNI masih bersifat hipotesis. Mengapa demikian ? karena selama wacana pembolehan pengisian jabatan dari badan oleh TNI masih mendapatkan penolakan dari public, maka konsep perubahan dalam revisi UU TNI tersebut masih belum final.

Memang pembentuk UU dalam hal ini DPR tidak bisa memuaskan semua pihak terkait dengan revisi UU TNI ini. Hal ini benar, sepanjang pintu partisipasi dari public ini terbuka lebar. Namun, jika pintu partisipasi dari masyarakat ini tertutup erat, maka pernyataan bahwa pembuat Keputusan itu tidak bisa memuaskan semua pihak, lalu langsung memutus bahwa RUU TNI ini harus segera disahkan, maka ini sama saja menciderai hak-hak rakyat dalam memperjuangkan haknya untuk mendapatkan hukum yang baik. Karena hukum yang baik itu merupakan hak rakyat yang utama dalam negara yang menganut prinsip hukum.

Penulis: Hananto Widodo, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya

SHARE
Tag :Pakar menulisRevisi UU TNI
Ad imageAd image

Berita Aktual

Sepasang suami istri Iran membawa bendera nasional saat berjalan melewati fasilitas polisi yang hancur di Teheran Iran/ Foto: The Guardian
Donald Trump Klaim Pasukan AS Menghancurkan Target di Pulau Kharg
Sabtu, 14 Maret 2026
Ilustrasi matematika/ Foto: national today
Hari Matematikan Internasional untuk Pemahaman Pelajaran yang Mengasyikkan
Sabtu, 14 Maret 2026
Andrie Yunus / Foto: Ist
PBB Ikut Mengutuk Serangan Air Keras kepada Andrie Yunus
Sabtu, 14 Maret 2026
Poster film Hoppers/ Foto: Ist
Film Animasi Hoppers Tembus Box Office di Pekan Kedua Pemutaran
Sabtu, 14 Maret 2026
Tiffany Young/ Foto: allkpop
Tiffany Young Blak-blakkan Terkait Pernikahan dengan Byun Yo Han
Sabtu, 14 Maret 2026

Mental Health

ilustrasi depresi dengan ponsel/ Foto: freepik

Berikut Alasan Rindu Sulit Terobat Akibat Luka Dikecewakan

Pemimpin narsisitik cenderung menyembunyikan sifat aslinya / Foto : freepik

Berikut Alasan Psikologis NPD Panik Ketika Titik Lemah Tersetuh

Ilustrasi berbuka dengan kurma/ Foto; Ist

Peneliti Sepakat Puasa Baik untuk Kesehatan dan Penurunan Berat Badan

Ilustrasi depresi / Foto : Freepik

Awas Masa Tua Depresi Jika Tidak Melepaskan Hal Ini

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Google Gemini Akan Meluncurkan Prediksi Bencana Banjir Bandang

KontraS Mendesak Penegakan Hukum Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Menjaga Etika Profesi Advokat di Tengah Tantangan Hukum Modern

Berikut Alasan Rindu Sulit Terobat Akibat Luka Dikecewakan

Pemimpin Tertinggi Iran Menyerukan Pengkalan Militer AS untuk Ditutup atau Diserang

More News

ilustrasi #boikot trans 7/istimewa

Etika dan Profesionalisme Jurnalistik dari Kontroversi Tayangan XPOSE Trans7 

Rabu, 15 Oktober 2025
Ilustrasi depresi bisa memicu bunuh diri / Foto: freepik

Bersama Mencegah Bunuh Diri

Rabu, 10 September 2025
Ilustrasi Demonstrasi Ojek Online/istimewa

Demo Ojek Online, Gebrakan Membuka Ruang Publik Digital yang Terkunci

Rabu, 21 Mei 2025
Ilustrasi pemangkasan anggaran

Efisiensi Anggaran Nasional Bisa Berdampak ke Anggaran di Desa

Jumat, 14 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id