Aktual.co.id – Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) digeledah oleh petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
“Benar, satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP berkaitan dengan penyidikan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto seperti dikutip oleh ANTARA.
Dalam penyidikan kasus, KPK juga sempat menggeledah KPP Madya Jakarta Utara pada 12 Januari 2026. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.
Pada 9 Januari 2026 KPK menyatakan OTT berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar. (ndi/ANTARA)
