Aktual.co.id – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathony menyikapi terkait kebijakan Kementerian Pembedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif diterapkan selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29 – 31 Desember 2025.
“Pemerintah menerapkan kebijakan ini agar lebih luwes melayani masyarakat di saat libur Natal da Tahun Baru 2026 karena di moment tersebut pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan,” ungkapnya saat ditemui di DPRD Kota Surabaya, Jumat (19/12).
Menyikapi hal tersebut menurut Arif Surabaya tidak kesulitan menerapkan untuk work form anywhere, karena beberapa layanan yang menyangkut kebutuhan masyarakat selama ini sudah dilayani secara digitalisasi.
“Masyarakat yang membutuhkan layanan bisa mengajukan melalui aplikasi digital, sedangkan aparatur sipil negara bisa melayani di manapun dia berada,” katanya.
Jadi tidak ada hambatan misalnya layanan kependudukan ada aplikasi e klampit yang artinya sudah berbasis digital. Dan ini, menurutnya, memudahkan masyarakat untuk mengajukan permohonan di manapun berada.
Menanggapi kesiapan masyarakat terhadap pelayanan digitalisasi menurut Arief Fathoni tidak ada keluhan ditingkat masyarakat, kerena hampir semua warga sudah familiar dengan layanan digitalisasi.
“Untuk petugas yang tetap distandbykan ada di command center karena keterkaitan dengan kedaruratan yang membutuhkan on call. Sementara untuk staf di kelurahan dan kecamatan tidak dibutuhkan aparat yang stand by di kantor,” ungkapnya.
Sebelumnya mengutip dari laman Kementerian PAN dan RB, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB) telah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru.
Menteri Rini menegaskan bahwa pengaturan kerja ini berlaku bagi seluruh ASN dengan tetap memperhatikan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.
“Pengaturan ini diperuntukkan bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan,” ujarnya.
Pelaksanaan pengaturan kerja berpedoman pada Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Regulasi ini menjadi dasar bagi instansi pemerintah dalam menyesuaikan pengaturan kerja ASN secara terukur dan berbasis kinerja.
Instansi penyelenggara pelayanan publik juga diimbau untuk memastikan bahwa layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses selama periode Natal dan Tahun Baru. (ndi)
