• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Sean Combs Mengajukan Banding Pembebasan Segera dari Vonis 50 Bulan Penjara
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Sean Combs Mengajukan Banding Pembebasan Segera dari Vonis 50 Bulan Penjara

Redaktur III Jumat, 26 Desember 2025
Share
2 Min Read
Sean Combs / Foto: variety
Sean Combs / Foto: variety

Aktual.co.id – Sean “Diddy” Combs telah mengajukan banding atas hukuman 50 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya, dengan alasan pengadilan menjatuhkan hukuman yang berlebihan dalam persidangan federalnya dan meminta “pembebasan segera” dari penjara.

Dalam berkas banding setebal 84 halaman, yang diajukan kemarin dan ditinjau oleh Variety , pengacara Alexandra AE Shapiro berpendapat bahwa hukuman 50 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Combs lebih berat dari seharusnya.

Dirinya juga menyalahkan Hakim Aran Subramanian dan menyatakan bahwa ia bertindak sebagai juri ketiga belas.

Berkas banding tersebut menyatakan bahwa Subramanian menentang putusan juri dan menemukan bahwa Combs memaksa, mengeksploitasi, dan memaksa pacar-pacarnya untuk bertindak asusila dan memimpin konspirasi kriminal, yang mengalahkan putusan tersebut.

Baca Juga:  Polda dan Dinsos Jatim Melakukan Pendampingan Psikologis Korban Asusila di Sampang

“Para terdakwa biasanya dijatuhi hukuman kurang dari 15 bulan untuk pelanggaran ini — bahkan ketika ada unsur paksaan, yang tidak ditemukan oleh juri di sini,” demikian bunyi surat banding tersebut.

Combs awalnya divonis bersalah pada bulan Juli atas dua tuduhan pengangkutan untuk terlibat dalam prostitusi, dan dibebaskan dari tuduhan konspirasi pemerasan dan perdagangan seks yang lebih serius yang membawa hukuman lebih berat.

Pada sidang vonisnya pada bulan Oktober, Subramanian menjelaskan bahwa kekerasan yang dilakukan Combs akan menjadi faktor dalam keputusannya, dengan mengutip video insiden tahun 2016 di mana ia menyerang mantan pacarnya, Casandra “Cassie” Ventura.

Baca Juga:  Media Sosial Platform X Heboh dengan Cerita Asusila yang Berkaitan dengan Inisial M

“Kekuatan yang sama yang kau gunakan untuk menyakiti perempuan, dapat kau gunakan untuk membantu mereka,” katanya kepada Combs saat sidang vonis.

Shapiro juga berpendapat dalam banding tersebut bahwa hukuman harus dibatalkan karena interaksi asusila Combs dan perekaman tindakan tersebut dilindungi oleh Amandemen Pertama, sebuah argumen yang sebelumnya ditolak oleh Subramanian.

Saat ini Combs sedang menjalani hukumannya di FCI Fort Dix, New Jersey, dengan perkiraan tanggal pembebasan pada Mei 2028. (ndi/variety)

SHARE
Tag :asusilaPenjaraSean “Diddy” Combs

Berita Aktual

Salah satu adegan You Can See Everything/ Foto: technocrunch
Film Dokumenter “You Can See Everything” Mencuri Perhatian di Awal Penayangannya
Senin, 19 Oktober 2026
Kamarudin Simanjuntak/ Foto: ANTARA
Pengacara Kamaruddin Simanjutak Meninggal Dunia
Senin, 19 Oktober 2026
Emas Antam/ Foto: ANTARA
Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan Menjadi Rp2,574 Juta/Gram
Senin, 19 Oktober 2026
Austrian Airlines/ Foto: Ist
Austrian Airlines Menerima Ancaman Bom Usai Lepas Landas dari Tel Aviv Israel
Senin, 19 Oktober 2026
Ilustrasi remaja dan depresi/ Foto: gemini
Perilaku Tidak Sehat pada Remaja Memicu Risiko Kecemasan dan Depresi
Senin, 19 Oktober 2026

Mental Health

Ilustrasi remaja dan depresi/ Foto: gemini

Perilaku Tidak Sehat pada Remaja Memicu Risiko Kecemasan dan Depresi

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ilustrasi mendengarkan musik/ Foto: freepik

Mendengarkan Musik Jazz dari Platform Digital Diyakini Mampu Meredam Stres

Ilustrasi Ghosting/ Foto: Psypost

Penelitian Menunjukkan Orang yang Ghosting Memiliki Perasaan Lebih Buruk daripada yang Dighosting

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Singapura Menyiapkan Tuntutan Hukum Terhadap Perusahaan Pembakar Hutan di Indonesia

Gunung Semeru Mengalami Erupsi Tinggi Letusan 1 Kilometer

Pesawat Triton Aviation Mendarat Darurat Akibat Pintu Pesawat Terbuka

Sekjen PBB Antonio Guterres Akan Berkunjung ke Indonesia

Perilaku Tidak Sehat pada Remaja Memicu Risiko Kecemasan dan Depresi

More News

Tom Lembog / Foto : IG Tom Lembong

Kejakgung Akan Memberikan Sikap Terkait Abolisi Tom Lembong

Jumat, 1 Agustus 2025
Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee saat mendatangi kantor kejaksaan di negara setempat / Foto : JapanTimes

Jaksa Korsel Meminta Penangkapan Mantan Ibu Negara Kim Keon Hee

Kamis, 7 Agustus 2025
Ju Haknyeon / Foto : Ist

Polisi Memutuskan Tidak Mendakwa Ju Haknyeon Atas Tuduhan Prostitusi

Kamis, 3 Juli 2025
Bupati Pati Sudewo / Foto; Capture Muria News

Penangkapan Bupati Pati Sadewo Terkait Pengisian Jabatan di Desa

Selasa, 20 Januari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id