• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp3,36 M dan Motor Ducati
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp3,36 M dan Motor Ducati

Redaktur III Senin, 19 Januari 2026
Share
3 Min Read
Immanuel Ebenezer / Foto: Ist
Immanuel Ebenezer / Foto: Ist

Aktual.co.id – Terdakwa Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan sepeda motor Ducati Scrambler selama menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dame Maria Silaban yang mengungkapkan gratifikasi diterima dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lain.

“Terdakwa telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus seperti dikutip ANTARA (19/1).

JPU memerinci dari ASN Kemenaker, gratifikasi yang diterima Noel meliputi sebesar Rp2,93 miliar dari Irvian Bobby Mahendro, yang diserahkan sopirnya, Gilang Ramadhan alias Andi kepada anak Noel, Divian Ariq pada Desember 2024, serta motor Ducati warna biru dongker dari Irvian, yang diberikan melalui Divian pada Januari 2025.

Baca Juga:  KPK Menetapkan Bupati Pekalongan Fadila Arafiq Sebagai Tersangka Pengadaan Outsourcing

Sementara dari pihak swasta lain, Noel diduga menerima uang senilai total Rp435 juta, yang meliputi sebesar Rp30 juta dari Asrul pada 21 Oktober 2024, Rp25 juta dari Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital dan PT Sinergi Global Sportama Aji Jaya Bintara pada 17 November 2024, serta Rp100 juta dari Komisaris PT Energi Kita Merah Putih Yohanes Permata pada 15 Desember 2024 dan 25 Desember 2024.

Selain itu, terdapat pula uang senilai Rp200 juta dari Raden Muhammad Zidni pada 27 Februari 2025 sampai 23 Mei 2025 serta Rp80 juta dari Yeni Marlina pada 22 Maret 2025 dan 27 Maret 2025, yang diduga diterima Noel.

Baca Juga:  Ini Perbedaan Amnesti dan Abolisi Sesuai Undang Undang

“Terdakwa tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima, sehingga seluruh penerimaan tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap, yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata JPU.

Selain gratifikasi, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar.

JPU menuturkan perbuatan Noel dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Secara perinci, pemerasan diduga untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut eliputi Noel sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Baca Juga:  KPK Mengawasi Aliran Dana dan Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis

Kemudian, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Atas perbuatannya, Noel terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (ANTARA)

SHARE
Tag :Emmanuel EbenezerGratifikasikorupsiKPK
Ad imageAd image

Berita Aktual

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kedua kiri) serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (keempat kiri) menyampaikan keterangan kepada pers terkait Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja / Foto: ANTARA
Mensesneg Prasetyo Hadi Ditunjuk Menjadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
Jumat, 26 Juni 2026
Tantri Syalindri/ Foto: Ist
Tantri Kota Speak Up Ditipu oleh Teman yang Dikenal Sejak TK
Jumat, 26 Juni 2026
Jeonghan SEVENTEEN / Foto: allkpop
Jeonghan SEVENTEEN Resmi Menyelesaikan Wajib Militer dan Siap Menyapa Penggemar
Jumat, 26 Juni 2026
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba/ Foto: national today
Hari Melawan Penyalahgunaan dan Perdagangan Narkoba Meningkatkan Kesadaran di Masyarakat
Jumat, 26 Juni 2026
Ilustrasi hujan lebat/ Foto: freepik
BMKG Mengingatkan Kewaspadaan Terhadap Perubahan Cuaca di Indonesia
Jumat, 26 Juni 2026

Mental Health

Ayah dan putra-putranya/ foto: freepik

Pekan Ayah untuk Mengenang Perjuangan Ayah Buat Keluarga

Ilustrasi pria tersenyum/ Foto: freepik

Berikut Kebiasaan Kecil yang Dilakukan Orang dengan Mental Sehat

Ilustrasi bekerja di depan komputer/ Foto: gemini

Kebiasaan yang Bisa Menghancurkan Kesehatan Seseorang

Ilustrasi mengelola keuangan/ Foto: freepik

Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Mantan Anggota NCT Mark Meminta Maaf Setelah Memicu Kontroversi

Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Ditahan di Sel Khusus Polda Jabar

Ford Menyewa Beruang untuk Tes Keamanan Mobil F-150 Platinum

Mengenal Hari Ikan Lele yang Menjadi Makanan Favorit Banyak Orang

Otorita Penerbangan Iran Membuka Kembali Wilayah Udara Bagian Barat

More News

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir/ Foto: ANTARA

Polri Akan Menangani Kasus Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa MTsN di Maluku

Minggu, 22 Februari 2026
Kiesha Alvaro dan Pasha Ungu / Foto : X

Nama Dimas Anggara Trending Pasca Diduga Tindak Kekerasan Terhadap Kiesha Alvaro

Selasa, 24 Juni 2025
Ilustrasi anggota TNI / Foto : capture TNIAD

Kasus Meninggalnya Prada Lucky Sedang Ditangani Subdenpom Kupang

Jumat, 8 Agustus 2025

#PeringatanDarurat Kembali Ramai

Selasa, 4 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id