• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Meminta Presiden Prabowo Melihat Kasusnya Secara Jernih
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Meminta Presiden Prabowo Melihat Kasusnya Secara Jernih

Redaktur III Sabtu, 14 Februari 2026
Share
2 Min Read
Muhamad Kerry Adrianto Riza/ Foto: Ist
Muhamad Kerry Adrianto Riza/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Muhammad Kerry Andrianto Riza putra dari tersangka Riza Chalid berharap kepada Presiden Prabowo untuk melihat kasusnya secara jernih.

Menurutnya, tuntutan yang dikenakan kepada dirinya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang pada periode 2018-2023, mengesampingkan fakta persidangan semua saksi yang dihadirkan yang menyatakan dia tidak terlibat dalam perkara tersebut.

“Saya mohon keadilan untuk saya. Pak Prabowo adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” tutur Riza saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus seperti dikutip ANTARA, Jumat (13/2).

Baca Juga:  Uang Tunai Hasil Sitaan Kasus CPO Rp13 Triliun Diserahkan ke Negara Disaksikan Presiden Prabowo

Dirinya dituntut pidana 18 tahun penjara terkait kasus tersebut dan dituntut pidana denda sebesar Rp2 miliar atau diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain itu, Kerry dituntut agar dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, dengan rincian Rp2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider pidana penjara selama 10 tahun.

Perbuatannya tersebut dia dituntut bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.

Baca Juga:  Polres Siak Mulai Melakukan Penyelidikan Tewasnya Siswa Akibat Ledakan Saat Praktik

Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun, sehingga merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.

Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, Kerry didakwa memperkaya diri dan Dimas melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara dengan Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.

Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Gading, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid Rp2,91 triliun. (ANTARA/ndi)

SHARE
Tag :Kasus KorupsiMuhammad Kerry Andrianto RizaRiza Chalid
Ad imageAd image

Berita Aktual

Gondola di Tokyo/ Foto: Kyodo
Kota Resor Dekat Tokyo Menawarkan Gondola dengan Sistem Audio Spasial
Sabtu, 30 Mei 2026
Kereta Api Cepat Indonesia Whoosh / Foto: Ist
Prabowo Tunjuk AHY Sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
Sabtu, 30 Mei 2026
AESPA/ Foto: Soompi
AESPA Baru Rilis Album LEMONADE Langsung Jadi Nomor 1 di Dunia
Sabtu, 30 Mei 2026
Prediksi warna pada iPhone 18/ Foto: GSM Arena
Warna Merah Cherry Digosipkan Menjadi Dasar iPhone 18 Pro
Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi kekerasan asusila/ Foto: Freepik
PBB Memasukkan Israel dan Rusia Masuk Daftar Hitam Kekerasan Asusila
Sabtu, 30 Mei 2026

Mental Health

Ilustrasi makan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Makan Secara Teratur Bisa Meredam Gejala Depresi

Ilustrasi introvert / Foto : freepik

Banyak Tidak Sadar Kelemahan Justru Kekuatan di Dalam Diri

Makanan bernutrisi/ Foto: Freepik

Studi Menyebutkan Konsumsi Makanan Bernutrisi Menekan Risiko Depresi

Tanda wanita tidak bahagia adalah kecemasan / Foto : Freepik

Studi Menemukan Intervensi Kesehatan Mental Lewat Medsos Mampu Mengurangi Kecemasan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Ini Penyebab Kim Soo Hyun Dicibir Netizen Setelah Diumumkan Akan Kembali ke Dunia Hiburan.

Youtube Akan Memberi Label Jika Video Dihasilkan dari AI

Karyawan Google Didakwa Melakukan Perdagangan Orang dalam Taruhan di Polymarket.

Meta Telah Meluncurkan Aplikasi Tingkatan Berbasis Langganan dengan Fitur Eksklusif

Lima Olahan Daging Kambing yang Bisa Jadi Inspirasi di Momen Iduladha

More News

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir/ Foto: ANTARA

Polri Akan Menangani Kasus Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa MTsN di Maluku

Minggu, 22 Februari 2026
Gedung KPK / Foto : Ist

KPK: Masuk Anggota Parpol Bisa Menjadi Sumber Terciptanya Korupsi

Sabtu, 25 April 2026
Hasto Kristiyanto / Foto : Ist

Usai Jadi Tersangka KPK, Nama Hasto Viral di Platform X

Kamis, 20 Februari 2025
Kamp Penjara Federal Bryan di Bryan / Foto : NBCNews

Tembakan Dilepaskan Dekat Penjara Ghislaine Maxwell Ditahan

Minggu, 10 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id