• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Persidangan Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Andrie Yunus Segera Digelar
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Persidangan Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Andrie Yunus Segera Digelar

Redaktur III Kamis, 16 April 2026
Share
4 Min Read
Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kanan) bersama Kepala Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya (kiri)/ Foto: capture ANTARA
Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kanan) bersama Kepala Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya (kiri)/ Foto: capture ANTARA

Aktual.co.id – Persidangan kasus dugaan penganiayaan aktivis Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus segera dijadwalkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tepatnya Rabu 29 April 2026.

“Sementara ini, kami jadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026,” kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto setelah penyerahan berkas dan bukti kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kepada pihak Pengadilan Militer II-08  dikutip ANTARA, Kamis (16/4).

Persidangan pertama, kata dia, mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif.

Dia menyebutkan penjadwalan sidang dilakukan setelah pihaknya menerima dan meneliti berkas perkara yang dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.

“Setelah menerima berkas perkara, itu menjadi kewenangan pengadilan. Kami terlebih dahulu memeriksa dan meneliti apakah perkara ini masuk dalam kewenangan kami untuk disidangkan,” ujar Fredy.

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Hakim

Tercatat ada empat terdakwa dalam kasus tersebut, yang seluruhnya berstatus prajurit aktif, sehingga subjek berada dalam yurisdiksi peradilan militer.

Selain itu, dari sisi kewenangan relatif, lokasi kejadian yang berada di sekitar Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta Pusat, juga memperkuat bahwa perkara tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Militer Jakarta.

“Lokusnya di Jakarta, tepatnya di kawasan Salemba, sehingga masuk dalam kewenangan relatif kami. Ditambah lagi, satuan para terdakwa juga berada dalam wilayah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” jelas Fredy.

Kepangkatan para terdakwa yang terdiri dari Kapten, Letnan Satu, hingga Sersan Dua. Dengan rentang pangkat tersebut, perkara itu tetap berada dalam kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Jika tidak ada kekurangan formil maupun materiil, maka berkas langsung kami register. Setelah itu, sesuai standar operasional prosedur (SOP), sidang harus digelar paling lambat 10 hari ke depan,” ucap Fredy.

Baca Juga:  KontraS Mendesak Penegakan Hukum Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Ditambahkan koordinasi dengan Oditurat Militer juga menjadi pertimbangan penting, khususnya terkait status para terdakwa yang saat ini ditahan.

Berdasarkan pola yang berlaku, sidang dengan terdakwa berstatus tahanan biasanya digelar pada Senin dan Rabu.

Dalam sidang perdana tersebut, para terdakwa dipastikan dihadirkan secara langsung di ruang persidangan. Kehadiran mereka bersifat wajib sebagai bagian dari proses pembacaan dakwaan oleh oditur militer.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memastikan persidangan berlangsung terbuka untuk umum. Masyarakat, termasuk kalangan media, dipersilakan mengikuti jalannya persidangan guna memastikan transparansi proses hukum.

Meski demikian, dia mengakui adanya keterbatasan kapasitas ruang sidang yang dimiliki pengadilan. Oleh karena itu, pihaknya menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung guna mengakomodasi antusiasme publik.

Fredy juga menegaskan sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, maka kewenangan atas berkas, barang bukti, serta penahanan telah beralih ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Baca Juga:  Jokowi Diperiksa 45 Pertanyaan dan Ijazah SMA dan S1 Disita Polisi

Akan tetapi, proses pemanggilan saksi maupun terdakwa tetap menjadi kewenangan Oditurat Militer.

“Pengadilan berwenang menggelar sidang dan menetapkan jadwal. Sementara untuk pemanggilan saksi dan terdakwa tetap dilakukan oleh Oditurat Militer,” ucap Fredy.

Meski demikian, dia mengakui adanya keterbatasan kapasitas ruang sidang yang dimiliki pengadilan. Oleh karena itu, pihaknya menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung guna mengakomodasi antusiasme publik.

Fredy menegaskan sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, maka kewenangan atas berkas, barang bukti, serta penahanan telah beralih ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Akan tetapi, proses pemanggilan saksi maupun terdakwa tetap menjadi kewenangan Oditurat Militer.

“Pengadilan berwenang menggelar sidang dan menetapkan jadwal. Sementara untuk pemanggilan saksi dan terdakwa tetap dilakukan oleh Oditurat Militer,” ucap Fredy. (ANTARA/ndi)

SHARE
Tag :Andrie YunusBAISKontraS
Ad imageAd image

Berita Aktual

Facebook/ Foto: Ist
Facebook Mengalami Gangguan Dialami Pengguna Seluruh Dunia
Minggu, 19 Juli 2026
Gempa bumi/ foto: Anadolu
Gempa Bumi Mag 5,5 Mengguncang Peru pada Minggu Dini Hari
Minggu, 19 Juli 2026
Cuplikan layar yang diambil dari rekaman IRGC menunjukkan sebuah rudal diluncurkan ke arah target AS di Yordania, Kuwait, dan Bahrain/ Foto: the guardian
Dua Tentara AS Tewas dan Satu Hilang Pasca Serangan Iran di Yordania
Minggu, 19 Juli 2026
Ice Cream/ Foto: freepik
Dikabarkan Jika Es Krim Dikonsumsi Pertama Tahun 618 M di Tiongkok
Minggu, 19 Juli 2026
Cabai rawit / Foto : Ist
PIHPS Harga Cabai Merah Keriting Rp46,500 Per Kilogram
Minggu, 19 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Kung Fu Soccer Karya Stephen Chow Meraup Keuntungan Rp1,2 Triliun Perdana Penayangan

Yordania Berhasil Mencegat 8 Rudal Milik Iran Tanpa Korban Jiwa

Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Rp2.606 Juta Per Gram

SpaceX Membatalkan Peluncuran Uji ke-13 Roket Raksasa Starship

Aktor Bae Na Ra dan Han Jae Ah Akan Segera Menikah

More News

Gedung pemerintahan Kabupaten Lamongan / Foto : Ist

KPK Periksa ASN Terkait Pembangunan Gedung di Lamongan

Selasa, 8 Juli 2025
Rockmond Dunbar/ Foto: capture Variety

Aktor Dunbar Akan Disidang Terkait Penolakan Vaksin Covid19 karena Kepercayaan

Selasa, 14 Oktober 2025
Lee Min Young / Foto : llkpop

Polisi Menyelidiki Kematian Lee Min yang Dianggap Tidak Wajar

Kamis, 7 Agustus 2025
Ilustrasi judi online / Foto : Freepik

Warganet Riuh Bahas Budi Arie, Kejagung : Berpeluang Dijadikan Saksi Judol

Senin, 19 Mei 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id