• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Hakim
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Hakim

Redaktur III Jumat, 25 Juli 2025
Share
2 Min Read
Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang vonis / Foto : capture ANTARA
Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang vonis / Foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto, setelah terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi perkara tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, pada Jumat (25/7).

Selain itu Hasto juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis Hakim menetapkan Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif.

Baca Juga:  Menteri HAM Minta Usut Kematian Mahasiswa Unud 

Meski terbukti memberi suap, Hakim Ketua menyampaikan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tersangka Harun Masiku, seperti yang didakwakan sebelumnya dalam perkara itu.

Dengan demikian, Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan dalam kasus Hasto. Keadaan memberatkan, yakni perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Lisa Mariana Tidak Ditahan Karena Hukuman Dibawah 5 Tahun

Selain itu, Hakim Ketua menambahkan perbuatan Hasto yang memberatkan lainnya, yakni Hasto telah merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas.

Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yaitu Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, serta telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Hasto Kristiyantokorupsi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Hujan deras di Shenzhen/ Foto: vietnam
Topan Badai Noul Memaksa Membatalkan 700 Penerbangan di Guangzhou dan Shenzhen
Minggu, 26 Juli 2026
Ilustrasi mayat/ Foto: Ist
Satu Korban Meninggal Dunia Dampak Bentrokan di Menteng Jakarta Pusat
Minggu, 26 Juli 2026
Titik gempa di Kupang/ Foto: capture ANTARA
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Mengguncang Kab Kupang
Minggu, 26 Juli 2026
Pita merah kepedulian terhadap HIV/ Foto: freepik
Kemenkes: Peningkatan Kasus HIV Karena Keberhasilan Perluasan Deteksi Dini di Sidoarjo
Minggu, 26 Juli 2026
Kaesang Pangarep/ Foto: IG
Kaesang Pangarep Maju Pemilihan Legislatif Dapil V Tahun 2029
Minggu, 26 Juli 2026

Mental Health

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Penggemar Kim Soo Hyun Menyumbangkan Pakaian Anak Tidak Mampu di Korea

Beredar Rumor iPhone Ultra Akan Ditunda Tanggal Perilisannya

ChatGPT Mengalami Down Bagi Pengguna Sebagian Dunia

Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Karena Belum Ada Kekuatan Hukum Tetap

More News

Tantri Syalindri/ Foto: Ist

Tantri Kota Speak Up Ditipu oleh Teman yang Dikenal Sejak TK

Jumat, 26 Juni 2026
Petugas melakukan pencarian korban banjir dan longsor Pulau Sumatera/ Foto: The Guardian

Kemenhut Segel 4 Subyek Hukum Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu, 6 Desember 2025
Moment Tom Lembong digiring oleh petugas/ foto : ist

Peristiwa Tom Lembong Mengatakan “Saya Punya Hak Bicara” Banjir Komentar Publik

Jumat, 14 Februari 2025
Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus/ Foto: courtesy ANTARA

Empat Personel Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut Penjara 2,5 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id