• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Hakim
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Hakim

Redaktur III Jumat, 25 Juli 2025
Share
2 Min Read
Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang vonis / Foto : capture ANTARA
Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang vonis / Foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto, setelah terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi perkara tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, pada Jumat (25/7).

Selain itu Hasto juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis Hakim menetapkan Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif.

Baca Juga:  Viral Tumpukan Uang Rp 11,8 T di Kejakgung. Warganet : Dikasih 1 Jam Habiskan Duit Rp 11,8 T

Meski terbukti memberi suap, Hakim Ketua menyampaikan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tersangka Harun Masiku, seperti yang didakwakan sebelumnya dalam perkara itu.

Dengan demikian, Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan dalam kasus Hasto. Keadaan memberatkan, yakni perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Peter Mandelson Ditangkap Polisi Terkait Pelanggaran Jabatan Publik

Selain itu, Hakim Ketua menambahkan perbuatan Hasto yang memberatkan lainnya, yakni Hasto telah merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas.

Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yaitu Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, serta telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Hasto Kristiyantokorupsi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Konsumsi telur 2 minggu sekali mengurangi risiko Alzheimer/ Foto: daily Mail
Konsumsi Telur Dua Kali Seminggu Mengurangi Risiko Penyakit Alzheimer
Minggu, 26 April 2026
Cole Tomas Allen saat diamankan Secret Service/ Foto: daily mail
Tersangka Penembakan Jamuan Makan Malam Presiden Trump Terancam 20 Tahun Penjara
Minggu, 26 April 2026
Huawei MatePad mini/ Foto: gizmochina
Bocoran Huawei MatePad Mini 2 Terungkap Dikabarkan Peningkatan Baterai
Minggu, 26 April 2026
Proyek Jalur Lingkar Barat Kota Surabaya/ Foto: capture ANTARA
PT SMI Menyalurkan Pembiayaan Rp885,85 Miliar Pembangunan JLLB Kepada Pemkot Surabaya
Minggu, 26 April 2026
Jaafar Jackson memerankan pamannya Michael Jackson/ Foto: variety
Film Michael Tembus Box Office dengan Penghasilan Rp681 Miliar di Awal Penayangan
Minggu, 26 April 2026

Mental Health

Konsumsi telur 2 minggu sekali mengurangi risiko Alzheimer/ Foto: daily Mail

Konsumsi Telur Dua Kali Seminggu Mengurangi Risiko Penyakit Alzheimer

Kelelahan mental bisa menyebabkan depresi / Foto : freepik

Berikut Kebiasaan yang Menyebabkan Kerusakan Otak

Ilustrasi banyak drama di kantor/ Foto: freepik

Berikut Tanda Seseorang Berada di Lingkungan Racun

Ilustrasi panik/Foto: freepik

Watak Asli Seseorang Akan Muncul Saat Mengalami Seperti Ini

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Drama Korea ‘Perfect Crown’ Menduduki Rating Tertinggi Paling Banyak Ditonton

Meta dan Microsoft Akan Melakukan Pengurangan Jumlah Karyawan untuk Efisiensi AI

Kantor Kejaksaan Korsel Menolak Permintaan Surat Perintah Penangkapan Bang Si Hyuk

Berikut Tanda Seseorang Berada di Lingkungan Racun

‘Gen V’ Tidak Lagi Tayang di Musim ke 5 di Amazon Prime Video

More News

Ilustrasi garis polisi / Foto : freepik

Polisi Target Sepekan Penyelidikan Tewasnya Diplomat Muda Kemenlu Selesai

Jumat, 11 Juli 2025
Tylor Robinson tersenyum kepada pengacaranya saat berada di persidangan/ Foto: capture People

Pembunuh Charlie Kirk Hadir di Persidangan Dengan Tenang

Jumat, 12 Desember 2025
Polisi menggelandang tersangka berinisial SAK di Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia Elina Widjajanti/ Foto: Capture ANTARA

Polisi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Kekerasan Terhadap Nenek Elina

Senin, 29 Desember 2025
Ilustrasi anjing / Foto: Freepik

Polisi Menangkap Dua Pelaku Penyiksaan Terhadap Anjing di Las Vegas

Jumat, 3 April 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id