• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru Ikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru Ikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2

Redaktur III Senin, 29 Juni 2026
Share
4 Min Read
Ilustrasi guru mengajar / Foto : capture ANTARA
Ilustrasi guru mengajar / Foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) resmi memanggil 60.896 guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.

Guru – guru dihimbau melihat di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) mulai 22 Juni – 28 Juni 2026 untuk mengetahui status pemanggilan dan mengikuti tahapan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Direktur PPG, Ferry Maulana Putra, mengatakan para calon peserta yang terpanggil merupakan guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi..

Mereka berasal dari seluruh penjuru Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, bahkan dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

“Pemanggilan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia,” katanya.

Pihaknya menghimbau agar para guru yang terpanggil untuk mengkonfirmasi kesediaan di akun SIMPKB masing-masing.

Baca Juga:  Para Jagal Menolak Pemindahan RPH ke Tambak Osowilangun Surabaya

Tahapan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 dimulai dengan konfirmasi kesediaan pada 22–28 Juni 2026. Setelah itu, peserta akan menjalani proses lapor diri pada 1–4 Juli 2026 dan orientasi pada 8 Juli 2026.

Kemudian guru-guru dapat mengikuti pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK pada 8 Juli–12 Agustus 2026, hingga mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).

Para guru yang dinyatakan lulus mengikuti serangkaian tahapan PPG bagi Guru Tertentu akan memperoleh sertifikat pendidik.

Sertifikat ini bentuk pengakuan atas profesionalisme guru dan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi sesuai aturan yang berlaku

Bagi sebagian guru, perjalanan ini menjadi akhir dari penantian panjang. Ada guru yang mengajar belasan tahun di daerah terpencil.

Ada guru yang setiap hari menempuh perjalanan jauh demi memastikan anak-anak tetap mendapatkan haknya untuk belajar. Ada pula guru yang selama ini terus mengajar dengan penuh dedikasi sambil menunggu kesempatan mengikuti PPG.

Baca Juga:  Mendikdasmen Membuat Nota Kesepahaman dengan Kapolri Soal Perlindungan Guru

Program ini menjadi bukti bahwa negara terus berupaya menghadirkan keadilan bagi para guru yang selama ini belum memperoleh sertifikat pendidik.

Melalui PPG, guru tidak hanya mendapatkan penguatan kompetensi profesional, tetapi juga memperoleh pengakuan atas profesi yang dijalankannya.

Berdasarkan data Direktorat PPG, peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah peserta terbanyak, yakni 8.565 orang, kemudian Jawa Timur sebanyak 6.548 orang.

Selanjutnya disusul Sumatera Utara 4.425 orang, dan Jawa Tengah 3.964 orang. Total peserta yang dipanggil mencapai 60.896 guru dari seluruh wilayah di Indonesia.

Angka tersebut menggambarkan besarnya para pendidik untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi diri demi memberikan layanan pendidikan yang lebih baik kepada peserta didik.

Baca Juga:  Jenazah Santri Ponpes Al Khoiziny Sidoarjo Diserahkan kepada Pihak Keluarga

Kewajiban memiliki sertifikat pendidik bagi guru merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru .

Dalam regulasi tersebut ditegaskan sertifikat pendidik merupakan bukti formal yang menunjukkan bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi dan diakui sebagai tenaga profesional.

Karena itu, pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia sekaligus meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Direktorat PPG mengajak pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendampingi para peserta selama proses PPG berlangsung.

Pendampingan tersebut dinilai penting agar seluruh tahapan dapat berjalan lancar dan semakin banyak guru yang berhasil menyelesaikan program hingga memperoleh sertifikat pendidik. (ppgkemendikdasmen)

SHARE
Tag :guruKemendikdasmenPendidikan Profesi GuruPPG
Ad imageAd image

Berita Aktual

Gambaran iPhone yang bakal diluncurkan/ Foto: GSMArena
Beredar Isu iPhone 18 dan iPhone Ultra Lipat Diluncurkan Bulan September 2026
Senin, 29 Juni 2026
Ilustrasi guru mengajar / Foto : capture ANTARA
Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru Ikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2
Senin, 29 Juni 2026
Ilustrasi bulan purnama / Foto : Ist
Bulan Purnama Strawberi Diprediksi Paling Dekat Sehingga Terlihat Menawan
Senin, 29 Juni 2026
Lokasi kecelakaan truk yang menabrak sepeda motor di Jalan Cut Meutia, dekat persimpangan Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi/ Foto: KOMPAS
Truk Tabrak Pengendara Menyebabkan 1 Meninggal di Simpang Kampus Unisma Bekasi
Senin, 29 Juni 2026
Kue Waffle/ Foto: national today
Peringatan Menikmati Wafel yang Memiliki Banyak Cita Rasa
Senin, 29 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi kontrol terhadap orang lain

Berikut Alasan Pemilik Kepribadian Narisistik Membatalkan Rencana Mendadak

Narsisistik kagum terhadap dirinya sendiri / Foto : freepik

Peneliti: Narisistik Grandios Cenderung Melebih-lebihkan Kemampuan Sendiri

Ayah dan putra-putranya/ foto: freepik

Pekan Ayah untuk Mengenang Perjuangan Ayah Buat Keluarga

Ilustrasi pria tersenyum/ Foto: freepik

Berikut Kebiasaan Kecil yang Dilakukan Orang dengan Mental Sehat

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Saham Teknologi Asia Anjlok Setelah Kenaikan Harga Produk Apple

Hari UMKM Internasional untuk Meningkatkan Kewirausahaan dan Inovasi

SAMSUNG Digugat Hak Cipta oleh Perusahaan di Pengadilan Distrik AS

Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan Menjadi Rp2,660 Juta Per Gram

Joshua SEVENTEEN Menghadiri Upacara Sebagai Duta UNESCO di Paris

More News

Ilustrasi hujan dan badai petir/ Foto: Freepik

Beberapa Wilayah Kota Besar di Indonesia Masih Berpotensi Hujan Lebat

Kamis, 19 Februari 2026
Dugaan ijazah palsu Jokowi/ Foto : istimewa

Komisi Informasi : Masyarakat Bisa Minta Ijazah Asli Jokowi Lewat UGM

Senin, 19 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Raka / Foto : capture ANTARA

Gibran : Pentingnya Hilirisasi Sektor Kelautan dan Perikanan

Rabu, 30 April 2025
Syaifuddin Zuhri / Foto : dok aktual

Syaifudin Zuhri : Temuan Pungli di Kelurahan Cambuk untuk Layanan Pemkot Surabaya

Selasa, 16 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id