• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru Ikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru Ikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2

Redaktur III Senin, 29 Juni 2026
Share
4 Min Read
Ilustrasi guru mengajar / Foto : capture ANTARA
Ilustrasi guru mengajar / Foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) resmi memanggil 60.896 guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.

Guru – guru dihimbau melihat di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) mulai 22 Juni – 28 Juni 2026 untuk mengetahui status pemanggilan dan mengikuti tahapan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Direktur PPG, Ferry Maulana Putra, mengatakan para calon peserta yang terpanggil merupakan guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi..

Mereka berasal dari seluruh penjuru Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, bahkan dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

“Pemanggilan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia,” katanya.

Pihaknya menghimbau agar para guru yang terpanggil untuk mengkonfirmasi kesediaan di akun SIMPKB masing-masing.

Baca Juga:  Kemendikbud Memiliki Data Pengawas TKA yang Melakukan Pelanggaran

Tahapan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 dimulai dengan konfirmasi kesediaan pada 22–28 Juni 2026. Setelah itu, peserta akan menjalani proses lapor diri pada 1–4 Juli 2026 dan orientasi pada 8 Juli 2026.

Kemudian guru-guru dapat mengikuti pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK pada 8 Juli–12 Agustus 2026, hingga mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).

Para guru yang dinyatakan lulus mengikuti serangkaian tahapan PPG bagi Guru Tertentu akan memperoleh sertifikat pendidik.

Sertifikat ini bentuk pengakuan atas profesionalisme guru dan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi sesuai aturan yang berlaku

Bagi sebagian guru, perjalanan ini menjadi akhir dari penantian panjang. Ada guru yang mengajar belasan tahun di daerah terpencil.

Ada guru yang setiap hari menempuh perjalanan jauh demi memastikan anak-anak tetap mendapatkan haknya untuk belajar. Ada pula guru yang selama ini terus mengajar dengan penuh dedikasi sambil menunggu kesempatan mengikuti PPG.

Baca Juga:  Donasi Bantuan Aceh Tembus Rp989.992.721 di Posko Peduli Bencana Pemkot Surabaya

Program ini menjadi bukti bahwa negara terus berupaya menghadirkan keadilan bagi para guru yang selama ini belum memperoleh sertifikat pendidik.

Melalui PPG, guru tidak hanya mendapatkan penguatan kompetensi profesional, tetapi juga memperoleh pengakuan atas profesi yang dijalankannya.

Berdasarkan data Direktorat PPG, peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah peserta terbanyak, yakni 8.565 orang, kemudian Jawa Timur sebanyak 6.548 orang.

Selanjutnya disusul Sumatera Utara 4.425 orang, dan Jawa Tengah 3.964 orang. Total peserta yang dipanggil mencapai 60.896 guru dari seluruh wilayah di Indonesia.

Angka tersebut menggambarkan besarnya para pendidik untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi diri demi memberikan layanan pendidikan yang lebih baik kepada peserta didik.

Baca Juga:  Ketua PB PGRI Menanggapi Statement Menkeu Tentang Guru Beban APBN

Kewajiban memiliki sertifikat pendidik bagi guru merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru .

Dalam regulasi tersebut ditegaskan sertifikat pendidik merupakan bukti formal yang menunjukkan bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi dan diakui sebagai tenaga profesional.

Karena itu, pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia sekaligus meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Direktorat PPG mengajak pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendampingi para peserta selama proses PPG berlangsung.

Pendampingan tersebut dinilai penting agar seluruh tahapan dapat berjalan lancar dan semakin banyak guru yang berhasil menyelesaikan program hingga memperoleh sertifikat pendidik. (ppgkemendikdasmen)

SHARE
Tag :guruKemendikdasmenPendidikan Profesi GuruPPG
Ad imageAd image

Berita Aktual

Presiden Prabowo melihat motor listrik nasional/ Foto: setneg
Motor Listrik Nasional Perkuat Kemandirian Transportasi Dalam Negeri
Kamis, 13 Agustus 2026
Pegawai Negeri Sipil/ Foto: Ist
Anggota Komisi III DPR RI Indrajaya Minta Pembayaran PPPK Harus Tuntas
Kamis, 13 Agustus 2026
Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost
Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi
Kamis, 13 Agustus 2026
Gun-il/ Foto: Soompi
Gun-il dari Xdinary Heroes Secara Resmi Meninggalkan Grup
Kamis, 13 Agustus 2026
Ilustrasi kekeringan/ Foto: freepik
BMKG Mengingatkan Agar Lebih Bijak Memanfaatkan Air di Musim Kemarau
Kamis, 13 Agustus 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

MUI Kecam Aksi Tantangan Booth Minuman Keras Newport di Jakarta

Ciptakan Inovasi Kelola Sampah, Mahasiswa UPNVJT Hadirkan Teknologi Bottle Press di Bali

Bangunan Tiga Lantai Runtuh Total Akibat Gempa Magnitudo 7,4 di Cali

Gempa Berkekuatan Magnitudo 7,4 Menyebabkan 111 Korban Meninggal di Kolombia

Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Jadi Rp2,710 Juta Per Gram

More News

Wakil Ketua Umum KADIN Sarman Simanjorang / Foto : Ist

Kadin Sambut Baik Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK

Jumat, 2 Mei 2025
Dra. Susi Hardjati, M.AP, Koordinator Program Studi Administrasi Publik, UPN “Veteran” Jawa Timur saat menyampaikan paparannya/istimewa

Dukung Kemandirian Desa, UPN “Veteran” Jatim Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Ketapanrame Trawas

Kamis, 24 April 2025
Guru salah satu profesi yang penuh dengan tekanan / Foto : Freepik

Pekerjaan atau Profesi yang Dianggap Paling Stres Oleh Psikolog

Selasa, 29 April 2025
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni / Foto: Dok Aktual

Arif Fathoni: Libur Nataru 2026 Layanan Masyarakat Bisa Melalui Digital

Sabtu, 20 Desember 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id