• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Hakim Menolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Penetapan Tersangka TPPU
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Hakim Menolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Penetapan Tersangka TPPU

Redaktur III Kamis, 27 Agustus 2026
Share
2 Min Read
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat di persidangan praperadilan Febrie Adriansyah/ Foto: courtesy ANTARA
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat di persidangan praperadilan Febrie Adriansyah/ Foto: courtesy ANTARA

Aktual.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

“Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil,” lanjut hakim Richard dikutip oleh ANTARA.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar putusan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis dan Jumat (28/8) sore.

Baca Juga:  Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Karena Belum Ada Kekuatan Hukum Tetap

Gugatan praperadilan Febrie itu bernomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, berkaitan dengan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie oleh Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kemudian, pada Jumat (28/8), sidang perdana perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL juga akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Seperti diketahui, Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama berkaitan upaya paksa dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.

Permohonan kedua terkait upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Baca Juga:  Polda Jabar Memastikan Jaga Psikologi Korban Penyekapan dan Penganiayaan TH

Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda. Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. (ANTARA)

SHARE
Tag :Febrie Adriansyahtindak pidana pencucian uangTPPU
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ha Jung Woo dan Cha Jung Won / Foto: soompi
Ha Jung Woo dan Cha Jung Won Umumkan Pernikahan
Rabu, 14 Oktober 2026
Antrian pembeli BBM di SPBU Denpasar, Bali/ Foto: ANTARA BALI
Bahlil: Kendaraan Antrian BBM Diduga Karena Isu Distribusi di Bali
Rabu, 14 Oktober 2026
Kepulan asap rudal yang dicegat di Riyadh/ Foto: anadolu
Empat Orang Terluka dan 15 Rumah Rusak Setelah Rudal Houthi Dicegat Jatuh di Riyadh
Rabu, 14 Oktober 2026
Tahanan KPK dalam kasus operasi tangkap tangan di linglungam BNPB keluar dari Gedung Merah Putih KPK/ Foto: courtesy ANTARA
KPK Menahan Lima Orang Tersangka Hasil OTT di Lingkungan BNPB
Rabu, 14 Oktober 2026
Petugas berjuang memadamkan Karhutla/ Foto: Kemenhut
Dampak Polusi Udara Karhutla Terhadap Kesehatan Respirasi
Rabu, 14 Oktober 2026

Mental Health

Ilustrasi Ghosting/ Foto: Psypost

Penelitian Menunjukkan Orang yang Ghosting Memiliki Perasaan Lebih Buruk daripada yang Dighosting

Ilustrasi kebosanan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Kebosanan Bisa Memicu Sikap Agresif

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Penelitian Menyebutkan Kebosanan Bisa Memicu Sikap Agresif

Pemerintah Thailand Mendorong Pensiun Dini Bagi Pegawai Negeri Sipil

KPK Menangkap 14 Orang dalam OTT di Lingkungan BNPB

Israel Menolak Penerbangan Ethiopian Airlines Tujuan Tel Aviv Kerena Pilot WNI

Tiga Negara Mengeluarkan Bersama Mengutuk Serangan Houthi

More News

Jin BTS dan Baek Jong Won/ Foto: capture Allkpop

Jin BTS Terlibat Dalam Pelanggaran Pelabelan Produk di Korsel

Jumat, 21 November 2025
Tersangka asusila akan mendapat pemeriksaan psikologis / Foto : Capture ANTARA

Polisi Siapkan Tim untuk Periksa Kejiwaan Dokter Cabul

Jumat, 18 April 2025
KPK usai melakukan penggeledahan di rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban ATR/BPN Lampri di Bekasi/ Foto: ANTARA

KPK Menggeledah Kantor Summarecon Agung di Kabupaten Bogor

Senin, 21 September 2026
Kediaman Donald Trump di Mar-a-Lago/ Foto: the guardian

Secret Service Tembak Mati Penyusup ke Rumah Presiden Donald J Trump

Senin, 23 Februari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id