• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Yusril Mengajak Masyarakat Percaya Kepada Polri dalam Kasus Penyadapan Ilegal
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Yusril Mengajak Masyarakat Percaya Kepada Polri dalam Kasus Penyadapan Ilegal

Redaktur III Selasa, 3 November 2026
Share
1 Min Read
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan keterangan pers di Jakarta/ Foto: capture ANTARA
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan keterangan pers di Jakarta/ Foto: capture ANTARA

Aktual.co.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengajak masyarakat untuk menaruh rasa percaya terhadap Polri dalam menyelidiki kasus dugaan penyadapan ilegal.

“Jangan ada keragu-raguan Polri menyidik Polri,” ucap Yusril dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa malam. Dikutip ANTARA, dia menegaskan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen melakukan penegakan hukum dengan profesional.

Dia pun menekankan penegakan hukum atas kasus tersebut dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

Baca Juga:  Steatment Yusril Terkait Penyelesaian 4 Pulau Sumut dan Aceh, Mendapat Sorotan dari Publik.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti. Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA)

SHARE
Tag :Jenderal Listyo Sigit PrabowoPenyadapan IlegalYusril Ihza Mahendra

Berita Aktual

LSP alias Jenderal Listyo Sigit Prabowo/ Foto: Ist
Tersangka LSP Dikenakan Pasal Berlapis Terkait Penyadapan Ilegal
Selasa, 3 November 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan keterangan pers di Jakarta/ Foto: capture ANTARA
Yusril Mengajak Masyarakat Percaya Kepada Polri dalam Kasus Penyadapan Ilegal
Selasa, 3 November 2026
Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo / Foto: capture ANTARA
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tersangka Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden
Selasa, 3 November 2026
Kantor Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia/ Foto: Tribun
Polri Memutasi 264 Perwira Tinggi dan Menengah di Mabes Maupun Kewilayahan
Selasa, 3 November 2026
Petugas berjuang memadamkan Karhutla/ Foto: Kemenhut
Karhutla Berulang, di Mana Tanggung Jawab Presiden?
Selasa, 3 November 2026

Mental Health

Ilustrasi bermain gim bersama teman/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Bermain Bersama Teman Mengurangi Kecanduan Gim Video

Serangga menularkan virus Shimonda/ Foto: anadolu

Seorang Pasien Terinfeksi Virus Shamonda Kali Pertama di Prancis

Ilustrasi remaja dan depresi/ Foto: gemini

Perilaku Tidak Sehat pada Remaja Memicu Risiko Kecemasan dan Depresi

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Bentuk Bumi Berubah Akibat Perubahan Iklim dan Ulah Manusia

WhatsApp Mengumumkan Fitur Baru Termasuk Status Grup

Menikmati Malam Minggu di Inna Tretes Hotel & Resort, Atraksi Api Sengkala Geni Pukau Ratusan Pengunjung

Kostum Potongan Tangan Heidi Klum Memecah Pesta Helloween

Mentan Andi Amran Memastikan Stok Pangan Aman di Saat Kondisi Darurat

More News

Nadiem Makarim dalam sidang korupsi/ Foto:CNN

Nadiem Makarim Divonis Penjara 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Selasa, 30 Juni 2026
Tangkapan layar kendaraan taktis menabrak ojek online / Foto: net

Sopir Kendaraan Taktis Penabrak Affan, Dijatuhi Hukuman Demosi dan Mutasi

Kamis, 4 September 2025
Dokter PPDS pelaku asusila saat ditunjukkan kepada jurnalis / Foto : Capture

Dokter PPDS Pemerkosa Pasien Diduga Ada Kelainan Seksual

Rabu, 9 April 2025
Khalid Zeed Abdullah Basalamah / foto : Ist

Khalid Basalamah Mengaku Sudah Mengembalikan Uang ke KPK

Senin, 15 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id