• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Cara Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2025
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Cara Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2025

Redaktur III Selasa, 5 Agustus 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi guru mengajar / Foto : capture ANTARA
Ilustrasi guru mengajar / Foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Penyaluran bantuan insentif Guru Non ASN 2025 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Guru formal akan menerima bantuan insentif Rp2,1 juta per tahun dan dibayarkan sekaligus.

Sedangkan PAUD non formal akan memperoleh Rp 2,4 juta per tahun.

Melansir situsĀ GTK Kemendikdasmen, berikut adalah tata cara mengecek bantuan insentif guru honorer:

Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025

– Silakan kunjungi laman resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/

– Tunggu sebentar hingga Form Log In muncul

– Masuk atau log in menggunakan akun PTK Dapodik dengan mengisi username dan password yang terdaftar di sekolah

Baca Juga:  Rekening Bansos untuk Judi Online Terus Dikaji Kemensos

– Pastikan memasukkan huruf pada gambar (CAPTCHA) di kolom tersedia

– Setelah berhasil log in, gulir sampai menemukan menu “Tunjangan”

– Apabila dinyatakan terdaftar sebagai penerima insentif, notifikasi “Selamat, Anda terdaftar sebagai penerima bantuan insentif tahun 2025” akan ditampilkan

– Jangan lupa unduh dokumen pendukung, seperti SPTJM dan SK jika tersedia

– Selanjutnya, ikuti petunjuk aktivasi rekening bank yang ditentukan agar bantuan insentif bisa dicairkan sesuai jadwal

Aturan Insentif 2025 untuk Guru Formal

– Puslapdik membukakan nomor rekening bagi seluruh guru formal calon penerima bantuan insentif. Adapun guru formal yang dimaksud, yakni Guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, dengan kriteria di antaranya:

Baca Juga:  Hasan Nasbi Mengaku Bertemu Presiden dan Diminta Melanjutkan Menjabat PCO

– Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

– Memenuhi kualifikasi D-4 atau S-1

– Belum mempunyai sertifikat pendidik

– Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

– Memenuhi beban kerja sesuai aturan

Terdata dalam Dapodik

– Tidak merupakan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan

– Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Luar Negeri

Aturan Insentif 2025 untuk Guru Non Formal

– Tidak berstatus sebagai ASN

– Masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025

Baca Juga:  Andy Burnham Langsung Membentuk Kabinet Pasca Menjadi Perdana Menteri

– Memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK/Sederajat

– Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai kewenangan

– Terdata dalam Dapodik. (ndi/RRI)

SHARE
Tag :Bantuan Guru Non ASNBantuan Sosial
Ad imageAd image

Berita Aktual

Selat Hormuz/ Foto: The Guardian
Militer Iran Tetap Menutup Selat Hormuz Sebagai Konsekuensi Serangan dari AS
Kamis, 23 Juli 2026
Pita merah peduli HIV/ Foto: Freepik
Dinkes Sidoarjo Memperluas Skrining untuk Deteksi Dini Penyebaran HIV
Kamis, 23 Juli 2026
Son Dong Pyo / Foto: allkpop
Son Dong Pyo Akan Segera Lepas Kontrak dengan Agensi DSP Media
Kamis, 23 Juli 2026
Selai kacang dan coklat/ Foto: Ist
Selai Kacang dan Coklat Belum Ada yang Mengetahui Asal Usulnya
Kamis, 23 Juli 2026
Hotman Paris Hutapea/ Foto: Jawa Pos
Pengacara Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Kamis, 23 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Andy Burnham Resmi Menjadi Perdana Menteri Inggris

Sirkulasi Siklonik Utara Papua Memicu Awan Hujan di Sebagian Indonesia

Galeri Apollo Museum Louvre Akan Dibuka Namun Tidak Memamerkan Perhiasan

Lee Jun Young Mendaftarkan Wajib Militer dengan Posting Potong Rambut Militer

Oppo A7 Pro Max Dirumorkan Segera Dirilis dengan Kemampua Battery 10.000mAh

More News

Laman SPMB Surabaya/ Foto: Pemkot Surabaya

SPMB Kota Surabaya untuk Jalur Prestasi Terbagi Menjadi Tiga Subjalur

Jumat, 22 Mei 2026
Gempa bumi/ foto: Anadolu

Gempa Bumi Mag 6,2 Melanda Maluku Utara Jadi Pemberitaan Luar Negeri

Jumat, 3 Juli 2026
Ilustrasi anak menggunakan media sosial/ Foto: freepik

Pemerintah Australia Melarang Anak Usia di Bawah Usia 16 Tahun Memiliki Akun Media Sosial

Kamis, 4 Desember 2025
Tangkapan layar postingan Presiden Trump di media sosialnya / Foto : Truth

Prof Murphin : Indonesia Harus Cari Pasar Ekspor di Luar Amerika Serikat

Rabu, 16 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id